Sistem Akuntansi Penggajian
Pengertian Gaji dan Upah
Mulyadi
(2001) menyatakan, “ Gaji umumnya merupakan
pembayaran atas penyerahan
jasa yang dilakukan oleh karyawan yang
mempunyai jenjang jabatan manajer, sedangkan upah umumnya merupakan
pembayaran atas penyerahan
jasa yang dilakukan oleh karyawan pelaksana (buruh).”(h. 373)
Fungsi-Fungsi Terkait
Mulyadi (2001) menyatakan, fungsi yang terkait dalam
sistem akuntansi penggajian dan pengupahan adalah sebagai berikut :
1. Fungsi Kepegawaian.
Fungsi
ini bertanggungjawab untuk mencari karyawan baru, menyeleksi calon karyawan, memutuskan penempatan karyawan baru, membuat
surat keputusan tarif gaji dan upah karyawan, kenaikan pangkat dan golongan gaji,
mutasi karyawan dan pemberhentian karyawan.
2. Fungsi Pencatat Waktu.
Fungsi
ini bertanggungjawab untuk menyelenggarakan catatan hadir bagi semua karyawan perusahaan. Sistem
pengendalian intern yang baik mensyaratkan fungsi pencatatan waktu hadir karyawan
tidak boleh dilaksanakan oleh fungsi operasi atau oleh fungsi pembuat daftar gaji dan upah.
3. Fungsi Pembuat Daftar Gaji dan Upah
Fungsi
ini bertanggungjawab untuk membuat daftar gaji dan upah yang berisi
penghasilan bruto yang menjadi hak
dan berbagai potongan yang menjadi
beban setiap karyawan selama jangka waktu pembayaran gaji dan upah. Daftar gaji dan
upah diserahkan oleh fungsi pembuat daftar
gaji dan upah kepada fungsi akuntansi
guna pembuatan bukti kas keluar yang
dipakai sebagai dasar untuk pembayaran
gaji dan upah kepada karyawan.
4. Fungsi Akuntansi.
Dalam
sistem akuntansi penggajian dan pengupahan, fungsi akuntansi bertang- gungjawab untuk mencatat
kewajiban yang timbul dalam hubungannya dengan pembayaran gaji dan upah karyawan. Fungsi akuntansi yang menangani sistem akuntansi penggajian
dan pengupahan berada di tangan:
Bagian Utang, Bagian Kartu Biaya, dan Bagian
Jurnal.
a. Bagian Utang.
Bagian ini memegang fungsi pencatat
utang yang dalam sistem
akuntansi penggajian dan pengupahan bertanggungjawab untuk memproses pembayaran gaji dan upah seperti yang tercantum
dalam daftar gaji dan upah. Bagian ini
menerbitkan bukti kas keluar yang memberi otorisasi kepada fungsi pembayar
gaji dan upah untuk membayarkan
gaji dan upah kepada karyawan seperti
yang tercantum dalam daftar gaji dan upah tersebut.
b. Bagian Kartu Biaya.
Bagian ini memegang fungsi akuntansi
biaya yang dalam sistem akuntansi penggajian dan pengupahan bertanggungjawab untuk mencatat
distribusi biaya ke dalam kartu harga pokok produk dan kartu biaya berdasarkan rekap daftar gaji
dan upah dan kartu jam kerja ( untuk tenaga kerja langsung pabrik).
c. Bagian Jurnal.
Bagian ini memegang fungsi pencatat jurnal yang bertanggunjawab untuk
mencatat biaya gaji dan upah dalam jurnal umum.
5. Fungsi Keuangan.
Fungsi ini bertanggungjawab untuk mengisi cek guna pembayaran
gaji dan upah dan
menguangkan cek tersebut
ke bank. Uang tunai tersebut
kemudian dimasukkan
ke dalam amplop gaji dan upah setiap karyawan,
untuk selanjutnya dibagikan kepada karyawan yang berhak.
Menurut Narko (2002), fungsi yang terkait dalam sistem akuntansi
penggajian dan pengupahan sebagai berikut:
1. Pengawas Absensi
a. Mengawasi pegawai dalam memasukkan kartu hadir ke dalam mesin absensi,
untuk memastikan bahwa hanya kartu pegawai yang bersangkutan sajalah yang dimasukkan ke mesin absensi.
b. Membuat
rekapitulasi
waktu
hadir
atau
kerja,
dan
menyerahkan kepada pembuat daftar gaji.
2. Pembuat Daftar Gaji.
a. Atas dasar surat
keputusan
pengangkatan pegawai, petugas ini membuat
daftar gaji untuk pegawai tetap; atas
dasar rekap waktu hadir, petugas kemudian membuat daftar upah bagi pegawai yang diupah menurut waktu kerja.
b. Daftar gaji dan upah, dilampiri rekapitulasi waktu hadir atau kerja, dikirim
ke bagian utang voucher.
3. Bagian Utang
Voucher.
a. Memverifikasi perhitungan dalam daftar gaji dan upah, kemudian membuat voucher.
b. Mencatat
voucher dalam voucher register.
c. Menyerahkan voucher dan rekap
waktu hadir atau kerja, kepada
pembayar gaji.
4. Pembayar
Gaji dan Upah.
a.
Atas dasar voucher, meminta
cek kepada kepala bagian keuangan.
b.
Menguangkan cek, dan menyiapkan amlop gaji.
c. Membayar gaji atau upah kepada pegawai, pegawai
menandatangani daftar gaji atau upah pada kolom tanda
tangan.
d. Memberi
cap “LUNAS” pada voucher dan dokumen pendukungnya.
e. Mengirim daftar gaji yang sudah ditanda
tangani pegawai (sebagai
bukti bahwa gaji atau upah sudah diambil para pegawai), dilampiri voucher, dan rekap waktu hadir atau
kerja ke pemegang buku jurnal, buku besar, dan kartu biaya.
5. Pemegang
Jurnal, Buku Besar dan Kartu Biaya.
a. Atas
dasar daftar gaji atau upah yang diterima dari pembayar gaji, mencatat
ke daftar cek (Cek Register).
b. Atas
dasar voucher register
dan cek register, membukukan ke buku besar, dan kartu biaya yang bersangkutan.
c. Mengarsip semua dokumen.
0 Response to "Sistem Akuntansi Penggajian"
Post a Comment