Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga
Kerja Nomor : PER.05/MEN/1996 menerangkan bahwasannya Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Sistem Manajemen K3
adalah bagian dari Sistem Manajemen keseluruhan meliputi struktur organisasi,
perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang
dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan
pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka
mengendalikan resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja yang aman efisien dan
produktif.
Dalam penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja perusahaan wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Dalam penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja perusahaan wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a.
Menetapkan
kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dan menjamin komitmen terhadap
penerapan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
b.
Merencanakan
pemenuhan kebijakan, tujuan, dan sasaran penerapan keselamatan dan kesehatan
kerja.
c.
Menerapkan
kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja secara efektif dengan mengembangkan
kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan mencapai kebijakan, tujuan,
dan sasaran keselamatan dan kesehatan kerja
d.
Mengukur,
memantau, dan mengevaluasi kinerja keselamatan dan kesehatan kerja serta
melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan.
e.
Meninjau
secara terstruktur dan meningkatkan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan
dan kesehatan kerja secara berkesinambungan dengan tujuan meningkat kinerja
keselamatan dan kesehatan kerja.
Audit sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja harus dilakukan secara berkala untuk mengetahui keefektifan penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Audit harus dilaksanakan secara sistematika dan independen oleh personel yang memiliki kompetensi kerja dengan menggunakan metedologi yang sudah ditetapkan.
Ruang lingkup tinjauan ulang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja harus dapat mengatasi implikasi keselamatan dan kesehatan kerja terhadap seluruh kegiatan, produk barang dan jasa, termasuk dampaknya terhadap kinerja perusahaan.
Tinjauan ulang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja meliputi :
Audit sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja harus dilakukan secara berkala untuk mengetahui keefektifan penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Audit harus dilaksanakan secara sistematika dan independen oleh personel yang memiliki kompetensi kerja dengan menggunakan metedologi yang sudah ditetapkan.
Ruang lingkup tinjauan ulang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja harus dapat mengatasi implikasi keselamatan dan kesehatan kerja terhadap seluruh kegiatan, produk barang dan jasa, termasuk dampaknya terhadap kinerja perusahaan.
Tinjauan ulang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja meliputi :
1.
Evaluasi
terhadap penerapan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja
2.
Tujuan,
sasaran, dan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja
3.
Hasil
temuan audit sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
4.
Evaluasi
efektifitas penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan
kebutuhan
Untuk pembuktian penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, perusahaan dapat melakukan audit melalui badan audit yang ditunjuk oleh pemerintah. Audit sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja biasanya meliputi unsur-unsur sebagai berikut:
Untuk pembuktian penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, perusahaan dapat melakukan audit melalui badan audit yang ditunjuk oleh pemerintah. Audit sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja biasanya meliputi unsur-unsur sebagai berikut:
1.
Pembangunan
dan pemeliharaan komitmen
2.
Strategi
pendokumentasian
3.
Peninjauan
ulang desain dan kontrak
4.
Pengendalian
dokumen
5.
Keamanan
bekerja berdasarkan sistem manajemen K3
Keselamatan dan kesehatan kerja dapat diartikan sebagai keselamatan kerja melindungi perlindungan karyawan dari kecelakaan ditempat kerja, kesehatan merujuk kepada kebebasan karyawan dari penyakit secara fisik maupun mental (Panggabean 2002)
Keselamatan dan kesehatan kerja dapat diartikan sebagai keselamatan kerja melindungi perlindungan karyawan dari kecelakaan ditempat kerja, kesehatan merujuk kepada kebebasan karyawan dari penyakit secara fisik maupun mental (Panggabean 2002)
Syarat-syarat keselamatan kerja yakni:
1.
Mencegah
dan mengurangi kecelakaan.
2.
Mencegah,
mengurangi dan memadamkan kebakaran.
3.
Memberi
kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau
kejadian-kejadian lain yang berbahaya.
4.
Memberikan
pertolongan pada kecelakaan.
5.
Memberikan
alat-alat perlindungan diri pada para pekerja.
0 Response to "Keselamatan dan Kesehatan Kerja"
Post a Comment