Keselamatan dan Keamanan Kerja ( K3 ) Latar belakang
Latar belakang dari diterapkannya Prosedur Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja ( K3 ) adalah dari standarisasi yang telah diterapkan di dunia kerja internasional.
Semakin berkembangnya dunia industri di dunia, telah mendorong para pekerja untuk bekerja lebih giat sesuai dengan kebutuhan pasar. Namun hal itu tidak jarang menyebabkan pekerja menjadi cidera. Cidera yang terjadi di lapangan sangat beragam, dari cidera otot sampai yang menghasilkan korban jiwa. Dengan terganggunya perkembangan manusia sebagai salah satu modal utama pembangunan, maka negara-negara berkembang pada saat itu mulai peduli tentang kesehatan, keselamatan dan keamanan pekerja di negaranya tersebut.
Prosedur kesehatan, keselamatan dan keamanan kerja berawal dari OSH ( Occupational Safety and Health ) yaitu: sebuah ilmu disiplin yang peduli dan melindungi keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan orang yang bekerja di tempat kerja.
Sejak tahun 1950 ILO ( International Labour Organization ) dan WHO ( World Health Organization ) telah menetapkan definisi umum dari kesehatan kerja, yaitu: Kesehatan kerja harus mencapai peningkatan dan perawatan paling tinggi di bidang fisik, sosial sebagai seorang pekerja di bidang pekerjaan apapun; pencegahan bagi setiap pekerja atas pengurangan kesehatan karena kondisi kerja mereka, perlindungan bagi pekerja untuk mengurangi faktor-faktor yang dapat merugikan kesehatan mereka; penempatan dan perawatan bagi pekerja di lingkungan kerja sesuai dengan kemapuan fisik dan psikologi dari pekerja dan meringkas adaptasi dari setiap pekerja ke pekerjaannya masing-masing.
Tujuan awal dari pendirian standard keselamatan dan kesehatan di tempat kerja antara lain:
·
Moral – Seorang pekerja seharusnya tidak mempunyai resiko
terluka pada saat kerja atau yang berhubungan dengan lingkungan kerja.
·
Ekonomi – Dengan mengurangi biaya yang harus dibayar jika
terjadi kecelakaan di tempat kerja; seperti gaji, denda, kompensasi kerusakan,
waktu investigasi, kurang produksi, kehilangan semangat dari pekerja, pembeli
atau pihak lainnya.
·
Legal – Mendorong hukum agar menerapkan peraturan resmi
agar dapat dipatuhi oleh banyak pihak.
Beberapa resiko yang biasa dimiliki oleh pekerja:
·
Resiko fisik ( terpeleset dan tersandung, jatuh dari
ketinggian, transportasi tempat kerja, mesin yang berbahaya, listrik,
kebisingan, getaran, radiasi ion ).
·
Resiko kimia ( cairan pelarut, metal berat )
·
Resiko psikologi ( stress, kekerasan, pemerasan )
·
Resiko lingkungan ( temperatur, kelembapan, cahaya )
·
Resiko cidera otot ( lingkungan kerja yang tidak
ergonamis )
·
Dll
Setelah adanya OSH disusunlah Occupational Safety and
Health Act yang ditandatangani oleh President Richard M. Nixon pada tanggal 29
Desembar 1970. Undang-undang ini menjadi pencetuas berdirinya badan NIOSH ( National Institute for Occupational Safety
and Health ) dan OSHA ( Occupational
Safety and Health Administration ).
Act ini
dalah diketemukan di United States Code di judul ke 29 pada bab 15. OSHA
ini secara garis besari diciptakan untuk melindungi keamanan pekerja
dan tempat kerjanya. Tujuan utamanya adalah
untuk menjamin bahwa pekerja mengerjakan tugasnya dengan lingkungan yang bebas
bahaya bagi kesehatan dan keselamatan mereka, seperti bahan kimia beracun,
bunyi berisik yang mengganggu, gangguan mekanik, kepanasan atau kedinginan atau
lingkungan yang kotor.
Isi dari OSHA itu terdiri
dari beberapa point, yaitu:
·
by encouraging employers and
employees in their efforts to reduce the number of occupational safety and
health hazards at their places of employment, and to stimulate employers and
employees to institute new and to perfect existing programs for providing safe
and healthful working conditions;
Mendorong para pemilik dan pekerja
perusahaan agar berusaha untuk mengurangi tingkat resiko di lingkungan kerja mereja
dan memancing mereka untuk menyempurnakan program yang mendukung keselamatan
dan kesehatan pekerja yang sudah ada.
·
by providing that employers and
employees have separate but dependent responsibilities and rights with respect
to achieving safe and healthful working conditions;
Menyediakan hak dan kewajiban yang
terpisah dengan rasa hormat untuk tercapainya keamanan dan keselamatan kondisi
kerja.
·
by authorizing the Secretary of Labor
to set mandatory occupational safety and health standards applicable to
businesses affecting interstate commerce, and by creating an Occupational
Safety and Health Review Commission for carrying out adjudicatory functions
under the Act;
Dengan memberikan otoritas kepada
sekretaris pekerja untuk memandatkan pengimplementasian kesehatan dan
keselamatan kerja standard yang diterapkan ke bisnis dan mempengaruhi antar
usaha, dan dengan menciptakan jabatan yang mengurusi kesehatan dan keselamatan
kerja untuk memberikan fungsi keputusan di dalam kegiatan ini.
·
by building upon advances already
made through employer and employee initiative for providing safe and healthful
working conditions;
Dengan membangun dengan baik inisiatif
dari pekerja dan pemilik perusahaan untuk menyediakan kondisi kerja yang aman
dan sehat.
·
by providing for research in the
field of occupational safety and health, including the psychological factors
involved, and by developing innovative methods, techniques, and approaches for
dealing with occupational safety and health problems;
Dengan menyediakan penelitian di bidang
keselamatan dan kesehatan termasuk di faktor psikologi, dengan dengan
mengembangkan metoda, teknik dan pendekatan yang inovatif dalam menyelesaikan
permasalahan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
·
by exploring ways to discover latent
diseases, establishing causal connections between diseases and work in
environmental conditions, and conducting other research relating to health
problems, in recognition of the fact that occupational health standards present
problems often different from those involved in occupational safety;
Dengan mencari cara untuk mengetahui
penyakit tersembunyi, memperlihatkan keadaan hubungan umum di antara penyakit
dan kerja di lingkungan, dan mengadakan penelitian lain yang berhubungan denga
permasalahan kesehatan, untuk mengenali fakta bahwa penerapan standard
kesehatan yang sekarang sering berbeda dari yang berada di dalam penerapan
keselamatan.
·
by providing medical criteria which
will assure insofar as practicable that no employee will suffer diminished health,
functional capacity, or life expectancy as a result of his work experience;
Dengan menyediakan kriteria kesehatan
yang akan menjamin bahwa pegawai tidak akan menderita penurunan kesehatan,
kapasitas fungsional atau pengharapan hidup sebagai hasil dari pengalaman
kerja.
·
by providing for training programs to
increase the number and competence of personnel engaged in the field of
occupational safety and health;
Dengan menyediakan program latihan untuk
meningkatkan angka dan kompetensi dari setiap individu yang menerapkan
keselamatan kerja dan kesehatan.
·
by providing for the development and
promulgation of occupational safety and health standards;
Dengan menyediakan pengembangan dan
penyebaran dan penerapan standard
keselamatan dan kesehatan.
·
by providing an effective enforcement
program which shall include a prohibition against giving advance notice of any
inspection and sanctions for any individual violating this prohibition;
Dengan menyediakan program pelaksanaan
yang efektif yang meliputi perijinan yang menentang pemberian pemberitahuan
tingkat lanjut dari inspeksi atau sangsi apa pun dari individual yang melanggar
ketentuan yang berlaku.
·
by encouraging the States to assume
the fullest responsibility for the administration and enforcement of their
occupational safety and health laws by providing grants to the States to assist
in identifying their needs and responsibilities in the area of occupational
safety and health, to develop plans in accordance with the provisions of this
Act, to improve the administration and enforcement of State occupational safety
and health laws, and to conduct experimental and demonstration projects in
connection therewith;
Dengan mendukung pemerintahan setempat
untuk mengambil tanggung jawab tertinggi dari administrasi dan proses penerapan
dari hokum kesehatan dan keselamatan dengan menyediakan hak untuk pemerintah
setempat untuk mengidentifikasikan kebutuhan mereka dan bertanggung jawab di
area penerapan keselamatan dan kesehatan kerja, untuk mengembangkan perencanaan
dalam persetujuan untuk penetapan kegiatan ini, untuk meningkatkan administrasi
dan pelaksanaan dari penerapan hukum keselamatan dan kesehatan kerja, dan
memimpin projek percobaan dan pendemonstrasian bersama dengan itu.
·
by providing for appropriate reporting
procedures with respect to occupational safety and health which procedures will
help achieve the objectives of this Act and accurately describe the nature of
the occupational safety and health problem;
Dengan menyediakan prosedur pelaporan
yang tepat dengan hormat unuk penerapan keselamatan dan kesehatan kerja yang di
mana prosedur tersebut akan membantu tujuan dari kegiatan ini dan secara tepat
menggambarkan kesulitan yang sering terjadi di penerapan keselamatan dan
kesehatan kerja.
·
by encouraging joint labor-management
efforts to reduce injuries and disease arising out of employment.
Dengan meningkatkan kebersamaan
antara pekerja dan manajemen sebagai usaha untuk mengurangi kecelakaan dan
penyakit yang meningkat di kalangan pekerja.
Di dalam OSHA terdapat persyaratan yang harus dilaksanakan sebelum
melakukan pekerjaan, persyaratan itu antara lain:
·
Each employer shall furnish to each
of his employees employment and a place of employment which are free from
recognized hazards that are causing or are likely to cause death or serious
physical harm to his employees;
Perusahaan harus
melengkapi setiap individu pekerjanya dan menempatkan mereka di area yang bebas
dari bahaya yang akan menyebabkan kematian atau bahaya bagi fisik mereka.
·
Each employer shall comply with
occupational safety and health standards promulgated under this Act.
Perusahaan mengikuti
penerapan standarisasi keselamatan dan kesehatan yang diumunkan di kegiatan
ini.
·
Each employee shall comply with
occupational safety and health standards and all rules, regulations, and orders
issued pursuant to this Act which are applicable to his own actions and
conduct.
Setiap individu pekerja
harus mengikuti standard peraturan, regulasi dan pengumuman penerapan
keselamatan dan kesehatan kerja dari kegiatan ini yang dipakai untuk kegiatan
dia sendiri dan berhubungan.
0 Response to "Keselamatan dan Keamanan Kerja ( K3 ) Latar belakang"
Post a Comment