Pengertian Ilmu Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja ( K3 )
Ilmu Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) merupakan bagian dari ilmu
Kesehatan Masyarakat. Keilmuan K3 merupakan perpaduan dari multidisiplin ilmu
antara ilmu-ilmu kesehatan, ilmu perilaku, ilmu alam, teknologi dan lain-lain
baik yang bersifat kajian maupun ilmu terapan dengan maksud menciptakan kondisi
sehat dan selamat bagi pekerja, tempat kerja, maupun lingkungan sekitarnya,
sehingga meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.
Perkembangan dan
kebutuhan ilmu/keahlian K3 berkembang sangat pesatmengikuti perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi (iptek), percepatan pembangunan melalui
industrialisasi serta tuntutan kebutuhan pekerjaan yang semakin meningkat dalam
hal efisiensi, produktivitas, tingkat kesehatan dan keselamatan. Perkembangan
ini semakin dipacu dengan kebijakan dari Pemerintah yang mendukung pendidikan
tinggi untuk membuka program pendidikan di bidang Keselamatan dan Kesehatan
Kerja dengan pendekatan yang bersifat multidisipliner. Kebijakan di tingkat
internasional dengan telah dilansirnya ISO 18000 juga semakin mendorong
percepatan ini.
Ilmu Keselamatan
dan Kesehatan Kerja ( K3 ) bertujuan agar para pekerja di lingkungan kerjanya
masing-masing selalu dalam keadaan sehat, nyaman, selamat dan terutama bekerja
secara produktif dalam meningkatkan kinerja Perusahaan serta meningkatkan
kesejahteraan Karyawan Perusahaan. Demikian pula untuk mencapai tujuan tersebut
diperlukan kemauan serta kerja sama para karyawan agar menjunjung tinggi
peraturan-peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja demi kesejahteraan
Perusahaan yang berarti kesejahteraan keluarga karyawan. Dengan keadaan
karyawan melaksanakan kegiatan operasinya dengan aman, nyaman, handal dan
efisien, sehingga kerugian Perusahaan dapat dicegah dan dikurangi.
Perencanaan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja merupakan salah satu kegiatanpreventif untuk mencegah hal-hal
yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan pekerja di lapangan. Isi dari
Perencanaan
Keselamatan dan Kesehatan Krja, antara lain:
·
Pembebanan dan pengangkutan material yang minimal
·
Mempunyai ruang gerak yang aman dan tidak licin
·
Mempunyai ruang yang cukup luas untuk peletakan antar
mesin dan peralatan
·
Tersedianya fasilitas untuk efakuasi di lapangan verja
·
Tersedianya ruangan yang terisolasi khusus untuk
pengerjaan proses yang berbahaya
·
Tersedianya peralatan pencegah kebakaran disetiap mesin
dan peralatan.
0 Response to "Pengertian Ilmu Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja ( K3 )"
Post a Comment