Jenis-jenis Audit
Menurut Tunggal,
A.W. (2001), jenis-jenis audit dapat digolongkan menjadi 3 (tiga), yaitu:
1.
Audit Laporan Keuangan (Financial Audit)
Audit laporan
keuangan adalah audit yang dilakukan
oleh auditor independen dan kompeten terhadap
laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk menyatakan pendapat
mengenai kewajaran
laporan keuangan tersebut.
Dalam audit laporan
keuangan, auditor menilai kewajaran
laporan keuangan atas dasar kesesuaiannya dengan prinsip
akuntansi yang berlaku
umum. Hasil audit terhadap laporan keuangan
disajikan dalam bentuk tertulis
berupa laporan audit yang akan digunakan
oleh pihak yang berkepentingan
atas laporan tersebut seperti
pemegang saham, kreditur, dan pemerintah.
2.
Audit Operasional (Operational Audit)
Audit operasional adalah audit yang dilakukan
terhadap kegiatan operasi perusahaan untuk menilai efesiensi, efektifitas, dan ekonomis operasi
perusahaan. Hasil audit operasional akan digunakan oleh pihak manajemen
perusahaan.
3.
Audit Ketaatan (Compliance Audit)
Audit ketaatan
adalah audit yang dimaksudkan
untuk mengetahui apakah
pelaksanaan suatu operasi atau kegiatan telah sesuai dengan aturan dan kebijakan tertulisnya. Hasil audit
ketaatan umumnya dilaporkan kepada pihak yang berwenang atau yang membuat kriteria. (h.4)
0 Response to "Jenis-jenis Audit"
Post a Comment