-->

Jenis-jenis Audit

Menurut Tunggal, A.W. (2001), jenis-jenis audit dapat digolongkan menjadi 3 (tiga), yaitu:
 1. Audit Laporan Keuangan (Financial Audit)
Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor independen dan kompeten terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut. Dalam audit laporan keuangan, auditor menilai kewajaran laporan keuangan atas dasar kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Hasil audit terhadap laporan keuangan disajikan dalam bentuk tertulis berupa laporan audit yang akan digunakan oleh pihak yang berkepentingan atas laporan tersebut seperti pemegang saham, kreditur, dan pemerintah.
2. Audit Operasional (Operational Audit)

Audit operasional adalah audit yang dilakukan terhadap kegiatan operasi perusahaan untuk menilai efesiensi, efektifitas, dan ekonomis operasi perusahaan. Hasil audit operasional akan digunakan oleh pihak manajemen perusahaan.
3. Audit Ketaatan (Compliance Audit)

Audit ketaatan adalah audit yang dimaksudkan untuk mengetahui apakah pelaksanaan suatu operasi atau kegiatan telah sesuai dengan aturan dan kebijakan tertulisnya. Hasil audit ketaatan umumnya dilaporkan kepada pihak yang berwenang atau yang membuat kriteria. (h.4)

0 Response to "Jenis-jenis Audit"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel