Kriteria Potensi Daerah
Kriteria Potensi Daerah
Pembentukan
suatu daerah otonom salah satunya perlu mempertimbangkan kriteria potensi
daerah. Setiap daerah memiliki berbagai potensi yang dapat dijadikan sebagai
dasar bagi upaya mempertahankan standar kesejahteraan yang telah dicapai
warganya maupun dapat dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan atau
kehidupan pada taraf yang lebih baik. Potensi daerah dalam hal ini dapat berupa
penduduk sebagai sumber tenaga kerja, potensi yang berupa sarana dan prasarana
fisik, maupun potensi yang berupa kelembagaan yang tumbuh dan berkembang dalam
masyarakat. Keberadaan potensi-potensi tersebut saat ini (kondisi eksisting)
dapat dianggap sebagai modal dasar bagi daerah yang akan dibentuk. Demikian
pula, daerah tentu saja memiliki berbagai potensi lain yang masih bersifat
laten dan masih belum dapat dikembangkan karena berbagai kendala. Seluruh
potensi tersebut dapat dianggap sebagai sumber daya daerah yang dapat
dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemanfaatan seluruh potensi atau sumber daya tersebut dapat
menciptakan berbagai peluang usaha yang kemudian dapat meningkatkan gerak laju
perekonomian masyarakat secara berkelanjutan, yang pada gilirannya akan
menimbulkan dampak ikutan (multiplier effect) yang luas pada berbagai sektor
kehidupan masyarakat. Karena itu setiap daerah otonom harus mampu
mengindentifikasi seluruh potensinya dalam upaya untuk mengembangkannya secara
optimal, terarah dan terencana agar potensi tersebut dapat menjadi lokomotif
pertumbuhan ekonomi daerah, sumber pendapatan daerah serta peningkatan
pendapatan masyarakat. Karena itu potensi-potensi yang dimiliki daerah akan
dapat mengindikasikan apa yang menjadi kompetensi inti (core competence)
daerah, yang kemudian perlu dikembangkan pada masa yang akan datang melalui
berbagai upaya dan keterlibatan baik pemda, masyarakat maupun pelaku usaha di
daerah.
Potensi daerah dapat dibedakan menjadi potensi yang
bersifat alamiah (natural, bukan buatan) dan potensi yang bersifat buatan.
Potensi alamiah terdiri potensi sumber daya alam (SDA) dan potensi sumber daya
manusia (SDM). Potensi sumber daya alam meliputi seluruh bumi, air dan seluruh
kekayaan alam lainnya beserta apa yang terkandung di dalamnya. Sedangkan
potensi sumber daya manusia meliputi seluruh aspek yang berkaitan dengan
kualitas sumber daya manusia, baik aspek fisik maupun aspek non fisik.
Sementara potensi sumber daya buatan meliputi seluruh hasil usaha dan kemampuan
manusia baik yang berupa teknologi, sarana dan prasarana, produk maupun yang
berupa institusi atau organisasi yang hidup di tengah-tengah masyarakat.
Atas dasar itu secara teoritis identifikasi potensi daerah
memiliki cakupan yang sangat luas, meliputi potensi tanah beserta seluruh
kandungan isinya termasuk letaknya, kesuburannya, serta bahan-bahan tambang dan
mineral yang terdapat di dalam dan di atasnya, potensi sumber daya manusia yang
mencakup seluruh aspek yang menentukan kualitas sumber daya manusia itu
sendiri, baik dari segi fisik maupun non fisik, serta potensi sumber daya
buatan yang berupa berbagai sarana dan prasarana, teknologi, dan organisasi
yang ada di tengah-tengah masyarakat.
Pemanfaatan seluruh potensi daerah akan membentuk suatu
hubungan yang berupa jaringan kerja (network) yang saling tergantung
satu sama lain. Potensi sumber daya alam hanya dapat dimanfaatkan secara
optimal oleh sumber daya manusia yang memiliki kualitas dengan menggunakan
teknologi, sarana maupun prasarana yang tersedia dalam suatu institusi yang
hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat. Untuk mencapai pemanfaatan
seluruh sumber daya tersebut secara optimal maka diperlukan keseimbangan
diantara ketiganya.
Faktor yang paling menentukan adalah sumber daya manusia.
Kemampuan sumber daya manusia akan sangat menentukan apakah potensi-potensi
sumber daya yang lain dapat dimanfaatkan secara optimal atau tidak bagi
kesejahteraan masyarakat. Hal ini sejalan dengan apa yang dikatakan Turner
& Hulme (1997) bahwa sumberdaya yang paling bernilai dalam suatu organisasi
adalah sumberdaya manusia. Sumberdaya manusia dalam organisasi pemerintahan
melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, mengkoordinasikan tugas-tugas tersebut,
mengorganisir input dan menghasilkan output yang berupa barang dan jasa
(pelayanan). Bahkan menurut mereka, tanpa sumberdaya manusia, tidak ada
organisasi. Karena itu sumber daya manusia yang ada dalam organisasi pemda hams
memiliki kemampuan untuk mengenali, mengidentifikasi, menghitung potensi, serta
mendorong optimalisasi pemanfaatan seluruh sumber daya daerah untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan tidak mengabaikan kemampuan atau daya
dukung kelestariannya. Untuk itu sumber daya manusia di daerah perlu memiliki kemampuan
atau skill, baik yang diperoleh melalui pendidikan formal maupun nonformal
serta pengalaman kerja, yang sesuai dengan potensi yang ada di daerah.
Sumberdaya manusia yang dibutuhkan daerah untuk memberdayakan potensinya adalah
sumberdaya yang kuat dan sehat, serta memiliki skill, kapasitas atau kemampuan
untuk mengelola tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan secara optimal,
efektif, efisien dan akuntabel.
Untuk itu, daerah otonom baru perlu memberikan perhatian
pada persoalan pengembangan sumberdaya manusia (human resources development)
dan manajemen sumberdaya manusia (human resources management). Potensi
sumber daya manusia di daerah diantaranya dapat dilihat dari kondisi
ketenagerjaan di daerah. Kondisi ketenagakerjaan di daerah dalam hal ini dapat
dilihat dari kualitas tenaga kerja yang dicerminkan oleh presentase pekerja
yang berpendidikan minimal SLTA terhadap penduduk 15
Tahun ke atas, tingkat partisipasi angkatan kerja, persentase penduduk yang
bekerja serta rasio pegawai negeri sipil terhadap jumlah penduduk. Keseluruhan
indikator tersebut mencerminkan kemampuan sumber daya manusia yang ada di
daerah untuk memanfaatkan seluruh potensi yang dimiliki daerah seoptimal
mungkin.
Persoalan penting lainnya dalam upaya pengembangan potensi
daerah adalah sejauhmana potensi daerah dapat dimanfaatkan secara optimal oleh
seluruh masyarakat di daerah. Pemanfaatan potensi daerah membutuhkan sumber
daya yang berupa modal. Masalah lain adalah akses terhadap pasar bagi
produk-produk yang dihasilkan masyarakat daerah. Karena itu ketersediaan
lembaga keuangan (baik bank maupun non bank) serta sarana dan prasarana ekonomi
(khususnya pasar dan pertokoan) di daerah merupakan salah satu indikator
potensi daerah. Modal disediakan oleh berbagai lembaga keuangan baik bank
maupun non bank. Kedua lembaga tersebut berperan dalam penyaluran kredit yang
dapat digunakan masyarakat daerah untuk mengembangkan potensinya. Angka rasio
ketersediaan lembaga keuangan di daerah (baik yang berupa bank maupun yang
bukan bank) yang dinyatakan dengan rasio bank dan bukan bank per 10.000
penduduk, mencerminkan akses masyarakat terhadap modal yang kemudian
mengindikasikan ketersediaan dana yang dapat digunakan masyarakat untuk
mengembangkan potensi daerah. Semakin tinggi rasio lembaga keuangan
memperlihatkan semakin mudahnya masyarakat daerah untuk memperoleh akses ke
permodalan.
Selain ketersediaan lembaga keuangan serta sarana dan
prasarana ekonomi, potensi daerah juga dicerminkan oleh ketersediaan berbagai
sarana dan prasarana sosial seperti sekolah dan gurunya serta sarana dan
prasarana kesehatan dan tenaga medisnya. Keberadaan sarana dan prasarana
pendidikan dan tenaga gurunya, sarana dan prasarana kesehatan dan tenaga
medisnya memperlihatkan seberapa besar akses masyarakat terhadap pelayanan
pendidikan maupun kesehatan. Angka rasio sarana pendidikan yang tinggi akan
mencerminkan kemudahan akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan, demikian
pula angka rasio sarana kesehatan yang tinggi mencerminkan kemudahan akses
masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Kedua jenis pelayanan tersebut
merupakan pelayanan-pelayanan dasar (basic sen/ices) yang diperlukan oleh
seluruh masyarakat dan akan menentukan kualitas sumber daya manusia dimasa kini
dan dimasa depan.
Prasarana lain yang juga dibutuhkan adalah transportasi dan
komunikasi serta prasarana pariwisata. Prasarana dan sarana transportasi dan
komunikasi akan memungkinkan masyarakat di daerah memperoleh akses terhadap
berbagai sumber daya yang dibutuhkan. Kelancaran transportasi akan memungkinkan
terjadinya mobilitas sumber daya (faktor-faktor produksi) lintas daerah, lintas
wilayah, lintas provinsi maupun lintas negara, yang pada gilirannya dapat
meningkatkan akselerasi kegiatan-kegiatan ekonomi di daerah dengan berbagai
dampak ikutannya. Sedangkan kelancaran komunikasi memungkinkan masyarakat untuk
memperoleh akses terhadap dunia luar dan informasi yang dapat membuka wawasan
masyarakat terhadap dunia luar yang berkembang pesat. Jumlah sarana pariwisata
memberikan petunjuk mengenai perkembangan pariwisata yang berlangsung di daerah
selama ini dan sejauhmana kontribusi sektor pariwisata terhadap perekonomian
daerah. Ketersediaan objek-objek wisata yang dilengkapi dengan sarana
pariwisata memungkinkan daerah untuk mengembangkan ekonominya dimasa depan.
Dikaitkan dengan kedua indikator sebelumnya maka ketiga indikator tersebut
memberikan indikasi mengenai sejauhmana kemampuan daerah untuk mengembangkan
perekonomiannya dimasa depan. Ketersediaan berbagai sarana dan prasarana
sebagaimana yang disebutkan di samping dapat dijadikan sebagai modal dasar bagi
daerah untuk mengembangkan diri juga memperlihatkan pula sejauhmana tingkat
pelayanan yang diterima masyarakat dari PEMDA.