Kriteria Kemampuan Keuangan
Kriteria Kemampuan Keuangan
Untuk
melihat kemampuan keuangan digunakan pendekatan
penerimaan daerah sendiri (PDS) dengann tiga kriteria yaitu jumlah PDS,
rasio PDS terhadap jumlah penduduk, dan
rasio PDS terhadap PDRB non migas. Indikator PDS digunakan untuk melihat
sejauhmana kemampuan daerah dalam menggali sumber-sumber keuangan yang ada di
daerah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rasio antara PDS dengan jumlah penduduk untuk melihat kemampuan daerah dalam membiayai penduduknya yang teraplikasi dalam pembiayaan pengeiuaran rutin pemda dengan sumber-sumber pembiayaan yang berasal dari daerah sendiri yang sekaligus menujukkan sejauhmana kemampuan daerah untuk mandiri dari segi keuangan. Pengeluaran rutin dalam hal ini adalah pengeluaran untuk pemeliharaan atau penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari, yakni untuk belanja pegawai, belanja barang, bunga dan cicilan hutang dan sebagainya.
Hal ini berarti bahwa semakin tinggi angka rasio PDS terhadap jumlah penduduk maka semakin besar kemampuan pemda untuk membiayai pengeluaran rutinnya dengan menggunakan dana yang berasal dari daerah sendiri, yang berarti pula semakin tinggi kemandirian daerah dari segi keuangan. Sedang bila angka PDS dibandingkan dengan PDRB non migas maka angka perbandingan tersebut akan memperlihatkan sejauhmana kemampuan daerah dalam menggali atau mengumpulkan dana (pendapatan daerah) dari aktivitas-aktivitas perekonomian yang dilaksanakan oleh masyarakat di daerah.
Hal ini berarti bahwa semakin tinggi rasio antara PDS dengan PDRB non migas maka berarti semakin besar kemampuan pemerintah daerah untuk membiayai berbagai barang dan jasa publik yang harus disediakannya.
Rasio antara PDS dengan jumlah penduduk untuk melihat kemampuan daerah dalam membiayai penduduknya yang teraplikasi dalam pembiayaan pengeiuaran rutin pemda dengan sumber-sumber pembiayaan yang berasal dari daerah sendiri yang sekaligus menujukkan sejauhmana kemampuan daerah untuk mandiri dari segi keuangan. Pengeluaran rutin dalam hal ini adalah pengeluaran untuk pemeliharaan atau penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari, yakni untuk belanja pegawai, belanja barang, bunga dan cicilan hutang dan sebagainya.
Hal ini berarti bahwa semakin tinggi angka rasio PDS terhadap jumlah penduduk maka semakin besar kemampuan pemda untuk membiayai pengeluaran rutinnya dengan menggunakan dana yang berasal dari daerah sendiri, yang berarti pula semakin tinggi kemandirian daerah dari segi keuangan. Sedang bila angka PDS dibandingkan dengan PDRB non migas maka angka perbandingan tersebut akan memperlihatkan sejauhmana kemampuan daerah dalam menggali atau mengumpulkan dana (pendapatan daerah) dari aktivitas-aktivitas perekonomian yang dilaksanakan oleh masyarakat di daerah.
Hal ini berarti bahwa semakin tinggi rasio antara PDS dengan PDRB non migas maka berarti semakin besar kemampuan pemerintah daerah untuk membiayai berbagai barang dan jasa publik yang harus disediakannya.