Pengertian Pasar Modal
Pengertian Pasar Modal
Darmadji dan Fakhruddin (2001) mendefinisikan, “Pasar
modal merupakan pasar untuk berbagai
instrumen keuangan jangka panjang yang bisa
diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri.”
(h.1).
Instrumen
Pasar Modal
Darmadji dan Fakhruddin
(2001) menyatakan “Pada dasarnya,
surat berharga di pasar modal dapat diklasifikasikan ke dalam 4 bentuk,
yaitu:
1. Equity
Merupakan Efek yang memberikan
hak kepada pemegangnya untuk menjadi pemegang saham perusahaan yang menerbitkan Efek tersebut.
Contoh: Saham.
2. Fixed
Income
Merupakan Efek dimana penerbitnya (issuer) mengeluarkan atau menjual surat utang, dengan kewajiban menebus kembali suatu masa
nanti sesuai kesepakatan di antara para pihak. Contoh: Obligasi.
3. Semi-Equity
Merupakan
Efek
utang
yang
dapat ditukarkan atau dikonversikan
sebagai Efek penyertaan pada saat yang telah
ditentukan. Contoh: Obligasi Konversi (Convertible Bond)
4. Derivative
Merupakan Efek turunan dari Efek utama
baik yang bersifat penyertaan maupun utang. Contoh: right, waran, opsi, dan lain-lain.” (h. 3−5).
0 Response to "Pengertian Pasar Modal"
Post a Comment