-->

Pengertian Pasar Modal

Pengertian Pasar Modal

Darmadji dan Fakhruddin (2001) mendefinisikan, “Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri.” (h.1).
Instrumen Pasar Modal

Darmadji dan Fakhruddin (2001) menyatakan “Pada dasarnya, surat berharga di pasar modal dapat diklasifikasikan ke dalam 4 bentuk, yaitu:
1.   Equity

Merupakan Efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menjadi pemegang saham perusahaan yang menerbitkan Efek tersebut. Contoh: Saham.
2.   Fixed Income

Merupakan Efek dimana penerbitnya (issuer) mengeluarkan atau menjual surat utang, dengan kewajiban menebus kembali suatu masa nanti sesuai kesepakatan di antara para pihak. Contoh: Obligasi.
3.   Semi-Equity

Merupakan  Efek  utang  yang  dapat  ditukarkan  atau  dikonversikan sebagai Efek penyertaan pada saat yang telah ditentukan. Contoh: Obligasi Konversi (Convertible Bond)
4.   Derivative
Merupakan Efek turunan dari Efek utama baik yang bersifat penyertaan maupun utang. Contoh: right, waran, opsi, dan lain-lain.” (h. 3−5).

0 Response to "Pengertian Pasar Modal"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel