Indeks Harga Saham
Pengertian Indeks Harga
Saham
Menurut Darmadji dan Fakhruddin
(2001), “ Indeks harga saham merupakan indikator
utama yang menggambarkan pergerakan harga saham. Di pasar modal sebuah indeks
diharapkan memiliki lima fungsi yaitu:
1. Sebagai indikator tren pasar;
2. Sebagai indikator tingkat
keuntungan;
3. Sebagai tolak ukur (benchmark) kinerja suatu portfolio;
4. Memfasilitasi pembentukan
portfolio dengan
strategi pasif;
5. Memfasilitasi berkembangnya produk
derivatif.” (h. 95).
Jenis-jenis Indeks
Menurut Darmadji dan Fakhruddin (2001), “Di Bursa
Efek
Jakarta terdapat 5 (lima) jenis indeks, antara
lain:
1. Indeks Individual
Merupakan indeks
harga
masing-masing
saham terhadap harga dasarnya. Perhitungan indeks ini menggunakan
prinsip yang sama dengan IHSG, yaitu: Harga Pasar/Harga Dasar x 100.
2. Indeks Harga Saham Sektoral
Menggunakan semua saham yang termasuk
dalam
masing-masing sektor. Di Bursa Efek Jakarta terbagi
menjadi 9 sektor, yaitu:
a. Pertanian
b. Pertambangan
c. Industri Dasar dan Kimia
d. Aneka Industri
e. Industri Barang Konsumsi
f.
Properti dan Real
Estate
g. Transportasi dan Infrastruktur
h. Keuangan
i.
Perdagangan, Jasa, dan Investasi
3. Indeks LQ 45
Menggunakan
45 saham yang terpilih
berdasarkan likuditas perdagangan saham dan disesuaikan setiap enam bulan (setiap awal
bulan Februari dan Agustus). Dengan demikian saham yang terdapat dalam indeks tersebut akan selalu berubah.
4. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
Menggunakan semua saham yang tercatat sebagai komponen penghitungan indeks.
5. Indeks Syariah atau JII (Jakarta
Islamic Index)
Merupakan indeks terakhir yang dikembangkan oleh BEJ bekerja sama dengan
Danareksa Investment Management. Indeks ini merupakan indeks yang mengakomodasi syariat investasi
dalam Islam atau indeks
yang berdasarkan syariah
Islam.” (h. 95−97).
0 Response to "Indeks Harga Saham"
Post a Comment