Dokumen Sistem Penggajian
Menurut
Niswonger,
Warren,
Fess
(1999)
yang
diterjemahkan oleh Alfonsus Sirait, dokumen yang digunakan
dalam sistem penggajian sebagai berikut :
1. Register Gaji
dan Upah
Register gaji dan upah (payroll register) adalah suatu daftar multikolom yang digunakan untuk mengisi dan mengikhtisarkan
data-data yang dibutuhkan dalam setiap periode penggajian.
2. Pencatatan
dan Pembayaran Pajak Gaji dan
Upah
Pajak-pajak
yang berkaitan dengan penggajian menjadi
kewajiban perusahaan pada saat gaji yang berhubungan dibayarkan kepada para karyawan. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk
menghitung dan melaporkan
pajak gaji dan upah atas dasar tahun kalender, bahkan sekalipun perusahaan menggunakan tahun fiskal yang berbeda bagi tujuan pelaporan keuangan dan pajak penghasilan.
3. Catatan Pendapatan Karyawan.
Jumlah
pendapatan
masing-masing
karyawan
hingga
tanggal
terakhir
harus
tersedia pada akhir setiap periode penggajian.
4. Cek Gaji dan Upah.
Pada
akhir setiap periode penggajian, cek-cek gaji dan upah (payroll checks) disiapkan. Tidak perlu mencatat setiap cek gaji dalam
jurnal terpisah, karena semua
rinciannya telah tersedia dalam register
gaji.
Dalam
membayar gaji, sebagian besar perusahaan
menggunakan cek-cek
gaji yang dapat ditarik dari
rekening bank khusus. Setelah
data-data untuk periode penggajian dicatat dan diikhtisarkan dalam register gaji dan upah, maka dibukalah satu cek
untuk total gaji tersebut dari rekening bank biasa dan disetorkan
ke rekening khusus. Kemudian masing-masing cek gaji dibuka dari rekening khusus tersebut dan jumlah
cek gaji disertakan dalam register gaji dan upah itu. Salah satu keunggulan dari pemakaian
rekening bank khusus untuk penggajian
adalah makin sederhananya tugas rekonsiliasi laporan bank. Selain itu, rekening khusus penggajian membentuk pengendalian atas cek-cek gaji dan
upah dengan mencegah pencurian atau penyalahgunaan cek-cek gaji yang belum diuangkan. Uang tunai juga dapat
digunakan untuk membayar gaji. Namun, sebagian besar
perusahaan langsung mendepositokan pembayaran bersih karyawan ke bank.
Mulyadi (2001)
mengemukakan
bahwa
dokumen-dokumen yang digunakan
dalam
sistem akuntansi penggajian dan
pengupahan sebagai berikut :
1. Dokumen pendukung perubahan gaji dan upah.
Dokumen-dokumen
ini umumnya dikeluarkan oleh fungsi kepegawaian berupa
surat-surat keputusan yang bersangkutan dengan
karyawan, misalnya surat keputusan pengangkatan karyawan
baru, kenaikan pangkat, perubahan
tarif upah, penurunan pangkat, pemberhentian sementara dari pekerjaan (skorsing), pemindahan dan lain sebagainya. Tembusan
dokumen-dokumen ini dikirimkan ke
fungsi pembuat daftar gaji dan upah
untuk kepentingan pembuatan daftar
gaji dan upah.
2. Kartu Jam Hadir.
Dokumen ini digunakan oleh fungsi pencatat waktu untuk mencatat jam hadir seti- ap karyawan di perusahaan.
Catatan jam hadir karyawan dapat
berupa daftar hadir biasa, dapat pula berbentuk kartu hadir yang diisi dengan mesin pencatat waktu.
3. Kartu Jam Kerja
Dokumen ini digunakan untuk mencatat
waktu yang dikonsumsi oleh tenaga
kerja langsung pabrik guna mengerjakan
pesanan tertentu. Dokumen ini diisi
oleh mandor pabrik dan
diserahkan ke fungsi pembuat daftar gaji dan upah untuk kemudian dibandingkan dengan kartu jam hadir, sebelum
digunakan untuk distribusi biaya upah
langsung kepada setiap jenis produk
atau pesanan. Kartu Jam Kerja hanya diperlukan dalam perusahaan yang produksinya berdasarkan pesanan.
4. Daftar Gaji
dan Daftar Upah.
Dokumen ini berisi jumlah gaji dan upah bruto setiap karyawan, dikurangi
potongan-potongan berupa PPH Pasal 21, utang karyawan, iuran untuk organisasi
karyawan, dan lain sebagainya.
5. Rekap Daftar
Gaji dan Rekap Daftar Upah.
Dokumen ini merupakan
ringkasan gaji dan upah per departemen, yang dibuat berdasarkan daftar gaji
dan upah. Dalam perusahaan yang
produksinya berdasarkan pesanan, rekap daftar upah dibuat untuk membebankan
upah langsung dalam hubungannya
dengan produk kepada pesanan yang bersangkutan. Distribusi biaya tenaga kerja
ini dilakukan oleh fungsi akuntansi biaya dengan dasar rekap daftar gaji dan
upah.
6. Surat
Pernyataan Gaji dan Upah.
Dokumen ini dibuat oleh fungsi pembuat daftar gaji dan upah bersamaan dengan pembuatan daftar gaji dan upah atau dalam kegiatan yang terpisah dari pembuatan daftar gaji dan upah. Dokumen ini dibuat sebagai catatan bagi setiap karyawan
mengenai rincian gaji dan upah yang
diterima setiap karyawan beserta berbagai potongan yang menjadi beban setiap karyawan.
7. Amplop Gaji dan Upah.
Uang gaji dan upah
karyawan diserahkan kepada setiap karyawan dalam amplop gaji dan upah. Di halaman muka amplop gaji dan upah setiap karyawan ini berisi informasi mengenai nama karyawan, nomor identifikasi karyawan dan jumlah
gaji bersih yang diterima karyawan
dalam bulan tertentu.
8. Bukti Kas
Keluar.
Dokumen ini merupakan
perintah pengeluaran uang yang dibuat oleh fungsi akuntansi kepada fungsi
keuangan, berdasarkan informasi
dalam daftar gaji dan upah yang diterima
dari fungsi pembuat daftar gaji dan
upah.
Menurut Narko (2002),
bukti transaksi atau dokumen yang
digunakan tergantung sistem penggajian yang dipakai, yaitu :
1. Sistem Gaji Tetap
a.
Surat keputusan pengangkatan pegawai
b.
Surat keputusan golongan gaji
c.
Surat keputusan perubahan gaji
d.
Daftar Gaji
e.
Perincian gaji tiap pegawai
f. Kwitansi gaji (kadang dijadikan satu
dengan daftar gaji)
2.
Sistem gaji tetap dengan variasi
a.
Surat keputusan pengangkatan pegawai
b.
Surat keputusan golongan gaji
c.
Surat keputusan perubahan gaji
d.
Daftar gaji
e.
Perincian gaji tiap pegawai
f. Kwitansi gaji (kadang dijadikan satu
dengan daftar gaji)
g.
Perintah lembur, atau laporan prestasi
seperti laporan penjualan per tenaga pemasar (untuk menghitung bonus)
h.
Daftar absensi pegawai
3.
Sistem upah variable
a.
Surat keputusan pengangkatan pegawai
b.
Surat keputusan tarif upah
c.
Surat keputusan perubahan tarif upah
d.
Daftar upah
e.
Perincian upah tiap pegawai
f. Kwitansi gaji (kadang dijadikan satu
dengan daftar gaji)
g.
Laporan prestasi seperti
laporan produksi per tenaga
buruh
h.
Daftar absensi pegawai
0 Response to "Dokumen Sistem Penggajian"
Post a Comment