Catatan Atas Laporan Keuangan
Menurut
IAI (2004), “Catatan atas laporan
keuangan harus disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam neraca, laporan laba rugi dan laporan arus kas harus
berkaitan dengan informasi yang terdapat dalam catatan atas laporan keuangan.
Catatan atas laporan keuangan mengungkapkan :
a.
Informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan
akuntansi yang dipilih dan
diterapkan terhadap peristiwa dan
transaksi yang penting; (h. 1.17)
b. Informasi yang diwajibkan dalam
Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan tetapi tidak disajikan di neraca, laporan
laba rugi, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas;
c. Informasi tambahan
yang tidak disajikan
dalam laporan keuangan
tetapi diperlukan dalam rangka penyajian secara wajar.
Bagian kebijakan
akuntansi dalam catatan
atas laporan keuangan
menjelaskan hal- hal sebagai berikut :
- Dasar
pengukuran dalam menyiapkan laporan
keuangan;
-
Kebijakan akuntansi tertentu
yang diperlukan guna memahami laporan keuangan secara benar (h. 1.18).
Kebijakan
akuntansi meliputi, tetapi tidak
terbatas pada, hal-hal sebagai berikut :
a. Pengakuan pendapatan
b. Prinsip-prinsip konsolidasi
c. Penggabungan usaha
d. Joint venture
e. Pengakuan beban termasuk metode penyusutan
atau amortisasi aktiva berwujud dan
aktiva tidak berwujud
f. Kapitalisasi biaya pinjaman dan
pengeluaran lainnya
g. Kontrak konstruksi
h. Properti investasi
i. Instrumen keuangan dan investasi
j. Sewa guna usaha
k. Biaya riset dan pengembangan
l. Persediaan
m. Pajak
termasuk
pajak tangguhan
n. Penyisihan
o. Biaya manfaat pension
p. Penjabaran mata uang asing dan hedging
q. Definisi segmen usaha dan geografis dan
dasar alokasi biaya antar segmen
r.
Definisi kas dan setara kas
s.
Akuntansi inflasi
t. Hibah pemerintah” (h. 1.19).
0 Response to "Catatan Atas Laporan Keuangan"
Post a Comment