Kriteria Sosial Politik
Kriteria Sosial Politik
Aspek
sosial politik dari keinginan untuk membentuk suatu daerah otonom dapat
ditelusuri dari dinamika sosial politik yang terjadi di daerah tersebut. Hal
ini terutama terkait dengan keinginan masyarakat untuk memiliki kewenangan yang
lebih luas dalam penyelenggaraan pemerintahan, agar pemerintahan lebih
demokratis, lebih bebas dan lebih mampu mengakomodasikan kepentingan masyarakat
setempat. Dinamika sosial politik di suatu daerah dapat dibaca dari sejauhmana
peran organisasi sosial politik di daerah dalam menyalurkan aspirasi
masyarakat. Hal ini dilakukan dalam upaya mengungkap berbagai pertanyaan
seperti, apakah keinginan pembentukan daerah otonom baru telah merupakan
keinginan seluruh masyarakat atau hanya keinginan segelintir elit politik di
daerah, apakah seluruh elit politik di daerah telah memiliki visi yang sama
dalam pembentukan daerah otonom, serta apakah organisasi sosial politik yang
ada di daerah tersebut telah siap dan memberikan dukungan bagi pembentukan
daerah otonom baru yang terpisah dari daerah induknya.
Kajian pada kriteria sosial politik dalam hal ini
dipusatkan pada dua indikator, yakni partisipasi masyarakat dalam berpolitik
dengan sub indikator rasio penduduk yang ikut Pemilu legislatif terhadap jumlah
penduduk yang mempunyai hak pilih, serta indikator organisasi kemasyarakatan
dengan sub indikator jumlah organisasi kemasyarakatan. Partisipasi masyarakat
dalam berpolitik yang diukur dengan rasio penduduk yang ikut Pemilu legislative
terhadap jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih memperlihatkan sejauhmana
kesadaran masyarakat daerah dalam berpolitik. Hal ini didasari oleh asumsi
bahwa Pemilu legislative merupakan salah satu cara yang dapat digunakan oleh
warga negara dalam mengekspresikan kepentingan dan keinginannya melalui pilihan
terhadap partai politik tertentu yang mengikuti Pemilu. Pilihan warga untuk
mengikuti Pemilu dengan demikian mencerminkan adanya kesadaran warga bahwa
melalui Pemilu kemudian mereka dapat mengemukakan aspirasinya ke tingkat yang
lebih tinggi. Angka rasio yang tinggi dengan demikian mencerminkan tingginya
partisipasi masyarakat dalam berpolitik.
Sedangkan jumiah organisasi kemasyarakatan mencerminkan
banyaknya saluran yang dapat digunakan oleh masyarakat dalam mengekspresikan
kepentingan-kepentingannya. Dengan demikian indikator tersebut juga
mengindikasikan tingkat kesadaran politik masyarakat daerah untuk turut serta
berpartisipasi secara aktif dalam proses pengambilan keputusan politik di
tingkat daerah. Hal ini didasari oleh asumsi bahwa organisasi-organisasi
kemasyarakatan merupakan salah satu organisasi yang berperan sebagai kelompok
penekan (pressure group) yang berperan baik dalam pengambilan keputusan
maupun dalam mengontrol jalannya pemerintahan daerah. Semakin banyak organisasi
masyarakat berarti semakin banyak kelompok penekan yang harus dihadapi oleh
pemerintah daerah dalam setiap pengambilan kebijakan publik yang menyangkut
masyarakat luas. Keberadaan organisasi-organisasi masyarakat juga akan
memperkuat posisi tawar menawar (bargaining) masyarakat terhadap
pemerintah daerah.