Kriteria Kependudukan dan Luas Daerah
Kriteria Kependudukan dan Luas Daerah
Tidak
ada satupun pemerintah suatu negara dengan wilayah yang luas dapat menentukan
kebijaksanaannya ataupun melaksanakan kebijaksanaan dan program-programnya
secara efektif dan efisien melalui sistem sentralisasi (Bowman & Hampton,
1983). Pandangan ini menjadi dasar bagi kebutuhan akan pelimpahan atau penyerahan
sebagian kewenangan pemerintah pusat kepada organisasi atau unit di luar
pemerintah pusat itu sendiri, baik dalam konotasi politis maupun
dalam konotasi administratif. Penyerahan
atau pelimpahan kekuasaan atau
kewenangan tersebut dapat mengambil bentuk devolusi, dekonsentrasi, delegasi
atau privatisasi. Di berbagai negara keempat bentuk tersebut diterapkan, meski
salah satu bentuk bisa mendapat prioritas dibandingkan dengan bentuk lainnya
(Chema & Rondinelli, 1983).
Area dan penduduk merupakan faktor utama yang menentukan
ukuran pemerintahan daerah. Keadaan geografis suatu wilayah akan menentukan
karakteristik masyarakat, mata pencaharian maupun budayanya. Pertumbuhan
penduduk akan menyebabkan perluasan pemukiman yang berimplikasi kepada aspek
ekonomi, politik, administrasi, maupun cakupan wilayah kerja pemerintahan
daerah. Perubahan area akan terjadi secara cepat seiring dengan pertumbuhan
penduduk, kondisi sosial, ekonomi, transportasi, teknologi dan sebagainya.
Batas wilayah kemudian dapat menjadi kabur, dan ketergantungan antar daerah
kemudian menjadi sangat dominan. Dengan demikian keadaan geografis dan
demografis merupakan paramater yang cukup dominan dalam menentukan pola
administasi pemerintahan suatu daerah. Dalam kaitan ini pola dan karakter
pemerintahan daerah hams sedemikian rupa sehingga memungkinkan pemerintah
daerah untuk mampu menjalankan fungsi-fungsinya secara optimal baik dalam
penyediaan pelayanan masyarakat (public service function), pemberian
perlindungan kepada masyarakat (protective function), pelaksanaan
pembangunan (development function), dan mampu mengadaptasikan diri
terhadap perubahan, dinamika dan perkembangan dalam masyarakat maupun
lingkungan strategisnya.
Keberadaan suatu daerah otonom pada prinsipnya harus mampu
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat. Namun demikian pertimbangan efisiensi dan efektivitas dalam
pemberian layanan merupakan faktor penting yang perlu dipertimbangkan dalam
pembentukan daerah otonom. Dalam hal ini pembentukan suatu daerah otonom
seharusnya mempertimbangkan keseimbangan antara luas daerah dengan jumlah
penduduknya. Terlalu banyaknya jumlah penduduk dalam wilayah yang sempit dapat
mengakibatkan munculnya berbagai masalah sosial sebagai akibat kurangnya daya
dukung lingkungan. Demikian pula, terlalu banyaknya penduduk dapat berakibat
pada ketidakmampuan pemda dalam memberikan pelayanan secara optimal kepada
penduduknya. Sedang terlalu sedikitnya jumlah penduduk dibandingkan dengan luas
daerah akan mengakibatkan pemberian layanan akan membutuhkan biaya yang tinggi
sehingga tidak efisien (high cost).