Kriteria Pertahanan, Keamanan, dan Rentang Kendali
Kriteria Pertahanan,
Keamanan, dan Rentang Kendali
Di
samping berbagai kriteria sebagaimana yang dikemukakan di atas, pembentukan
suatu daerah otonom juga perlu mempertimbangkan beberapa aspek lain,
diantaranya adalah pertahanan
dan keamanan, serta rentang kendali. Aspek pertahanan dan
keamanan perlu menjadi pertimbangan
karena salah satu fungsi pemerintah daerah adalah fungsi protektif, yakni
memberikan perlindungan kepada masyarakat dari berbagai gangguan maupun ancaman
yang dapat menciptakan rasa tidak aman bagi masyarakat. Aspek lainnya
adalah rentang kendali. Jumlah kecamatan dan jarak kecamatan serta
desa ke pusat pemerintahan merupakan salah satu tolok ukur yang harus
dipertimbangkan dalam pembentukan daerah otonom baru. Hal ini terutama terkait
dengan rentang kendali yang akan menentukan akses masyarakat terhadap
pelayanan-pelayanan pemda. Pembentukan daerah otonom baru seharusnya dapat
memperpendek jarak antara
pusat pelayanan dengan
wilayah-wilayah jangkauannya, yang dengan demikian akan memperpendek
rentang kendali (span of control) pemerintahan. Demikian pula,
pembentukan daerah otonom baru seharusnya dapat mempersingkat waktu tempuh
masyarakat dalam mengakses berbagai jenis pelayanan pemda. Dalam kaitan ini
jumlah desa dalam setiap kecamatan perlu dikaitkan dengan jumlah penduduk
secara keseluruhan. Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui rasio antara
jumlah pegawai dengan jumlah penduduk yang harus dilayani yang kemudian akan
menentukan cakupan pelayanan dan tingkat efektivitas pelayanan. Dengan
demikian, dengan adanya daerah otonom yang baru akses masyarakat terhadap
pelayanan-pelayanan pemda akan menjadi lebih cepat, kualitas pelayanan menjadi
lebih baik, serta kesejahteraan masyarakat secara umum akan semakin meningkat.
Pada era masa depan, dimana pemerintah hanya berperan sebagai facilitator,
jumlah pegawai pemerintah yang efektif sangat diperlukan (Osborne &
Gaebler, 1997). Jumlah pegawai yang efektif hanya dapat dicapai apabila pegawai
pemda memiliki kualitas yang memadai. Hal ini karena pembentukan suatu daerah
otonom harus diikuti dengan kemampuan pemerintahnya untuk memberikan pelayanan
dengan kualitas terbaik (excellent service) kepada masyarakat. Selain
itu pembentukan suatu daerah otonom serta keberadaan pegawainya harus dapat
menerapkan prinsip-prinsip good governance, diantaranya prinsip
akuntabilitas, transparansi serta partisipasi, dalam penyelenggaraan
pemerintahan di daerah. Pemerintah daerah harus mampu mengakomodasikan seluruh
aspirasi stakeholder dalam setiap kebijakan daerah mulai sejak pengambilan
keputusan hingga implementasi dan pengawasannya.