Contoh Penggunaan Latar Belakang
Latar Belakang
Seiring
dengan dinamika perkembangan masyarakat pada era reformasi, muncul fenomena
keinginan masyarakat pada berbagai wilayah untuk membentuk daerah otonom baru
(baik Provinsi, Kabupaten maupun Kota) yang terpisah dari daerah induknya.
Keinginan seperti itu didasari oleh berbagai dinamika yang terjadi di daerah,
baik dinamika politik, ekonomi, sosial maupun budaya. Dengan pembentukan daerah
otonom baru, masyarakat di wilayah tersebut berharap dapat memanfaatkan peluang
yang lebih besar dalam pengelolaan sumber daya daerah dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
Dinamika
keinginan masyarakat di suatu wilayah untuk menjadi otonom seperti itu disikapi
pemerintah pusat dengan diberlakukannya kebijakan otonomi daerah dengan
dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004. Untuk mendukung implementasi otonomi daerah pemerintah Pusat telah
mempersiapkan berbagai peraturan perundangan, antara lain undang-undang dengan
lahirnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang
menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan azas desentralisasi dibentuk dan
disusun Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota yang berwenang
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pada
Pasal 4 ayat (2) dinyatakan pula bahwa daerah-daerah sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (1) masing-masing berdiri sendiri dan tidak mempunyai hubungan
hirarki satu sama lain. Selanjutnya pada Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa
daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah,
sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah dan pertimbangan
lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
Berdasarkan
ketentuan-ketentuan tersebut diatas maka
dapat disimpulkan bahwa keinginan masyarakat daerah
untuk membentuk daerah
otonom baru memang dimungkinkan
oleh peraturan perundangan yang berlaku.
Sejalan
dengan banyaknya keinginan untuk pembentukan daerah otonom baru, baik yang
berupa pemekaran maupun peningkatan status, khususnya di Daerah Kabupaten dan
Daerah Kota, maka agar daerah otonom baru memiliki kelayakan, mampu
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan tidak membawa dampak yang merugikan
bagi daerah induknya, maka pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 78 Tahun 2007 tentang tata cara
pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah.
Seiring
dengan tuntutan dan perkembangan dinamika masyarakat di tingkat bawah serta
berbagai peraturan perundangan yang ada, beberapa kecamatan dalam wilayah
Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ingin memisahkan diri dari daerah kabupaten
induknya untuk menjadi daerah otonom baru. Ada beberapa faktor-faktor yang
menjadi alasan yang mendasari adanya keinginan beberapa kecamatan untuk
membentuk kabupaten baru tersebut diantaranya adalah Pertama,
dalam peraturan perundangan mengenai pemerintahan daerah yang berlaku saat ini
(UU No. 32 Tahun 2004) terdapat kemungkinan yang besar untuk pembentukan daerah
kabupaten baru apabila memenuhi berbagai persyaratan. Sesuai dengan UU tersebut maka suatu wilayah
dapat mengajukan usulan pemekaran menjadi kabupaten baru. Kedua,
tuntutan masyarakat di tingkat bawah untuk memperoleh pelayanan yang lebih baik
dari pemerintah daerah, yakni dengan semakin pendeknya birokrasi yang harus
dilalui dalam memperoleh jasa publik, Ketiga, keinginan
-masyarakat dan pemerintah daerah untuk mengelola sendiri sumber daya alam dan
potensi daerah yang dimilikinya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, dan Keempat, meningkatkan sumber-sumber pendapatan
yang berasal dari wilayahnya sendiri untuk meningkatkan pelayanan publik.