Prinsip - Prinsip Pokok Asuransi
Prinsip
- Prinsip Pokok Asuransi
Ada beberapa
prinsip-prinsip pokok Asuransi yang sangat penting yang harus di penuhi baik
oleh tertanggung maupun penanggung agar kontrak/perjanjian Asuransi berlaku
(tidak batal). Adapun prinsip2 pokok Asuransi tersebut sbb:
a.
Prinsip Itikad Baik (Utmost Good Faith)
b.
Prinsip
kepentingan yang dapat di Asuransikan (Insurable Interest)
c.
Prinsip
Ganti Rugi (Indemnity)
d.
Prinsip
Subrogasi (Subrogation)
e.
Prinsip
Kontribusi (Contribution)
f.
Prinsip
Sebab Akibat (Proximate Cause)
Produk Asuransi
a. Asuransi
Kerugian
Menutup pertanggungan untuk kerugian karena kerusakan atau
kemusnahan harta benda yang dipertanggungkan karena sebab - sebab atau kejadian
yang dipertanggungkan (sebab - sebab atau bahaya - bahaya yang disebut dalam
kontrak atau polis asuransi). Dalam asuransi kerugian, penanggung menerima
premi dari tertanggung dan apabila terjadi kerusakan atau kemusnahan atas harta
benda yang dipertanggungkan maka ganti kerugian akan dibayarkan kepada
tertanggung.
b. Asuransi Jiwa
Menutup pertanggungan untuk membayarkan sejumlah santunan
karena meninggal atau tetap hidupnya seseorang dalam jangka waktu
pertanggungan.
Dalam asuransi jiwa, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila tertanggung meninggal, maka santunan (uang pertanggungan) dibayarkan kepada ahli waris atau seseorang yang ditunjuk dalam polis sebagai penerima santunan.
Dalam asuransi jiwa, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila tertanggung meninggal, maka santunan (uang pertanggungan) dibayarkan kepada ahli waris atau seseorang yang ditunjuk dalam polis sebagai penerima santunan.
c. Produk Asuransi Kerugian
o
Asuransi
Kebakaran
o
Asuransi
Angkutan Laut
o
Asuransi
Kendaraan Bermotor
o
Asuransi
Kerangka Kapal
o
Construction
All Risk (CAR)
o
Property / Industrial
All Risk
o
Asuransi
Customs Bond
o
Asuransi
Surety Bond
o
Asuransi
Kecelakaan Diri
o
Asuransi
Kesehatan
o
dan lain lain
d. Produk Asuransi Jiwa
o
Asuransi Jiwa
Murni (Whole Life Insurance)
o
Asuransi Jiwa
Berjangka Panjang
o
Asuransi Jiwa Jangka
Pendek (Term Insurance)
e. Produk Asuransi Kerugian Dalam Program Asuransi Sosial
o
Asuransi Kecelakaan Diri yang dikeluarkan oleh PT
Jasa Raharja
o
Asuransi Kesehatan
dan Tabungan Hari Tua yang dikeluarkan oleh PT JAMSOSTEK
f. Produk Asuransi Jiwa Dalam Program Asuransi Sosial
o
Program Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua bagi
pegawai negeri dan ABRI yang diselenggarakan oleh PT. TASPEN dan PT
ASABRI
g. Pengertian
Tarif
Tarif Asuransi adalah:
Tarif Asuransi adalah:
o
Suatu harga
satuan dari suatu kontrak Asuransi tertentu, untuk obyek pertanggungan
tertentu, terhadap resiko tertentu, dan di gunakan untuk masa depan tertentu
pula.
o
Alat untuk mengukur
resiko yang realistis (reality of risk), yang berkisar dan tergantung kepada
mutunya, makin besar kemungkinan rugi, makin besar pula tarifnya.
h. Obyek
Pertanggungan
Yaitu semua obyek (property dan manusia) yang dapat di
pertanggungkan aturannya karena kemungkinan akan mengalami suatu resiko yang
dapat menimbulkan kerugian di tinjau dari segi keuangan. Contoh:
o Rumah tinggal,
gedung, pabrik, tempat usaha, dll
o
Mobil, kapal,
pesawat, dll
o
Jiwa manusia,
kesehatan, dll
o
Proyek
pembangunan dan pemasangan mesin
o
Pengangkutan
barang
o
dll
i.
SPPA (Surat
Permintaan Penutupan Asuransi)
SPPA adalah formulir isian yang harus di isi oleh calon
tertanggung dalam rangka penutupan Asuransi yang akan di gunakan oleh
penanggung untuk mengevaluasi tingkat resiko dari obyek pertanggungan tersebut.
Adapun data yang diisi dalam SPPA adalah seputar obyek pertanggungan, kondisi
sekitar obyek pertanggungan, data tertanggung, perincian obyek tertanggung,
tingkat bahaya, dan lain-lain.