Pengertian Perusahaan Asuransi
Pengertian Perusahaan Asuransi
Banyak
definisi yang telah diberikan kepada istilah asuransi, dimana secara sepintas
tidak ada kesamaan antara definisi yang satu dengan yang lainnya. Hal ini bisa
dimaklumi, karena mereka dalam mendefinisikannya disesuaikan dengan sudut
pandang yang mereka gunakan dalam memandang asuransi, dimana sesuai dengan
uraian diatas bahwa asuransi dapat dipandang dari beberapa sudut.
Definsi-definisi
tersebut antara lain :
- Definisi asuransi menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia : "Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu" Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :
a.
Pihak tertanggung (insured) yang berjanji
untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara
berangsur-angsur.
b.
Pihak penanggung (insure) yang berjanji
akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau
secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak
tertentu.
c.
Suatu peristiwa (accident) yang tak
terntentu (tidak diketahui sebelumnya).
d. Kepentingan (interest) yang
mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.
- Definisi asuransi menurut Prof. Mehr dan Cammack : "Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung".
- Definisi asuransi menurut Prof. Mark R. Green: "Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu".
- Definisi asuransi menurut C.Arthur William Jr dan Richard M. Heins, yang mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu:
a. "Asuransi adalah suatu pengaman
terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung".
b.
“.Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua
atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian
finansial".
Berdasarkan
definisi-definisi tersebut di atas kiranya mengenai definisi asuransi yang
dapat mencakup semua sudut pandang : "Asuransi adalah suatu alat untuk
mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan
sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah
yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila
kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua
pihak dalam gabungan itu".
Pengertian
Asuransi bila di tinjau dari segi hukum adalah: "Asuransi atau
pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih dimana pihak
tertanggung mengikat diri kepada penanggung, dengan menerima premi-premi
Asuransi untuk memberi penggantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang di harapkan atau tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin akan di derita tertanggung karena suatu
peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberi pembayaran atas meninggal atau
hidupnya seseorang yang di pertanggungkan. "