Fungsi dan Tujuan Asuransi Adalah
Fungsi
Asuransi
1. Transfer Resiko
Dengan membayar
premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan
ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi
2. Kumpulan Dana
Premi
yang diterima kemudian dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk
membayar resiko yang terjadi
Ditinjau
dari beberapa sudut, maka asuransi mempunyai tujuan dan teknik pemecahan yang
bermacam-macam, antara lain:
1. Dari segi Ekonomi, maka :
Tujuannya
Mengurangi ketidak pastian dari hasil usaha yang dilakukan
oleh seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai
tujuan.
Tekniknya
Dengan cara mengalihkan risiko pada pihak lain dan pihak lain
mengkombinasikan sejumlah risiko yang cukup besar, sehingga dapat diperkirakan
dengan lebih tepat besarnya kemungkinan terjadinya kerugian.
2. Dari segi Hukum, maka :
Tujuannya
Memindahkan
risiko yang dihadapi oleh suatu obyek atau suatu kegiatan bisnis kepada pihak
lain.
Tekniknya
Melalui
pembayaran premi oleh tertanggung kepada penanggung dalam kontrak ganti rugi
(polis asuransi), maka risiko beralih kepada penanggung.
3. Dari segi Tata Niaga, maka :
Tujuannya
Membagi risiko yang dihadapi kepada
semua peserta program asuransi.
Tekniknya
Memindahkan
risiko dari individu / perusahaan ke lembaga keuangan yang bergerak dalam
pengelolaan risiko (perusahaan asuransi), yang akan membagi risiko kepada
seluruh peserta asuransi yang ditanganinya.
4. Dari segi Kemasyarakatan, maka :
Tujuannya
Menanggung
kerugian secara bersama-sama antar semua peserta program asuransi.
Tekniknya
Semua anggota
kelompok (kelompok anggota) program asuransi memberikan kontribusinya (berupa
premi )untuk menyantuni kerugian yang diderita oleh seorang / beberapa orang
anggotanya.
5. Dari segi Matematis, maka :
Tujuannya
Meramalkan
besarnya kemungkinan terjadinya risiko dan hasil ramalan itu dipakai dasar
untuk membagi risiko kepada semua peserta (sekelompok peserta) program
asuransi.
Tekniknya
Menghitung
besarnya kemungkinan berdasarkan teori kemungkinan ("Probability
Theory"), yang dilakukan oleh aktuaris maupun oleh underwriter.