Pelayanan Administrasi Pertanahan
Pelayanan Administrasi Pertanahan
Tanah atau “soil” (Bhs Inggris) menurut ahli
pertanian yaitu bagian daratan Bumi yang tipis yang merupakan media bagi
vegetasi, menurut pendapat ahli geologi tanah sebagai lapisan batuan paling
atas, sedangkan menurut ahli ekonomi tanah adalah salah satu aspek ekonomi.
Lahan: “land” (Bhs Inggeris),
yaitu tanah beserta faktor-faktor fisik lingkungannya, seperti lereng,
hidrologi, iklim dsb. (Hardjowigeno 2003).
Dalam bidang pertanahan yang dimaksud
dengan tanah adalah lahan, sehingga muncul kosakata pendaftaran tanah,
bukan pendaftaran lahan.
Pertanahan yaitu suatu kebijakan yang
digariskan oleh pemerintah di dalam mengatur hubungan antara tanah dengan orang
agar tercipta keamanan dan ketentraman dalam mengelola tanah tersebut sehingga
tidak melampaui batas.
Menurut Cahyo ada tiga aspek di dalam pertanahan, yaitu:
1.
Aspek Hukum, yaitu kelembagaan yang mengurusi masalah keperdataan tentang tanah.
Dan lembaga yang mengurusi hukum perdata pertanahan ini yaitu BPN (Badan
Pertanahan Nasional).
2. Aspek Tata Ruang, yaitu kelembagaan yang menangani masalah penataan ruang bagi pembangunan dan tata kota ataupun desa. Masalah tata ruang ini diatur pada Keputusan Presiden No.10 tahun 2003, ada 9 kewenangan di dalamnya, dan pihak yang menangani tata ruang ini yaitu Pemerintah Daerah.
3. Aspek Pajak, yaitu kelembagaan yang berperan dalam mengurusi pajak bagi pertanahan, diantaranya yaitu pajak bumi dan bangunan. Aspek ini merupakan aspek yang memberikan pemasukan bagi Negara. Pada aspek ini lembaga yang berperan yaitu Departemen Keuangan.
Masalah keperdataan tentang pertanahan
setelah diurusi oleh Badan Pertanahan Nasional, selanjutnya akan diajukan di
Pengadilan Tata Usaha Negara untuk penyelesaiannya. Segala keputusan di PTUN
tidak dapat lagi dirubah dan diganggu gugat. Oleh karena itu betapa pentingnya
untuk mendapatkan kekuatan hukum tentang pertanahan agar tidak terjadi masalah.
Oleh karena itu demi terjadinya ketertiban di bidang pertanahan pemerintah
mengusulkan administrasi pertanahan yang terpadu dan terencana
Administrasi
pertanahan yakni menuju kepada penerimaan kegiatan sektor publik untuk mendukung
kepemilikan, pembangunan, penggunaan, hak atas tanah dan pemindahan hak atas
tanah.