Bentuk Pelayanan Publik
Bentuk Pelayanan Publik
Kewajiban
Pemerintah adalah memberikan pelayanan publik yang menjadi hak setiap warga
negara ataupun memberikan pelayanan kepada warganegara yang memenuhi
kewajibannya terhadap negara. Kewajiban pemerintah, maupun hak setiap warga
negara pada umumnya disebutkan dalam konstitusi suatu negara. Bentuk pelayanan
publik yang diberikan kepada masyarakat dapat dibedakan ke dalam beberapa jenis
pelayanan, yaitu :
Pertama Pelayanan
Administratif yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi
yang dibutuhkan oleh publik, misalnya status kewarganegaraan, serrtifikat
kompetensi, kepemilikan atau penguasaan terhadap suatu barang dan sebagainya.
Dokumen-dokumen ini antara lain kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Pernikahan,
Akte kelahiran, Akte Kematian, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat
Ijin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), Ijin Mendirikan
Bangunan (IMB), Paspor, Sertifikat Kepemilikan / Penguasaan Tanah dan
sebagainya.
Kedua Pelayanan Barang yaitu pelayanan yang
menghasilkan berbagai bentuk / jenis barang yang digunakan oleh publik,
misalnya jaringan telepon, penyediaan tenaga listrik, air bersih, dan
sebagainya.
Ketiga Pelayanan
Jasa yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk jasa yang dibutuhkan
oleh publik, misalnya pendidikan, pemeliharaan kesehatan, penyelenggaraan
transportasi, pos, dan lain sebagainya.
Pola pelayanan publik dapat dibedakan dalam 5 macam pola, yaitu:
Pertama : Pola Pelayanan Teknis Fungsional. Adalah
pola pelayanan masyarakat yang diberikan oleh suatu instansi pemerintah sesuai
dengan bidang tugas, fungsi dan kewenangannya.
Kedua : Pola Pelayanan Satu Pintu. Merupakan pola pelayanan masyarakat yang diberikan secara tunggal oleh suatu unit kerja pemerintah berdasarkan pelimpahan wewenang dari unit kerja pemerintah terkait lainnya yang bersangkutan.
Ketiga : Pola Pelayanan Satu Atap. Pola pelayanan disini dilakukan secara terpadu pada satu instansi pemerintah yang bersangkutan sesuai kewenangan masing-masing.
Keempat : Pola Pelayanan Terpusat. Adalah pola pelayanan masyarakat yang dilakukan oleh suatu instansi pemerintah yang bertindak selaku koordinator terhadap pelayanan instansi pemerintah lainnya yang terkait dengan bidang pelayanan masyarakat yang bersangkutan.
Kelima : Pola Pelayanan Elektronik. Adalah pola pelayanan yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi yang merupakan otomasi dan otomatisasi pemberian layanan yang bersifat on-line sehingga dapat menyesuaikan diri dengan keinginan dan kapasitas pelanggan.