-->

Syarat dan Peraturan Dana Pensiun

DANA PENSIUN
Untuk menghitung besarnya pensiun, maka gaji yang berhak diterima oleh karyawan peserta setiap bulan ditetapkan sebagai penghasilan  dasar pensiun.

BESARNYA MANFAAT PENSIUN

a.     Manfaat pensiun karyawan sebulan adalah sebanyak-banyaknya 75 % dan sekurang-kurangnya 50 % dari penghasilan dasar pensiun.

b.    Besarnya manfaat pensiun janda/duda sebulan adalah 50 % dari pensiun peserta.

c.     Besarnya manfaat pensiun anak yatim/piatu sebulan adalah 100% dari besarnya pensiun janda/duda.
PERATURAN DANA PENSIUN


IURAN PENSIUN

a.     Setiap karyawan peserta wajib mengiur 5% dari penghasilan dasar pensiun setiap bulan.

b.    Perusahaan mgiur 5 % dari total gaji karyawan peserta, ditambah dengan iuran untuk mengatur dana yang seharusnya tersedia, atau berdasarkan perhitungan aktuaris.

c.     Iuran dari karyawan dan pemberi kerja tersebut disetorkan kepada Dana Pensiun.

HAK SEBELUM MENCAPAI USIA PENSIUN

a.     Perserta yang berhenti berkerja atau meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun dan memiliki masa kepesertaan pensiun kurang dari 5 (lima) tahun misalnya, berhak atas iurannya sendiri ditambah bunga dan dapat dibayarkan sekaligus.

b.    Perserta yang berhenti berkerja atau meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun dan memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun misalnya, berhak atas iurannya sendiri dan iuran perusahaan ditambah bunga.

KEKAYAAN DANA PENSIUN
a.     Iuran peserta dan pemberi kerja
b.    Hasil investasi
c.     Pengalihan dana dari dana pensiun lain.

0 Response to "Syarat dan Peraturan Dana Pensiun"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel