Syarat dan Peraturan Dana Pensiun
DANA PENSIUN
Untuk menghitung
besarnya pensiun, maka gaji yang berhak diterima oleh karyawan peserta setiap
bulan ditetapkan sebagai penghasilan
dasar pensiun.
BESARNYA MANFAAT PENSIUN
a. Manfaat pensiun karyawan
sebulan adalah sebanyak-banyaknya 75 % dan sekurang-kurangnya 50 % dari
penghasilan dasar pensiun.
b. Besarnya manfaat pensiun
janda/duda sebulan adalah 50 % dari pensiun peserta.
c. Besarnya manfaat pensiun
anak yatim/piatu sebulan adalah 100% dari besarnya pensiun janda/duda.
IURAN PENSIUN
a.
Setiap karyawan peserta wajib mengiur 5% dari
penghasilan dasar pensiun setiap bulan.
b.
Perusahaan mgiur 5 % dari total gaji karyawan peserta,
ditambah dengan iuran untuk mengatur dana yang seharusnya tersedia, atau
berdasarkan perhitungan aktuaris.
c.
Iuran dari karyawan dan pemberi kerja tersebut
disetorkan kepada Dana Pensiun.
HAK SEBELUM MENCAPAI USIA
PENSIUN
a.
Perserta yang berhenti berkerja atau meninggal dunia
sebelum mencapai usia pensiun dan memiliki masa kepesertaan pensiun kurang dari
5 (lima) tahun misalnya, berhak atas iurannya sendiri ditambah bunga dan dapat
dibayarkan sekaligus.
b.
Perserta yang berhenti berkerja atau meninggal dunia
sebelum mencapai usia pensiun dan memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya
5 (lima) tahun misalnya, berhak atas iurannya sendiri dan iuran perusahaan
ditambah bunga.
KEKAYAAN DANA PENSIUN
a.
Iuran peserta dan pemberi kerja
b.
Hasil investasi
c.
Pengalihan dana dari dana pensiun lain.
0 Response to "Syarat dan Peraturan Dana Pensiun"
Post a Comment