JENIS BANK MENURUT PENDIRIAN DAN KEPEMILIKAN
UU no 10 thn 1998 dan Surat Keputusan Direktur BI
No: 32/33/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum menetapkan
ketentuan-ketentuan tentang pendirian dan kepemilikan bank sbb:
1.
Bank Umum
·
Pendirian :
Bank umum hanya dapat
didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Direksi Bank Indonesia oleh:
·
WNI dan atau Badan Hukum Indonesia
·
WNI dan atau Badan Hukum Indonesia dengan Warga Negara Asing atau Badan
Hukum asing secara kemitraan
·
Prosedur Pendirian :
·
Sekurang-kurangnya sebesar 3.000.000.000.000
·
Bagi bank yang berbadan hukum koperasi adalah simpanan pokok,wajib dan
hibah
·
Modal disetor yang berasal dari WNA / badan hukum asing adalah
setinggi-tingginya sebesar 99% dari modal disetor di bank
·
Pemberian izin :
·
Persetujuan Prinsip : persetujuan untuk melaksanakan persiapan
pendirian bank, sekurang-kurangnya oleh seorang calon pemilik kepada Direksi
Bank Indonesia sesuai dengan format yang ditentukan dengan melampiri :
·
Rancangan pendirian badan hukum
·
Data kepemilikan
·
Rencana susunan organisasi
·
Rencana kerja untuk tahun pertama
·
Bukti setoran modal sekurang-kurangnya 30% dari modal disetor minimum
·
Surat pernyataan dari calon pemegang saham bagi Bank yang berbentuk
Perseroan Terbatas
·
Izin usaha: izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha setelah
persiapan selesai dilakukan, diajukan oleh Direksi Bank kepada Direksi Bank
Indonesia dengan melampiri :
·
Akta pendirian badan hukum
·
Data kepemilikan daftar pemegang saham daftar anggota
·
Daftar susunan dewan komisaris dan direksi
·
Susunan organisasi serta sistem dan prosedur kerja
·
Bukti pelunasan modal disetor
·
Bukti kesiapan operasional
·
Surat pernyataan dari pemegang saham bagi bank yang berbentuk badan
hukum perseroan terbatas
·
Surat pernyataan tidak merangkap jabatan bagi anggota direksi
·
Surat penyataan dari anggota dewan komisaris dan anggota direksi bahwa
yang bersangkutan tidak memiliki hubungan keluarga sesuai ketentuan
·
Surat pernyataan dari direksi bahwa yang bersangkutan baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama tidak memiliki saham melebihi 25% dari
modal disetor pada perusahaan lain
·
Kepemilikan
Kepemilikan bank oleh badan
hukum Indonesia tertinggi –tingginya sebesar modal sendiri bersih badan hukum
yang bersangkutan. Modal sendiri bersih berupa :
·
Penjumlahan dari modal disetor, cadangan dan laba dikurangi penyertaan
dan kerugian bagi badan hukum daerah atau perusahaan daerah
·
Penjumlahan dari simpanan pokok,wajib,hibah,modal penyertaan,dana
cadangan dan sisa hasil usaha dikurangi penyertaan dan kerugian
2.
Bank Perkreditan Rakyat
·
Pendirian dan kepemilikan BPR:
·
BPR didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum
Indonesia yang seluruh pemiliknya adalah warga negara Indonesia, pemerintah
daerah atau dapat dimiliki bersama oleh ketiganya.
·
BPR yang badan hukumnya Perseroan terbatas sangat dimungkinkan untuk
mengalami perubahan kepemilikan karena penerbitan saham
Jenis Bank Menurut Target Pasar
1. Retail Bank: fokus pada nasabah kecil
2. Corporate bank: fokus pada nasabah besar
3. Retail-Corporate Bank : Fokus pada keduanya
0 Response to "JENIS BANK MENURUT PENDIRIAN DAN KEPEMILIKAN"
Post a Comment