JENIS BANK MENURUT BENTUK BADAN USAHA
Untuk memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank
Perkreditan Rakyat, suatu lembaga keuangan wajib memenuhi persyaratan sbb :
·
Susunan organisasi dan permodalan
·
Permodalan
·
Kepemilikan
·
Keahlian di bidang Perbankan
·
Kelayakan rencana kerja
Badan hukum Bank Umum dapat
berupa :
·
Perseroan Terbatas
·
Koperasi
Badan hukum Bank Umum dapat
berupa :
·
Perusahaan Daerah
·
Koperasi
·
Perseroan Terbatas
·
Bentuk lain yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah
Lembaga-lembaga keuangan di pedesaan yang mempunyai
kegiatan seperti Bank Perkreditan Rakyat, maka lembaga-lembaga keuangan
tersebut diberikan status sebagai BPR yang tata cara pelaksanaannya dditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah. Lembag-lembaga tersebut antara lain :
·
Bank Desa
·
Lumbung Desa
·
Bank Pasar
·
Bank Pegawai
·
Lembag Perkreditan Desa
·
Badan Kredit Desa
·
Kredit Usaha Rakyat Kecil
·
Badan Kredit Kecamatan
·
Kredit Usaha Rakyat Kecil
·
Lembaga Perkreditan Kecamatan
·
Bank Karya Produksi Desa
0 Response to "JENIS BANK MENURUT BENTUK BADAN USAHA "
Post a Comment