Proliferasi Nuklir Hukum Internasional
Salah satu kepentingan yang dipertahankan negara adalah
kepentingan dalam bidang militer. Dalam hal kepentingan militer ini, tujuan dan
fungsinya berkaitan erat dengan keamanan nasional, yakni untuk melindungi
negara dari ancaman eksternal. Kapabilitas militer merupakan sebuah fondasi
kekuatan negara untuk menghadapi ancaman-ancaman dari luar negara tersebut. Kapabilitas
militer ini tergantung dari kualitas dan kuantitas dari angkatan bersenjata
(Armtutz, 1995:200).
Dalam bidang militer terdapat dua tipe senjata
yang digunakan, yaitu senjata konvensional dan senjata bukan konvensional. Tipe
senjata bukan konvensional dibagi menjadi senjata kimia/ biologi dan senjata
nuklir/ termonuklir. Isu pengembangan (proliferasi) nuklir adalah salah satu
masalah yang diatur oleh hukum internasional berupa pakta atau perjanjian.
Isi
hukum internasional yang mengatur isu nuklir terfokus pada aplikasi
(penerapannya) apakah digunakan sebagai nuklir sipil atau nuklir militer.
Aplikasi teknologi nuklir dalam angkatan bersenjata (militer) menghasilkan dua
tipe senjata nuklir, yakni strategis dan taktis. Senjata strategis adalah bom
dan rudal (misil) yang menjadi instrumen perlindungan utama suatu negara.
Senjata taktis merupakan senjata nuklir yang dirancang untuk keperluan
peperangan (Armtutz, 1995:248).
Senjata nuklir memiliki beberapa karakteristik
yaitu memiliki kekuasaan destruktif yang lebih besar daripada sekedar senjata
konvensional. Efek penghancurannya lebih beragam dari senjata konvensional yang
mempunyai kecepatan dan tingkat akurasi yang tinggi sehingga dapat mencapai
tempat yang sangat jauh sesuai program. Selain itu, senjata nuklir juga
memerlukan tenaga pelaksana yang jauh lebih kecil dari senjata konvensional.
Keunikan senjata nuklir adalah tidak adanya pertahanan efektif untuk melawannya
(Armtutz, 1995:249).
Perkembangan senjata nuklir (nuclear weapons proliferation) dapat
dibagi dua, yakni proliferasi horizontal dan proliferasi vertikal. Proliferasi
horizontal adalah penyebaran senjata nuklir kepada negara-negara yang
sebelumnya tidak memiliki senjata tersebut. Proliferasi vertikal adalah
peningkatan persediaan senjata nuklir oleh negara pemiliknya atau penambahan
lokasi persenjataan nuklir di luar wilayah sebelumnya, misalnya: AS menambah
persenjataan nuklirnya di Eropa dan Asia Timur (Buzan, 1987:57).
0 Response to "Proliferasi Nuklir Hukum Internasional"
Post a Comment