-->

Proliferasi Nuklir Hukum Internasional

Salah satu kepentingan yang dipertahankan negara adalah kepentingan dalam bidang militer. Dalam hal kepentingan militer ini, tujuan dan fungsinya berkaitan erat dengan keamanan nasional, yakni untuk melindungi negara dari ancaman eksternal. Kapabilitas militer merupakan sebuah fondasi kekuatan negara untuk menghadapi ancaman-ancaman dari luar negara tersebut. Kapabilitas militer ini tergantung dari kualitas dan kuantitas dari angkatan bersenjata (Armtutz, 1995:200).

Dalam bidang militer terdapat dua tipe senjata yang digunakan, yaitu senjata konvensional dan senjata bukan konvensional. Tipe senjata bukan konvensional dibagi menjadi senjata kimia/ biologi dan senjata nuklir/ termonuklir. Isu pengembangan (proliferasi) nuklir adalah salah satu masalah yang diatur oleh hukum internasional berupa pakta atau perjanjian. 

Isi hukum internasional yang mengatur isu nuklir terfokus pada aplikasi (penerapannya) apakah digunakan sebagai nuklir sipil atau nuklir militer. Aplikasi teknologi nuklir dalam angkatan bersenjata (militer) menghasilkan dua tipe senjata nuklir, yakni strategis dan taktis. Senjata strategis adalah bom dan rudal (misil) yang menjadi instrumen perlindungan utama suatu negara. Senjata taktis merupakan senjata nuklir yang dirancang untuk keperluan peperangan (Armtutz, 1995:248).

Senjata nuklir memiliki beberapa karakteristik yaitu memiliki kekuasaan destruktif yang lebih besar daripada sekedar senjata konvensional. Efek penghancurannya lebih beragam dari senjata konvensional yang mempunyai kecepatan dan tingkat akurasi yang tinggi sehingga dapat mencapai tempat yang sangat jauh sesuai program. Selain itu, senjata nuklir juga memerlukan tenaga pelaksana yang jauh lebih kecil dari senjata konvensional. Keunikan senjata nuklir adalah tidak adanya pertahanan efektif untuk melawannya (Armtutz, 1995:249).

Perkembangan senjata nuklir (nuclear weapons proliferation) dapat dibagi dua, yakni proliferasi horizontal dan proliferasi vertikal. Proliferasi horizontal adalah penyebaran senjata nuklir kepada negara-negara yang sebelumnya tidak memiliki senjata tersebut. Proliferasi vertikal adalah peningkatan persediaan senjata nuklir oleh negara pemiliknya atau penambahan lokasi persenjataan nuklir di luar wilayah sebelumnya, misalnya: AS menambah persenjataan nuklirnya di Eropa dan Asia Timur (Buzan, 1987:57).

0 Response to "Proliferasi Nuklir Hukum Internasional"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel