-->

Peranan Dalam Organisasi Internasional

Teori peranan menegaskan bahwa perilaku politik adalah perilaku dalam menjalankan peranan politik, teori ini berasumsi bahwa sebagian besar perilaku politik adalah akibat dari tuntutan atau harapan terhadap peranan yang kebetulan dipegang aktor politik. Seseorang yang menduduki posisi tertentu diharapkan atau diduga berperilaku tertentu juga. Harapan ataupun dugaan itulah yang membentuk peranan. (Mas’oed, 1984:45).

Konsep peranan ini pada dasarnya berhubungan dan harus dibedakan dengan konsep posisi sosial. Posisi ini merupakan elemen organisasi, letak dalam ruang sosial, kategori keanggotaan organisasi. Sedangkan peranan adalah aspek fisiologis organisasi yang meliputi fungsi, adaptasi, proses. Peranan juga diartikan sebagai tuntutan yang diberikan secara struktural (norma-norma, harapan, larangan dan tanggung jawab) dimana didalamnya terdapat serangkaian tekanan dan kemudahan yang menghubungkan, membimbing dan mendukung fungsinya dalam organisasi.

Jadi peranan dapat dikatakan sebagai pelaksanaan dari fungsi-fungsi oleh struktur-struktur tertentu. Peranan ini tergantung juga pada posisi atau kedudukan struktur itu dan harapan lingkungan sekitar terhadap struktur tadi. Peranan juga dipengaruhi oleh situasi dan kondisi serta kemampuan dari aktor tersebut. (Bayu, 2005:31).

Peranan organisasi internasional dalam hubungan internasional kontemporer diakui karena keberhasilannya dalam memecahkan permasalan yang dihadapi suatu negara. Kehadiran organisasi internasional mencerminkan kebutuhan manusia untuk bekerjasama, sekaligus sebagai sarana untuk mengatasi masalah-masalah yang timbul melalui kerjasama tersebut.

Peranan organisasi internasional dapat dibagi kedalam tiga kategori, yaitu:

1. Instrumen (alat/sarana), yaitu untuk mencapai kesepakatan, menekan intensitas konflik (jika ada) dan menyelaraskan tindakan.

2.Arena (forum/wadah), yaitu untuk berhimpun berkonsultasi dan memprakarsai pembuatan keputusan secara bersama–sama atau perumusan perjanjian–perjanjian internasional (convention, treaty, protocol, agreement dan lain sebagainya).

3.Pelaku (aktor), bahwa organisasi internasional juga bisa merupakan aktor yang autonomous dan bertindak dalam kapasitasnya sendiri sebagai organisasi internasional dan bukan lagi sekedar pelaksanaan kepentingan anggota – anggotanya. (Archer, 1983:136 – 137) 

0 Response to "Peranan Dalam Organisasi Internasional"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel