Peranan Dalam Organisasi Internasional
Teori peranan menegaskan bahwa perilaku politik
adalah perilaku dalam menjalankan peranan politik, teori ini berasumsi bahwa
sebagian besar perilaku politik adalah akibat dari tuntutan atau harapan terhadap
peranan yang kebetulan dipegang aktor politik. Seseorang yang menduduki posisi
tertentu diharapkan atau diduga berperilaku tertentu juga. Harapan ataupun
dugaan itulah yang membentuk peranan. (Mas’oed, 1984:45).
Konsep peranan ini pada
dasarnya berhubungan dan harus dibedakan dengan konsep posisi sosial. Posisi
ini merupakan elemen organisasi, letak dalam ruang sosial, kategori keanggotaan
organisasi. Sedangkan peranan adalah aspek fisiologis organisasi yang meliputi
fungsi, adaptasi, proses. Peranan juga diartikan sebagai tuntutan yang
diberikan secara struktural (norma-norma, harapan, larangan dan tanggung jawab)
dimana didalamnya terdapat serangkaian tekanan dan kemudahan yang
menghubungkan, membimbing dan mendukung fungsinya dalam organisasi.
Jadi peranan dapat dikatakan
sebagai pelaksanaan dari fungsi-fungsi oleh struktur-struktur tertentu. Peranan
ini tergantung juga pada posisi atau kedudukan struktur itu dan harapan
lingkungan sekitar terhadap struktur tadi. Peranan juga dipengaruhi oleh
situasi dan kondisi serta kemampuan dari aktor tersebut. (Bayu, 2005:31).
Peranan organisasi
internasional dalam hubungan internasional kontemporer diakui karena
keberhasilannya dalam memecahkan permasalan yang dihadapi suatu negara.
Kehadiran organisasi internasional mencerminkan kebutuhan manusia untuk
bekerjasama, sekaligus sebagai sarana untuk mengatasi masalah-masalah yang
timbul melalui kerjasama tersebut.
Peranan organisasi
internasional dapat dibagi kedalam tiga kategori, yaitu:
1. Instrumen (alat/sarana), yaitu
untuk mencapai kesepakatan, menekan intensitas konflik (jika ada) dan
menyelaraskan tindakan.
2.Arena (forum/wadah), yaitu
untuk berhimpun berkonsultasi dan memprakarsai pembuatan keputusan secara
bersama–sama atau perumusan perjanjian–perjanjian internasional (convention, treaty, protocol, agreement dan
lain sebagainya).
3.Pelaku (aktor), bahwa organisasi internasional juga bisa merupakan aktor
yang autonomous dan bertindak dalam kapasitasnya sendiri sebagai organisasi
internasional dan bukan lagi sekedar pelaksanaan kepentingan anggota –
anggotanya. (Archer, 1983:136 – 137)
0 Response to "Peranan Dalam Organisasi Internasional"
Post a Comment