-->

Organisasi Internasional dalam Kontek Hubungan Internasional

Selama dasawarsa terakhir, dinamika hubungan internasional menunjukkan berbagai kecenderungan yang secara substansial sangat berbeda dengan masa-masa sebelumnya. Hal ini dikarenakan perubahan-perubahan internal yang terjadi  pada pola hubungan timur-barat, maka tidak mengherankan bila fenomena-fenomena hubungan internasional kini telah memasuki dimensi-dimensi baru yang perlu ditangani dengan perangkat teoritis dan metodologi yang memadai dan akurat sehingga mengakibatkan munculnya beragam definisi mengenai hubungan internasional dari para ahli hubungan internasional oleh karena itu tidak ada definisi yang baku mengenai hubungan internasional.

Ilmu Hubungan Internasional merupakan bagian dari ilmu sosial yang khusus mempelajari masyarakat internasional (sociology of international relations) dalam artian secara umum bahwa ilmu hubungan internasional tidak hanya mencakup unsur pilitik semata tetapi juga terdapat element-element lainnya yang berkaitan yakni ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan dan lain sebagainya.

Menurut Mc. Clelland, hubungan internasional didefinisikan sebagai berikut: ”Suatu studi tentang interaksi antara jenis-jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi (Mc. Clelland, 1990:30)”.

Hubungan internasional mengacu kepada semua bentuk interaksi antara anggota masyarakat yang berlainan, baik yang disponsori oleh pemerintah maupun tidak disponsori pemerintah.

Terjadinya hubungan internasional merupakan suatu keharusan sebagai akibat adanya saling ketergantungan (interdependensia) dan bertambah kompleksnya kehidupan manusia dalam masyarakat internasional sehingga interdepensi tidak memungkinkan adanya suatu negara yang menutup diri terhadap dunia terlebih lagi pada era globalisasi yang tengah berjalan. Maka konsekuensinya adalah hampir dapat dipastikan bahwa setiap laki-laki, wanita dan anak-anak melalui negaranya masing-masing merupakan bagian yang integral dari sebuah sistem internasional.

Hubungan internasional pada saat sekarang ini semakin kompleks keberadaannya dimana interaksi tidak hanya terjadi antar negara saja melainkan juga aktor-aktor lain di luar negera (seperti organisasi internasional, multinasional corporations (MNCs), kelompok teroris, dan organisasi lingkungan yang semuanya merupakan bagian dari politik dunia) yang juga mempunyai peranan penting dan berpengaruh dalam hubungan internasional. Hubungan antar bangsa atau hubungan internasional dapat berwujud dalam berbagai bentuk yaitu:

1)      Hubungan individual, misalnya turis, pertukaran pelajar, pedagang dan lain sebagainya, siapa saja yang memiliki kepentingan yang tersebar didunia. Mereka mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik diantara mereka.

2) Hubungan antar kelompok (inter group relations) misalnya lembaga-lembaga sosial, lembaga perdagangan dan lain sebagainya, dapat pula mengadakan hubungan baik yang bersifat incidental, periodic ataupun permanent.

3)  Hubungan antar negara, hubungan yang dimaksud disini adalah hubungan yang dilakukan oleh suatu pemerintahan yang mengatur setiap individu yang    berada dalam suatu negara.

Menurut The Dictionary of World Politics, hubungan internasional adalah ”istilah yang digunakan untuk melihat seluruh interaksi antara aktor-aktor negara dengan melewati batas-batas negara”. Hubungan internasional akan berkaitan dengan segala bentuk interaksi antara masyarakat negara-negara, baik yang dilakukan oleh pemerintah ataupun warga negara sehingga segala interaksi yang kompleks dan melintasi batas negara membuat batasan-batasan politis tidak lagi menjadi penghalang efektif dalam hubungan internasional. Hubungan internasional mencakup pengkajian terhadap politik luar negeri dan politik internasional, dan meliputi segala segi  hubungan diantara berbagai negara didunia. (Perwita & A. Yani, 2005:4)

Menurut Rosenau, hubungan internasional yaitu:
“Studi tentang interaksi yang terjadi diantara negara-negara yang berdaulat di dunia, atau merupakan studi tentang para pelaku ”bukan negara” (non state performers) yang perilakunya memiliki pengaruh terhadap kehidupan negara bangsa” (Johari, 1985:5).

Adapun tujuan dasar dari studi hubungan internasional adalah mempelajari perilaku internasional dari state actors maupun non state actors di dalam arena transaksi internasional. Perilaku ini biasanya berwujud kerjasama, pembentukan aliansi, perang, konflik serta interaksi dalam organisasi internasional.

Pada dasarnya setiap negara adalah pelaku-pelaku dalam hubungan internasional, dimana setiap negara berupaya menjalin interaksi dengan negara lain, dengan membuka hubungan resmi yang membentuk suatu kewajiban seperti keterlibatan dalam suatu organisasi internasional atau hanya berupa kesepakatan-kesepakatan maupun perjanjian-perjanjian dengan negara lain yang akan menjamin kelangsungan hubungan antarnegara. Untuk menampung aspirasi anggotanya, maka setiap negara anggota sepakat untuk membentuk suatu wadah yang dapat digunakan sebagai sarana komunikasi, arena berinteraksi dan pelaksanaan kerjasama internasional yang mutualisme, guna memenuhi dan mewujudkan tuntutan negara-negara dibentuklah suatu organisasi internasional yang bertujuan memenuhi kepentingan masing-masing negara.

Organisasi internasional tumbuh dikarenakan adanya kebutuhan dan kepentingan dari setiap negara maka dari itu prasyarat untuk mendirikan suatu organisasi internasional adalah keinginan untuk bekerjasama secara internasional yang memberikan manfaat asalkan pendirian organisasi tersebut tidak melanggar kedaulatan dan kekuasaan negara anggotanya. Oleh karena itu negara-negara yang berdaulat menyadari bahwa kehadiran organisasi internasional sangat penting bagi kelangsungan hubungan antarnegara ataupun dalam memenuhi kebutuhannya.

Organisasi internasional dapat didefinisikan sebagai suatu struktur formal yang secara berkesinambungan menjalankan fungsinya yang dibentuk atas kesepakatan antar anggota-anggota (baik itu pemerintah maupun non pemerintah) dari dua atau lebih negara berdaulat dengan tujuan untuk mencapai tujuan bersama para anggotanya.

Organisasi Internasional adalah suatu seni menciptakan atau mengadministrasikan masyarakat sosial secara umum dan regional yang terdiri dari negara-negara merdeka (berdaulat) untuk memberikan kemudahan dan merealisasikan tujuan bersama dan objektif (Koesnadi Kartasasmita, 1986:7).

Definisi organisasi internasional menurut Mc. Clelland dalam buku “Organisasi Administrasi dan Internasional” karangan T. May Rudi adalah:

“Pola kerjasama yang melintasi batas-batas negara, dengan didasari struktur organisasi yang jelas serta diharapkan atau diproyeksikan untuk berlangsung serta melaksanakan fungsinya secara berkesinambungan dan melembaga guna mengusahakan tercapainya tujuan-tujuan yang diperlukan serta disepakati bersama, baik antar pemerintah dengan pemerintah, maupun antara sesama kelompok non pemerintah pada negara yang berbeda” (Rudy, 1993:3)

Sedangkan pandangan tentang organisasi internasional menurut NA Maryan Green dalam buku ”Segi-Segi Hukum Internasional” karangan J. Pareire Mandalangi yaitu: ”International organization is an organization established by a treaty to which three or more state are parties (organisasi internasional adalah organisasi yang dibentuk berdasarkan suatu perjanjian dengan tiga atau lebih negara-negara menjadi peserta)” (Mandalangi, 1986:4).

Perkembangan pesat dalam bentuk serta pola kerjasama melalui organisasi internasional telah membuktikan bahwa peran dan keberadaan organisasi internasional bukan hanya melibatkan state actors meskipun dalam kenyataannya merupakan faktor yang dominan dalam pelaksanaannya, akan tetapi eksistensi dari non state actors harus diakui. Hal ini dikarenakan semakin hari jumlahnya semakin bertambah banyak sehingga memiliki peran yang signifikan dalam hubungan internasional.

Oleh karena itu, suatu organisasi internasional memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
a.       Kerjasama yang ruang lingkupnya melintasi batas negara
b.      Mencapai tujuan-tujuan yang disepakati bersama
c.       Baik antar pemerintah maupun non pemerintah
d.      Struktur organisasi yang jelas dan lengkap
e.       Melaksanakan fungsi secara berkesinambungan (Suherman, 2003:52)

Organisasi internasional yang juga merupakan salah satu dari subyek hukum internasional dan mendapatkan tempat yang patut diperhitungkan dalam suatu pasar politik dimana didalamnya menyangkut hubungan antar individu, kelompok, bangsa, negara dan pembentukan aliansi-aliansi yang dapat diamati.

0 Response to "Organisasi Internasional dalam Kontek Hubungan Internasional"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel