Organisasi Internasional dalam Kontek Hubungan Internasional
Selama dasawarsa terakhir, dinamika hubungan
internasional menunjukkan berbagai kecenderungan yang secara substansial sangat
berbeda dengan masa-masa sebelumnya. Hal ini dikarenakan perubahan-perubahan
internal yang terjadi pada pola hubungan
timur-barat, maka tidak mengherankan bila fenomena-fenomena hubungan
internasional kini telah memasuki dimensi-dimensi baru yang perlu ditangani
dengan perangkat teoritis dan metodologi yang memadai dan akurat sehingga
mengakibatkan munculnya beragam definisi mengenai hubungan internasional dari
para ahli hubungan internasional oleh karena itu tidak ada definisi yang baku
mengenai hubungan internasional.
Ilmu
Hubungan Internasional merupakan bagian dari ilmu sosial yang khusus
mempelajari masyarakat internasional (sociology
of international relations) dalam artian secara umum bahwa ilmu hubungan
internasional tidak hanya mencakup unsur pilitik semata tetapi juga terdapat
element-element lainnya yang berkaitan yakni ekonomi, sosial budaya, pertahanan
dan keamanan dan lain sebagainya.
Menurut Mc.
Clelland, hubungan internasional didefinisikan sebagai berikut: ”Suatu studi tentang interaksi antara
jenis-jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang
keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi (Mc. Clelland,
1990:30)”.
Hubungan
internasional mengacu kepada semua bentuk interaksi antara anggota masyarakat
yang berlainan, baik yang disponsori oleh pemerintah maupun tidak disponsori
pemerintah.
Terjadinya
hubungan internasional merupakan suatu keharusan sebagai akibat adanya saling
ketergantungan (interdependensia) dan
bertambah kompleksnya kehidupan manusia dalam masyarakat internasional sehingga
interdepensi tidak memungkinkan adanya suatu negara yang menutup diri terhadap
dunia terlebih lagi pada era globalisasi yang tengah berjalan. Maka
konsekuensinya adalah hampir dapat dipastikan bahwa setiap laki-laki, wanita
dan anak-anak melalui negaranya masing-masing merupakan bagian yang integral
dari sebuah sistem internasional.
Hubungan
internasional pada saat sekarang ini semakin kompleks keberadaannya dimana
interaksi tidak hanya terjadi antar negara saja melainkan juga aktor-aktor lain
di luar negera (seperti organisasi internasional, multinasional corporations (MNCs), kelompok teroris, dan organisasi
lingkungan yang semuanya merupakan bagian dari politik dunia) yang juga
mempunyai peranan penting dan berpengaruh dalam hubungan internasional.
Hubungan antar bangsa atau hubungan internasional dapat berwujud dalam berbagai
bentuk yaitu:
1) Hubungan individual, misalnya turis,
pertukaran pelajar, pedagang dan lain sebagainya, siapa saja yang memiliki
kepentingan yang tersebar didunia. Mereka mengadakan kontak-kontak pribadi
sehingga timbul kepentingan timbal balik diantara mereka.
2) Hubungan antar kelompok (inter
group relations) misalnya lembaga-lembaga sosial, lembaga perdagangan dan
lain sebagainya, dapat pula mengadakan hubungan baik yang bersifat incidental, periodic ataupun permanent.
3)
Hubungan antar negara, hubungan yang dimaksud disini adalah hubungan
yang dilakukan oleh suatu pemerintahan yang mengatur setiap individu yang berada dalam suatu negara.
Menurut The Dictionary of World Politics,
hubungan internasional adalah ”istilah
yang digunakan untuk melihat seluruh interaksi antara aktor-aktor negara dengan
melewati batas-batas negara”. Hubungan internasional akan berkaitan dengan
segala bentuk interaksi antara masyarakat negara-negara, baik yang dilakukan
oleh pemerintah ataupun warga negara sehingga segala interaksi yang kompleks
dan melintasi batas negara membuat batasan-batasan politis tidak lagi menjadi
penghalang efektif dalam hubungan internasional. Hubungan internasional
mencakup pengkajian terhadap politik luar negeri dan politik internasional, dan
meliputi segala segi hubungan diantara
berbagai negara didunia. (Perwita & A. Yani, 2005:4)
Menurut Rosenau, hubungan internasional yaitu:
“Studi tentang interaksi yang terjadi diantara negara-negara yang berdaulat
di dunia, atau merupakan studi tentang para pelaku ”bukan negara” (non state performers) yang perilakunya
memiliki pengaruh terhadap kehidupan negara bangsa” (Johari, 1985:5).
Adapun
tujuan dasar dari studi hubungan internasional adalah mempelajari perilaku
internasional dari state actors
maupun non state actors di dalam
arena transaksi internasional. Perilaku ini biasanya berwujud kerjasama,
pembentukan aliansi, perang, konflik serta interaksi dalam organisasi
internasional.
Pada
dasarnya setiap negara adalah pelaku-pelaku dalam hubungan internasional,
dimana setiap negara berupaya menjalin interaksi dengan negara lain, dengan
membuka hubungan resmi yang membentuk suatu kewajiban seperti keterlibatan
dalam suatu organisasi internasional atau hanya berupa kesepakatan-kesepakatan
maupun perjanjian-perjanjian dengan negara lain yang akan menjamin kelangsungan
hubungan antarnegara. Untuk menampung aspirasi anggotanya, maka setiap negara
anggota sepakat untuk membentuk suatu wadah yang dapat digunakan sebagai sarana
komunikasi, arena berinteraksi dan pelaksanaan kerjasama internasional yang
mutualisme, guna memenuhi dan mewujudkan tuntutan negara-negara dibentuklah
suatu organisasi internasional yang bertujuan memenuhi kepentingan
masing-masing negara.
Organisasi
internasional tumbuh dikarenakan adanya kebutuhan dan kepentingan dari setiap
negara maka dari itu prasyarat untuk mendirikan suatu organisasi internasional
adalah keinginan untuk bekerjasama secara internasional yang memberikan manfaat
asalkan pendirian organisasi tersebut tidak melanggar kedaulatan dan kekuasaan
negara anggotanya. Oleh karena itu negara-negara yang berdaulat menyadari bahwa
kehadiran organisasi internasional sangat penting bagi kelangsungan hubungan
antarnegara ataupun dalam memenuhi kebutuhannya.
Organisasi
internasional dapat didefinisikan sebagai suatu struktur formal yang secara
berkesinambungan menjalankan fungsinya yang dibentuk atas kesepakatan antar
anggota-anggota (baik itu pemerintah maupun non pemerintah) dari dua atau lebih
negara berdaulat dengan tujuan untuk mencapai tujuan bersama para anggotanya.
Organisasi
Internasional adalah suatu seni menciptakan atau mengadministrasikan masyarakat
sosial secara umum dan regional yang terdiri dari negara-negara merdeka
(berdaulat) untuk memberikan kemudahan dan merealisasikan tujuan bersama dan
objektif (Koesnadi Kartasasmita, 1986:7).
Definisi
organisasi internasional menurut Mc. Clelland dalam buku “Organisasi
Administrasi dan Internasional” karangan T. May Rudi adalah:
“Pola kerjasama yang melintasi batas-batas negara, dengan didasari struktur
organisasi yang jelas serta diharapkan atau diproyeksikan untuk berlangsung
serta melaksanakan fungsinya secara berkesinambungan dan melembaga guna
mengusahakan tercapainya tujuan-tujuan yang diperlukan serta disepakati
bersama, baik antar pemerintah dengan pemerintah, maupun antara sesama kelompok
non pemerintah pada negara yang berbeda” (Rudy, 1993:3)
Sedangkan
pandangan tentang organisasi internasional menurut NA Maryan Green dalam buku
”Segi-Segi Hukum Internasional” karangan J. Pareire Mandalangi yaitu: ”International organization is an
organization established by a treaty to which three or more state are parties
(organisasi internasional adalah organisasi yang dibentuk berdasarkan suatu
perjanjian dengan tiga atau lebih negara-negara menjadi peserta)” (Mandalangi,
1986:4).
Perkembangan
pesat dalam bentuk serta pola kerjasama melalui organisasi internasional telah
membuktikan bahwa peran dan keberadaan organisasi internasional bukan hanya
melibatkan state actors meskipun
dalam kenyataannya merupakan faktor yang dominan dalam pelaksanaannya, akan
tetapi eksistensi dari non state actors
harus diakui. Hal ini dikarenakan semakin hari jumlahnya semakin bertambah
banyak sehingga memiliki peran yang signifikan dalam hubungan internasional.
Oleh karena
itu, suatu organisasi internasional memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
a. Kerjasama yang ruang lingkupnya melintasi
batas negara
b. Mencapai tujuan-tujuan yang disepakati
bersama
c. Baik antar pemerintah maupun non
pemerintah
d. Struktur organisasi yang jelas dan lengkap
e. Melaksanakan fungsi secara
berkesinambungan (Suherman, 2003:52)
Organisasi
internasional yang juga merupakan salah satu dari subyek hukum internasional
dan mendapatkan tempat yang patut diperhitungkan dalam suatu pasar politik
dimana didalamnya menyangkut hubungan antar individu, kelompok, bangsa, negara
dan pembentukan aliansi-aliansi yang dapat diamati.
0 Response to "Organisasi Internasional dalam Kontek Hubungan Internasional"
Post a Comment