Organisasi Internasional dalam hubungan internasional
Pada dasarnya setiap
negara adalah pelaku-pelaku dalam hubungan internasional, setiap negara
berupaya menjalin interaksi dengan negara lain, dengan membuka kerangka
kerjasama baik itu berupa bentuk hubungan resmi yang membentuk kewajiban
seperti keterlibatan dalam suatu organisasi internasional. Dalam hal ini
organisasi internasional adalah UN-United
Nation sebagai pemberi mandat terhadap ITLOS sebagai Tribunal untuk Hukum
Laut.
Clive Archer, dalam bukunya International
Organization mengemukakan peranan organisasi international dapat dibagi
kedalam tiga kategori, yaitu:
- Sebagai Instrumen. Organisasi internasional digunakan oleh negara-negara anggotanya untuk mencapai tujuan tertentu berdasarkan tujuan politik luar negerinya.
- Sebagai arena. Organisasi internasional merupakan tempat bertemu bagi anggota-angotanya untuk membicarakan dan membahas masalah-masalah yang dihadapi. Tidak jarang organisasi internasional digunakan oleh beberapa negara untuk mengangkat masalah dalam negerinya, atapun masalah dalam negeri negara lain dengan tujuan untuk mendapat perhatian internasional.
- Sebagai aktor independen. Organisasi internasional dapat membuat keputusan-keputusan sendiri tanpa dipengaruhi oleh kekuasaan atau paksaan dari luar organisasi. (Clive Archer, 1984:130-147)
Organisasi Internasional, akan lebih lengkap dan menyeluruh jika
didefinisikan sebagai berikut: “Pola kerjasama yang melintasi batas-batas
negara, dengan didasari struktur organisasi jelas dan lengkap serta diharapkan
atau diproyeksikan untuk berlangsung serta melaksanakan fungsinya secara
berkesinambungan dan melembaga guna mengusahakan tercapainya tujuan-tujuan yang
diperlukan serta disepakati bersama, baik antara pemerintah dengan pemerintah
maupun antara sesama kelompok non pemerintah pada negara yang berbeda”. (T May
Rudi, 2002: 93-94)
Organisasi Internasional adalah suatu seni menciptakan atau
mengadministrasikan masyarakat sosial secara umum dan regional yang terdiri
dari negara-negara merdeka (berdaulat) untuk memberikan kemudahan dan
merealisasikan tujuan bersama dan objektif (Koesnadi Kartasasmita, 1986:7).
0 Response to "Organisasi Internasional dalam hubungan internasional"
Post a Comment