Hukum Internasional Dalam hubungan internasional
Dalam hubungan
internasional terdapat norma-norma atau kaidah-kaidah hukum tertentu baik
tertulis maupun tidak tertulis. Semua ini dicakup dan dipelajari oleh suatu
lapangan ilmu yang disebut hukum internasional. Jadi hukum internasional adalah
jumlah keseluruhan norma-norma hukum yang mengatur tingkah laku subyek-subyek
hukum internasional dalam hubungannya satu sama lain. Hal tersebut dipertegas
oleh Boer Mauna yang menulis pada umumnya hukum internasional diartikan sebagai
himpunan dari peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat serta
mengatur hubungan antar negara-negara dan subjek-subjek hukum lainnya dalam
kehidupan masyarakat internasional (Boer Mauna, 2000: 1)
Hubungan-hubungan tercakup dalam berbagai bidang kehidupan dari
masyarakat sendiri, baik ekonomi, politik, sosial budaya dan hukum. Dalam
bidang hukum masyarakat internasional memiliki aturan-aturan tersendiri yang
tercakup dalam hukum internasional. Menurut J.G Starke dalam bukunya Pengantar Hukum Internasional, Hukum
internasional dapat didefinisikan sebagai keseluruhan hukum yang untuk sebagian
besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku yang terhadapnya
negara-negara merasa dirinya terikat untuk menaati, dan karena benar-benar
ditaati secara umum dalam hubungan-hubungan mereka satu sama lain. Dan yang
meliputi juga kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan berfungsinya
lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi internasional, hubungan-hubungan
mereka satu sama lain, dan hubungan mereka dengan negara-negara dan
individu-individu; dan kaidah-kaidah hukum tertentu yang berkaitan dengan
individu-individu dan badan-badan non negara sejauh hak-hak dan kewajiban
individu dan badan non negara tersebut penting bagi masyarakat internasional (J.G
Starke, 1995:3).
Dan menurut Mochtar Kusumaatmadja tentang Hukum Internasional yang selain
mengatur hubungan antar negara dengan negara, mengatur pula hubungan negara
dengan subjek hukum lainnya bukan negara dan antar subjek hukum bukan negara
satu sama lainnya (Mochtar Kusumaatmadja, 1990:5).
Negara-negara memiliki kepentingan bersama dalam membangun dan memelihara
ketertiban nasional sehingga mereka dapat hidup berdampingan dan berinteraksi
atas dasar stabilitas, kepastian dan dapat diramalkan. Untuk tujuan itu,
negara-negara diharapkan menegakkan hukum internasional: untuk menjaga komitmen
perjanjian mereka dan mematuhi aturan, konvensi, dan kebiasaan tatanan hukum
internasional. Mereka juga diharapkan mengikuti praktek-praktek diplomasi yang
telah diterima dan mendukung organisasi internasional. Hukum internasional, hubungan
diplomatik dan organisasi internasional hanya dapat bertahan dan berjalan
lancar jika pengharapan tersebut umumnya disadari oleh seluruh negara sepanjang
waktu (Robert Jackson & Georg Sorensen, 2005:6).
Hukum internasional yang bersumber pada perjanjian, kebiasaan,
undang-undang dan keputusan pengadilan berisikan ketentuan-ketentuan mengenai
hak, batasan terhadap kebebasan bertindak negara, dan menentukan berbagai jenis
hubungan (R. Soeprapto, 1997: 339).
0 Response to "Hukum Internasional Dalam hubungan internasional"
Post a Comment