Konsep Peranan Dalam Hubungan Internasional
Kedudukan diartikan sebagai tempat atau posisi
seseorang dalam kelompok sosial mayarakatnya, sedangkan peranan merupakan aspek
dinamis dari kedudukan. Jika seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai
dengan kedudukannya maka secara tidak disadari ia telah menjalankan suatu
peranan. Hal tersebut dikarenakan antara kedudukan dengan peranan tidak dapat
dipisahkan seperti dua sisi mata uang, dimana keduanya saling terkait dan tidak
dapat dipisahkan.
Mochtar Mas’oed
menyatakan bahwa peranan (role)
adalah perilaku yang diharapkan akan dilakukan oleh seseorang yang menduduki
suatu posisi. Ini adalah perilaku yang dilekatkan pada posisi tersebut,
diharapkan berperilaku sesuai dengan sifat posisi tersebut. Dengan kata lain
posisi seseorang dalam masyarakat merupakan unsur statis yang menunjukan tempat
individu pada organisasi masyarakat
dengan begitu seseorang akan menjalankan suatu peranannya sesuai dengan
kedudukannya dalam masyarakat. peranan mencakup tiga hal, yaitu (Levinson dalam
Soekanto,1999:269):
a. Peranan meliputi norma-norma yang
dihubungkan dengan posisi atau tempat seseorang dalam masyarakat. Peranan dalam
arti ini merupakan rangkaian peraturan-peraturan yang membimbing seseorang
dalam kehidupan kemasyarakatan.
b.Peranan adalah suatu konsep tentang apa
yang dapat dilakukan oleh individu dalam masyarakat sebagai organisasi.
c.Peranan juga dapat dikatakan sebagai
perilaku individu yang penting bagi struktur sosial masyarakat
Menurut T.
Coser dan Anthony Rosenberg dengan bukunya berjudul ”An Introduction to Internatioanl Politics” menggambarkan definisi
peranan yakni: sebagai tuntutan yang diberikan secara struktural (norma-norma,
harapan, larangan, tanggung jawab) dimana didalamnya terdapat serangkaian tekanan
dan kemudahan yang menghubungkan, membimbing, dan mendukung fungsinya dalam
organisasi (Coser dan Rosenberg, 1976:232-255).
Sebagaimana
individu yang menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dengan perannya dalam
organisasi kehidupan bermasyarakat begitu juga dengan organisasi internasional
yang mempunyai peranan berbagai macam demi mewujudkan kepentingan negara
anggotanya, yakni dapat berupa sebagai instrumen, arena (forum) dan aktor.
Dalam menjalankan peranannya, organisasi internasional sangat mempengaruhi
hubungan internasional melalui pelaksanaan dari fungsi-fungsi organisasi
internasional mulai dari artikulasi dan agregasi, norma, rekrutmen,
sosialisasi, pembuatan dan aplikasi peraturan, rule adjudication, dan informasi serta operasi.
a. Organisasi internasional berperan sebagai
instrumen, yakni organisasi internasional dipakai oleh anggotanya untuk
mencapai tujuan tertentu, biasanya terjadi pada IGO dimana negara berdaulat
merupakan anggotanya yang dapat membatasi tindakan organisasi internasional.
Menurut Executive Secretary dari UN Economic Commission for Europe, Gunnar
Myrdal tentang peran tersebut menyatakan dalam pidatonya bahwa kesan yang
ditimbulkan organisasi internasional dalam konstitusinya adalah mereka lebih
dari bagian-bagiannya yaitu negara, dalam kasus tertentu organisasi
internasional tidak lebih sebagai instrument bagi kebijakan pemerintah yang
dapat digunakan sebagai alat untuk diplomasi dari berbagai negara berdaulat.
Organisasi penting bagi pencapaian kebijakan nasional yang mana koordinasi
multilateral tetap menjadi sasaran dan tujuan jangka panjang pemerintah
nasional (Archer, 1983:130-131).
Pernyataan tersebut diperkuat oleh
penemuan empiris dalam studi tentang IGO yang dilakukan oleh Mc Cormick dan
Kihl yang menunjukkan bahwa IGO digunakan oleh negara terutama untuk mencapai
tujuan kebijakan luar negerinya. Demikian juga yang terjadi pada INGOs dimana
segala tindakannya mencerminkan perilaku dari anggotanya baik itu berupa
kelompok dagang, organisasi bisnis, ataupun partai politik. Untuk menggambarkan
organisasi internasional sebagai instrumen bagi anggotanya tidak berarti bahwa
setiap keputusan yang diambil bertujuan untuk memenuhi keinginan setiap
anggotanya. Suatu instrumen menunjukkan tujuannya bila memperlihatkan kegunaannya
dalam periode waktu tertentu bagi mereka yang memanfaatkan jasanya. Kepuasan
anggota lain tidak dapat dikurangi bila anggota lain memanfaatkan organisasi
itu yang mana organisasi tersebut tidak digunakan sebagai senjata bagi mereka
(Archer, 1983:130-136).
b. Sebagai arena atau forum, dalam organisasi
internasional terjadi aksi-aksi yang dilakukan oleh anggotanya yakni sebagai
tempat pertemuan untuk berkumpul bersama-sama baik itu berupa berdiskusi,
berdebat, ataupun bekerjasama. Yang dimaksud arena disini bersifat netral,
artinya bahwa arena dalam organisasi internasional dapat dipakai sebagai tempat
bersandiwara, sirkus atau pertengkaran. Organisasi internasional juga
menyediakan kesempatan bagi para anggotanya untuk lebih meningkatkan pandangan
atau opininya dalam suatu forum publik dimana hal seperti itu tidak dapat
diperoleh dalam diplomasi bilateral (Archer, 1983:136-141).
c. Sebagai aktor yang independen, dalam
melaksanakan fungsi dan perannya, organisasi internasional dapat bertindak
sesuai dengan kewenangan yang ada tanpa dipengaruhi oleh pihak-pihak atau
kekuatan dari luar yang dapat dipergunakan oleh mereka sebagai alat untuk
memenuhi kepentingan mereka. Menurut Wolfers, kapasitan aktor dari suatu
institusi internasional tergantung resolusi, rekomendasi, perintah dari
organ-organnya yang memaksa para anggota untuk bertindak berbeda dari keinginan
masing-masing (Archer, 1983:141-147).
0 Response to "Konsep Peranan Dalam Hubungan Internasional"
Post a Comment