Yurisdiksi dalam Pemungutan Pajak
Yurisdiksi dalam Pemungutan Pajak - Negara, dalam melakukan pemungutan pajak, terikat pada yurisdiksi dari Negara yang bersangkutan. Yurisdiksi adalah batas kewenangan yang dapat dilakukan oleh suatu Negara dalam memungut pajak terhadap warga negaranya, agar pemungutannya tidak menjadi berulang-ulang yang bisa memberatkan orang yang dikenakan pajak.
1. Berdasarkan Asas Sumber
Berdasarkan yurisdiksi ini, pemungutan pajak tidak dapat dilepaskan dari sumber atau tempat objek pajak itu berada. Jika objek pajak itu berada di Negara Indonesia, Negara Indonesia berwenang memungut pajak terhadap terhjadap orang pribadi atau badan yang memiliki objek pajak tersebut. Misalnya, terhadap objek Pajak Bumi dan Bangunan yang berada di Indonesia, Negara Indonesia memiliki kewenangan untuk mengenakan dan memungut pajak bagi wajib pajak yang memiliki, menguasai, atau memperoleh manfaat atas objek pajak yang dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan.
2. Berdasarkan Asas Kewarganegaraan
Menurut asas ini, yurisdiksi pemungutan pajak dikenakan bukan berdasarkan tempat objek pajak, melainkan berdasarkan status atau kedudukan warga Negara dari setiap orang pribadi yang berasal dari Negara yang mengenakan pajak. Walaupun orang pribadi yang bersangkutan tidak bertempat tinggal atau berkedudukan pada Negara yang hendak melakukan pemungutan pajak, tetapi orang pribadi itu merupakan warga Negara tersebut, maka tetap dapat dilakukan pemungutan pajak terhadap yang bersangkutan. Misalnya, untuk Indonesia yang juga menganut asas kewarganegaraan, pemungutan pajak bukan hanya dilakukan pada warga negaranya yang bertempat tiggal atau berkedudukan di Indonesia, tetatpi termasuk juga yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Indonesia.
3. Berdasarkan Asas Tempat Tinggal
Berdasarkan yurisdiksi ini, pemungutan pajak dilakukan oleh Negara berdasarkan tempat tinggal atau kedudukan dari wajib pajak. Negar berwenang memungut pajak pada wajib pajak yang bertempat tinggal atau berkedudukan pada Negara yang bersangkutan. Segala objek pajak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh wajib pajak yang bertempat tinggal tau berkedudukan pada Negara yang bersangkutan dikenakan pajak.
Misalnya, warga Negara Australia yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia memperoleh atau mendapat penghasilan di Indonesia. Maka, atas penghasilan tersebut dikenakan Pajak Penghasilan.
Ketiga jenis asas pemungutan pajak tersebut selama ini diadopsi dalam rangka pemungutan pajak di Indonesia, baik terhadap pajak langsung maupun pajak tidak langsung. Khusus terhadap asas tempat tinggal, UU PPh ( UU No. 36 Tahun 2008) menegaskan adanya batasan waktu untuk bertempat tinggal atau berada di Indonesia yaitu lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. Keberadaan lebih dari 183 hari tidaklah harus berturut-turut tetapi ditentukan oleh jumlah hari seseorang berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan sejak kedatangannya di Indonesia.
Untuk asas kewarnegaraan dan asas sumber yaitu bahwa terhadap setiap warga Negara Indonesia di manapun dia berada akan dikenakan pajak oleh Negara Indonesia, demikian pula bila seseorang bukan warga Negara Indonesia namun memperoleh penghasilan dari Indonesia, maka Negara Indonesia mempunyai hak untuk mengenakan pajak kepada setiap orang yang memperoleh penghasilan dari sumber penghasiln tersebut berada.
0 Response to "Yurisdiksi dalam Pemungutan Pajak"
Post a Comment