Unsur-unsur Pengendalian Intern
Mulyadi (2001)
menyatakan bahwa, “Unsur-unsur
sistem pengendalian intern yang memadai adalah:
1. Struktur Organisasi yang Memisahkan Tanggung
Jawab Fungsional secara Tegas.
Struktur organisasi merupakan kerangka
pembagian tanggung jawab
fungsional kepada unit-unit organisasi yang dibentuk
untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan pokok perusahaan. Pembagian tanggung jawab fungsional
dalam organisasi ini didasarkan pada prinsip-prinsip berikut
ini:
a. Harus dipisahkan fungsi-fungsi operasi
dan penyimpanan dari fungsi akuntansi.
Fungsi operasi adalah fungsi yang memiliki wewenang untuk melaksanakan suatu kegiatan. Fungsi penyimpanan adalah fungsi yang
memiliki wewenang
untuk menyimpan aktiva perusahaan.
Fungsi akuntansi adalah fungsi yang memiliki wewenang
untuk mencatat peristiwa keuangan
perusahaan.
b. Suatu
fungsi
tidak
boleh
diberi
tanggung jawab
penuh
untuk melaksanakan semua tahap
transaksi.
2.
Sistem Wewenang dan Prosedur Pencatatan yang Memberikan
Perlindungan yang Cukup terhadap
Kekayaan, Utang, Pendapatan, dan Biaya.
Dalam organisasi,
setiap transaksi hanya terjadi atas dasar otorisasi
dari pejabat yang memiliki wewenang
untuk menyetujui terjadinya transaksi tersebut.
3. Praktik yang Sehat dalam
Melaksanakan Tugas
dan
Fungsi
Setiap
Unit
Organisasi.
Cara-cara yang umum dalam menciptakan praktik
yang sehat adalah:
a. Penggunaan formulir bernomor urut tercetak yang pemakaiannya
harus dipertanggungjawabkan oleh yang
berwenang. Karena
formulir merupakan alat untuk memberikan
otorisasi terlaksananya
transaksi, maka pengendalian pemakaiannya dengan
menggunakan nomor urut tercetak, akan dapat
menetapkan
pertanggungjawaban terlaksananya transaksi.
b. Pemeriksaan mendadak.
Pemeriksaan mendadak
dilaksanakan
tanpa
pemberitahuan lebih dahulu kepada pihak yang akan diperiksa, dengan jadwal yang tidak teratur.
Jika dalam suatu organisasi dilaksanakan pemeriksaan
mendadak terhadap
kegiatan-kegiatan pokoknya, hal ini akan mendorong
karyawan
melaksanakan
tugasnya
sesuai
dengan
aturan yang telah ditetapkan.
c. Setiap transaksi tidak boleh dilaksanakan
dari awal sampai akhir oleh
satu orang atau satu unit organisasi, tanpa ada campur tangan
dari orang atau unit organisasi lain.
d. Perputaran jabatan yang diadakan secara rutin
akan
dapat
menjaga independensi pejabat dalam
melaksanakan tugasnya, sehingga persekongkolan di antara mereka dapat
dihindari.
e. Keharusan pengambilan cuti bagi karyawan
yang berhak. Karyawan kunci perusahaan diwajibkan mengambil cuti
yang menjadi haknya. Selama cuti, jabatan karyawan
yang bersangkutan digantikan untuk
sementara oleh pejabat lain, sehingga seandainya
terjadi kecurangan dalam departemen
yang bersangkutan, diharapkan dapat diungkap oleh pejabat yang menggantikan untuk sementara tersebut.
f.
Secara periodik diadakan pencocokan fisik kekayaan dengan
catatannya untuk menjaga kekayaan
organisasi dan mengecek ketelitian dan keandalan catatan akuntansinya.
g. Pembentukan
unit organisasi yang bertugas untuk mengecek
efektifitas unsur-unsur sistem pengendalian intern yang lain. Unit organisasi ini disebut satuan pengawas intern atau staf pemeriksa intern. Adanya satuan pengawas intern dalam perusahaan
akan menjamin efektifitas
unsur-unsur sistem pengendalian intern, sehingga kekayaan perusahaan
akan terjamin keamanannya
dan
data
akuntansi akan
terjamin
keandalannya.
4. Karyawan yang Mutunya sesuai
dengan Tanggung Jawabnya.
Bagaimanapun baiknya struktur organisasi, sistem otorisasi
dan prosedur pencatatan, serta berbagai cara yang diciptakan untuk mendorong
praktik yang sehat, semuanya sangat tergantung
kepada manusia yang melaksanakannya. Jika perusahaan memiliki karyawan
yang kompeten dan jujur, unsur pengendalian
yang lain dapat dikurangi sampai batas yang
minimum, dan perusahaan
tetap mampu menghasilkan
pertanggungjawaban keuangan yang dapat
diandalkan.
0 Response to "Unsur-unsur Pengendalian Intern"
Post a Comment