Siapa Pelaksana Organisasi Bisnis
Untuk mengetahui siapa pelaksana dalam suatu organisasi bisnis, maka pembahasannya mengacu pada bentuk badan usahanya. Hal ini sangat penting mengingat sebuah organisasi bisnis berjalan di dalam koridor peraturan-peraturan yang berlaku.
Bentuk Badan usaha
Beberapa bentuk perusahaan atau organisasi
bisnis di Indonesia, ditinjau dari segi hukum terdiri dari tujuh (7) bentuk,
yaitu:
1.
Perusahaan Perseorangan
Jenis perusahaan ini merupakan perusahaan yang
diawasi dan dikelola oleh seseorang. Di satu pihak pengelola memperoleh semua
keuntungan perusahaan, di lain pihak juga bertanggung jawab atas semua resiko
yang timbul dalam kegiatan perusahaan.
2.
Firma
Merupakan suatu bentuk perkumpulan usaha yang
didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama. Di dalam firma,
semua anggota mempunyai tanggung jawab sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama terhadap perusahaan ke pihak lain. Bila terjadi kerugian, maka
kerugian ditanggung bersama, bila perlu dengan seluruh kekayaan pribadi. Jika
salah satu anggota keluar dari firma, maka secara otomatis firma tersebut
bubar.
3.
Perseroan Komanditer (CV)
Perusahaan ini merupakan suatu persekutuan atau
organisasi yang didirikan oleh beberapa orang yang masing-masing menyerahkan
sejumlah uang dengan jumlah yang tidak perlu sama. Sekutu dalam CV ini ada dua
macam, yaitu sekutu Komplementer dimana orang-orang yang bersedia untuk
mengatur perusahaan sekutu Komanditer merupakan ornag-orang yang mempercayakan
uangnya dan bertanggung jawab secara terbatas kepada kekayaan yang
diikutsertakan dalam perusahaan.
4.
Perseroan Terbatas (PT)
Badan jenis adalah suatu badan yang mempunyai
kekayaan, hak, dan kewajiban yang teroisah dari yang mendirikan dan memiliki.
Tanda keikutsertaan seseorang yang memiliki perusahaan adalah denngan memiliki
saham perusahaan, makin banyak saham yang dimiliki maka makin besar pula andil
dalam kedudukannya di perusahaan. Jika terjadi utang, maka harta milik pribadi
tidak dapat dipertanggungjawabkan atas utang perusahaan tersebut, tetapi
terbatas pada sahamnya saja.
5.
Perusahaan Negara (PN)
Perusahaan Negara adalah jenis organisasi yang
bergerak dalam bidang usaha yang modalnya secara keseluruhan dimiliki oleh
negara, kecuali jika ada hal-hal khusus berdasarkan undang-undang. Tujuan dari
pendirian perusahaan negara adalah untuk membangun ekonomi nasional menuju
masyarakat yang adil dan makmur.
6.
Perusahaan Pemerintah yang lain
Bentuk perusahaan pemerintah yang lain di
Indonesia diantaranya adalah Persero, Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan
Jawatan (Perjan), dan Perusahaan Daerah (PD) dimana jenis perusahaan Perseo dan
PD adalah untuk mencari keuntungan bagi negara, namum Perum dan Perjan tidak
semata-mata mencari keuntungan finansial.
7.
Koperasi
Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang
bergerak di bidang ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
anggotanya yang bersifat murni, pribadi, dan tidak dapat dialihkan. Jenis
organisasi ini bertujuan mensejahterakan anggota berdasarkan persamaan.
0 Response to "Siapa Pelaksana Organisasi Bisnis"
Post a Comment