Pengendalian Intern atas Fungsi Penjualan
Penjualan
merupakan sumber
pendapatan
utama dari perusahaan dimana
hasil penjualan yang diperoleh adalah untuk membiayai kelangsungan
hidup operasional perusahaan.
Mulyadi (2001) mendefinisikan, “penjualan adalah rangkaian
transaksi penjualan barang atau jasa baik secara kredit maupun secara tunai. Penjualan merupakan proses berpindah suatu hak atas barang
atau jasa untuk mendapatkan sumber daya lainnya
seperti kas atau janji untuk membayar atau piutang.” (h.202)
Mengacu pada pendapat Mulyadi dan Puradiredja (1998) mengenai definisi
pengendalian intern maka diperlukan
suatu pengendalian intern atas penjualan dalam suatu perusahaan.
Secara umum penjualan
ada 2, yaitu:
1.
Penjualan Tunai
Merupakan penyerahan barang atau jasa kepada pembeli dimana pembayaran
dari pembeli langsung diterima saat itu juga.
2.
Penjualan Kredit
Merupakan
penyerahan barang dan jasa kepada pembeli dimana pembeli menangguhkan
pembayaran untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan
perjanjian yang disepakati bersama.
Secara umum tujuan pengendalian intern atas penjualan
adalah:
1.
Untuk menilai kegiatan penjualan
apakah telah sesuai dengan
kebijakan yang telah ditetapkan perusahaan, antara lain:
a.
Semua pesanan
yang diterima dari pelangan
dapat diselesaikan pada waktu yang telah
disepakati.
b.
Syarat pembayaran
dan
penyerahan
sudah
disetujui
pada
saat
order penjualan ditandatangani.
c.
Semua faktur penjualan
telah dibuat, dicatat dengan benar dalam perkiraan penjualan dan piutang
atau kas atau bank.
d.
Semua retur penjualan yang terjadi telah disetujui oleh pejabat
yang berwenang.
e.
Semua potongan
harga yang diberikan
telah disetujui oleh pejabat
yang berwenang.
f. Adanya pemisahan fungsi antara
bagian-bagian yang menangani
transaksi penjualan tersebut.
g. Pengeluaran dan pengiriman barang dari gudang telah dilaksanakan sesuai
dengan prosedur yang berlaku.
2.
Untuk mendeteksi adanya
kelemahan dan
penyimpangan dalam kegiatan penjualan serta mencari upaya penanggulangannya.
3. Untuk mengevaluasi efektifitas fungsi penjualan dibandingkan dengan standar sasaran serta mencari alternatif dalam usaha meningkatkan
efektifitas penjualan.
4. Untuk mengembangkan rekomendasi bagi penanggulangan kelemahan dan upaya peningkatan perusahaan.
Prinsip-prinsip pengendalian intern yang memadai atas penjualan tunai
harus meliputi:
1. Adanya pemisahan fungsi antara petugas yang menerima order penjualan, menerima pembayaran
dan melakukan pencatatan
atas transaksi penjualan tunai.
2. Pesanan yang diterima dari pelanggan haruslah diotorisasi oleh fungsi
penjualan dengan menggunakan formulir
faktur penjualan tunai.
3. Pengiriman barang kepada
pelanggan diotorisasi oleh
bagian pengiriman dengan cara menandatangani
dan
membubuhkan
cap
“sudah dikirim” pada salinan
surat order pengiriman.
4. Jumlah penjualan menurut faktur penjualan setiap
hari
harus
sama dengan
jumlah penerimaan kas.
5. Uang
kas yang diterima dari hasil penjualan tunai harus diotorisasi oleh bagian kasir dengan
membubuhkan cap lunas
pada faktur penjualan.
6. Pencatatan transaksi penjualan tersebut harus diotorisasi oleh bagian
akuntansi dengan cara memberikan tanda pada faktur yang telah
dibukukan.
7. Formulir-formulir yang digunakan dalam penjualan
tunai seperti faktur penjualan tunai, surat pesanan
penjualan dan lain-lain
diberi nomor urut tercetak.
8. Adanya suatu daftar harga yang resmi dari perusahaan sehingga semua penjualan yang dilaksanakan dengan harga yang wajar sesuai
dengan daftar yang telah
ada.
0 Response to "Pengendalian Intern atas Fungsi Penjualan"
Post a Comment