-->

Eight Laws of Personal Branding

Menurut buku Strategic Personal Branding (Peter Montoya & Tim  Vanhaley, 2004) ada delapan hukum Personal Branding yaitu: 

1. Laws of Specialization: Brand difokuskan pada satu area achievement 
2. Laws of Leadership: Anda dianggap sebagai orang yang paling memiliki pengetahuan, dihargai, atau memiliki kemampuan dalam bidang Anda. 
3. Laws of Personality: Sebuah brand harus dibuat berdasarkan karakteristik seseorang dalam segala aspek termasuk kekurangannya 
4. Laws of Distinctiveness: Setelah membuat Personal Brand, harus bisa diekspresikan dengan cara yang unik 
5. Laws of Visibility: Agar efektif, Personal Brand harus dibentuk secara kontinuitas 
6. Laws of Unity: behavior antara yang terekspos dan yang tidak harus sama / cocok 
7. Laws of Persistence: Personal Brand membutuhkan waktu untuk berkembang, membutuhkan konsistensi 
8. Law of Goodwill: semakin Anda dianggap sebagai perencana yang baik atau memberikan bentuk / kondisi ideal, akan Brand akan semakin berpengaruh. 

1. Laws of Specialization 

A Personal Brand harus tepat, berkonsentrasi pada sebuah kekuatan inti, bakat atau prestasi. Ada tujuh cara dasar untuk menspesialisasi sebuah Personal Brand pada target domain: 

1. Spesialisasi Kemampuan: membangun sebuah Personal Brand dengan memiliki kemampuan yang lebih baik atau menunjukkan hasil yang lebih baik dari competitor. Adanya penghargaan, testimony, dan dokumentasi lain membuktikan superioritas adalah bagian dari sebuah brand, itu bisa menjadi differensiasi yang kuat. 

2. Spesialisasi Tingkah Laku: membangun sebuah identitas brand dengan personality, cara berbicara, kemampuan memimpin yang baik, kemampuan untuk mendengarkan. 

3. Spesialisasi Cara Hidup: semua aspek dalam cara hidup seseorang yang tampak dalam domainnya dapat digunakan untuk spesialisasi 

4. Spesialisasi Misi: sebuah Personal Brand dapat dibangun dari objektif seseorang. 

5. Spesialisasi Produk: memposisikan sebuah brand sebagai seorang spesialis dalam ruang lingkup tertentu untuk produk yang penting atau beberapa lini produk. 

6. Spesialisasi Profesi: ini merupakah dasar spesialisasi yang paling umum, ideal untuk professional. Artinya mengidentifikasikan sebuah niche market dalam sebuah profesi dan memilikinya melalui promosi dan membangun Personal Brand. 

7. Spesialisasi Service / Pelayanan: mirip dengan spesialisasi produk dengan memilih satu dari beberapa service yang ditawarkan yang paling memberikan bukti untuk domainnya. 


2 Laws of Leadership 

Laws of Leadership mengontrol Personal Brand dengan memberikan wewenang dan kredibilitas dimana sumbernya dianggap sebagai pemimpin oleh orang - orang di dalam domainnya. Leadership berasal dari salah satu: 

1. Excellence: Orang ini dilihat sebagai expert di bidang tertentu, sangat berpengalaman, memiliki talenta, sangat pintar. Performa memainkan peranan penting. 

Cara membangun kepemimpinan dengan Excellence: Persempit ruang lingkung, under-promise over-deliver, membuat word of mouth 

2. Position: seseorang menempati sebuah posisi yang penting dan memiliki wewenang secara tidak langsung. 

Cara membangun kepemimpinan dengan Position: membuat tindakan, mengetahui ambisi, publikasi 

3. Recognition: seseorang menerima penghargaan, pujian dari pemimpin dalam domainnya. 

Cara membangun kepemimpinan dengan Excellence: beritahu orang lain bahwa Anda ada, tahu penghargaan yang Anda kejar, publikasi. 

3 Laws of Personality 

Laws of Personality mengemukakan bahwa Personal Brand harus dibangun pada sebuah pondasi dari sumber personality yang sebenarnya. Hukum ini menghilangkan beban / tekanan yang ada pada Laws of Leadership, seseorang harus menjadi baik, tetapi tidak harus menjadi sempurna. 

4. Laws of Distinctiveness 

Laws of Disctinctiveness mengemukakan bahwa sebuah Personal Brand yang efektif butuh untuk diekspresikan dengan cara yang berbeda dibandingkan kompetitor. 

5 Laws of Visibility 

Laws of Visibility mengemukakan bahwa untuk bisa bekerja, Personal Brand harus ditampilkan secara berkesinambungan sampai masuk ke dalam alam bawah sadar dari domainnya. Tidak menjadi masalah seberapa bagus sebuah brand, tetapi menjadi tidak berharga bila tidak ada orang yang mengetahuinya. Salah satu cara menerapkan visibility dengan melakukan marketing dan promosi 

6. Laws of Unity 

Laws of Unity mengemukakan bahwa seseorang dibelakang Personal Brand harus melekat pada moral dan tingkah laku yang ada pada Brand. Personal Brand hidup dalam 3 “zone” yaitu: Relationship, Finances, Conduct. 

7. Laws of Persistence 

Uang tidak bisa membeli Personal Brand. Itu tidak menjadi masalah jika mengeluarkan uang untuk memasang billboards dan iklan satu halaman, tetapi mungkin akan sia-sia. Taktik promosi itu dapat menolong, tetapi itu bukan pengganti kekuatan untuk membuat brand yang kuat yaitu waktu. 

Laws of Persistence mengemukakan bahwa setiap Personal Brand membutuhkan waktu untuk berkembang dan untuk dapat mempercepat proses, tidak dapat digantikan dengan iklan dan public relation. Konsistensi dari waktu ke waktu membangun kepercayaan. 

8. Laws of Goodwill 

The Laws of Goodwill mengemukakan bahwa sebuah personal brand akan menghasilkan hasil yang lebih baik dan tahan lebih lama bila orang yang memiliki personal brand tersebut diasosiasikan dalam hal – hal yang positif seperti nilai atau ide yang secara dianggap umum adalah positif dan berharga. 

Setiap orang pasti ingin berkerja sama dengan orang – orang yang ahli dibidangnya, tetapi selain itu setiap orang juga ingin berkerja dengan orang yang dihargai / dihormati, bekerja di perusahaan dimaka bisa menikmati. Umumnya saat membandingkan dua individu, yang paling sering menang adalah orang yang memiliki personaliti yang baik bukan yang memiliki keahlian yang hebat

0 Response to "Eight Laws of Personal Branding"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel