Rancangan Pengkajian Penelitian
Rancangan Pengkajian
Pengkajian
dirancang dengan pendekatan multi disiplin sebagai upaya untuk mendeskripsikan
selengkap mungkin berbagai aspek atau kriteria pokok yang telah ditetapkan,
yakni kemampuan ekonomi daerah, potensi ekonomi daerah, kondisi sosial budaya,
kondisi sosial politik, jumlah dan distribusi penduduk, luas wilayah, serta
kriteria lainnya. Kajian terhadap aspek-aspek tersebut adalah sesuai dengan
tolok ukur yang telah ditetapkan dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan
Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemebentukan, Penghapusan, dan
Penggabungan Daerah.
Metode
Pengkajian
Metode
pengkajian yang digunakan dalam kajian ini adalah deskriptif dan evaluatif yang
mendeskripsikan data berbagai indikator dan sub indikator sesuai dengan PP No.
78 Tahun 2007 dan kemudian membandingkan indikator-indikator yang sama antara
calon daerah kabupaten yang akan dibentuk dengan daerah kabupaten induknya.
Populasi dan Sampel
Populasi
dalam penelitian ini adalah seluruh kecamatan dalam wilayah calon kabupaten dan
daerah kabupaten induk. Sedangkan sampel sama dengan populasi, karena seluruh
daerah kecamatan yang ada digunakan sebagai sampel.
Teknik Pengumpulan Data
Data
utama yang dijadikan dasar pengkajian adalah data primer dan sekunder. Data
sekunder digali dari berbagai sumber yang relevan, yakni Badan Pusat Statistik,
Kantor Statistik Daerah, Pemerintah Daerah, Bappeda, dan berbagai sumber
lainnya di pusat maupun daerah. Data yang digunakan adalah data yang bersifat
resmi dan tertulis. Selain itu, untuk mengkonfirmasi data sekunder yang diperoleh
dilakukan pula wawancara terstruktur maupun tidak terstruktur dengan para
pejabat, LSM maupun masyarakat daerah. Wawancara dilakukan pada saat ekpose
data oleh Bupati dan staffnya di depan tim pengkaji.