Sistem Hukum Tata Negara Indonesia
Sistem Hukum Tata Negara Indonesia. Bagaimana sistem hukum tata negara harus
diketahui, bagaimana asas-asas dan peraturan-peraturan hukum tata negara yang
merupakan elemen sistem.
Adapun asas dan/ atau peraturan-peraturan
UUD 1945 adalah:
a.
Asas
Negara Kesatuan, yang berbentuk republik sebagaimana yang tercantum pada pasal
1 dan pembukaan UUD. Negara menghendaki persatuan segenap bangsa Indonesia
seluruhnya.
b.
Sistem
Pemerintahan Negara, adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3) dan penjelasan UUD:
a) negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan. b) sistem
konstitusional: pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar),
tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
c.
Kekuasaan
Negara Tertinggi, ditangan MPR (penjelasan UUD 1945). MPR sebagai penjelmaan
seluruh rakyat Indonesia. Presiden menjalankan haluan negara menrut garis-garis
besar yang ditetapkan oleh majelis, tunduk dan bertanggung jawab kepada
majelis.
d. Presiden, ialah penyelenggara pemerintah
negara yang tertinggi dibawah majelis. Dalam menjalankan pemerintahan
negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan presiden (concenration of
power and responsibility upon the president)
e.
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR, disamping Presiden adalah DPR. Presiden
harus mendapat persetujuan DPR untuk membentuk UU dan menetapkan anggaran
pendapatan dan belanja negara. Oleh karena itu Presiden harus bekerjasama
dengan dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung kepada dewan.
f.
Kekuasaan
Kepala Negara Tidak Tak Terbatas (Tidak Absolut) kepala negara bertanggung
jawab kepada MPR, selain itu harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR.
g.
Kedudukan
DPR adalah kuat, DPR tidak dapat dibubakan oleh Presiden, selain itu
anggota-anggota DPR semuanya merangkap menjadi anggota MPR. DPR dapat mengawasi
tndakan-tindakan presiden, kalau DPR mengangap bahwa Presiden melanggar haluan
negara yang ditetapkan oleh UUD atau MPR, majelis dapat diundang untu
persidangan istimewa agar supaya bisa minta pertanggungjawaban kepada presiden.
h.
Menteri
Negara ialah pembantu presiden. Menteri negara tidak bertanggung jawab kepada
DPR. Kedudukannya tidak tergantung pada dewan, tapi pada Presiden, menteri
negara bukan pegawai tinggi biasa karena menteri-menterilah yang terutama
menjalankan kekuasaan negara dalam praktek. Sebagai pimpinan departemen,
menetri mengetahui seluk beluk tentang lingkungan pekerjaannya, menteri
mempunyai pengaruh besar terhadap presiden dalam menentukan politik negara mengenai
departemennya.
i.
Asas
Kedaulatan Rakyat (pasal 1 ayat 2). MPR penyelenggara negara yang tertinggi, asas kedaulatan negara adalah asas
negara demokrasi.
j.
Asas
Multi Tugas Presiden. Eksekutif (pasal 4 ayat 1) Presiden memegang kekuasaan
pemerintahan menurut UUD, Legislatif (pasal 5 ayat 1): RUU (pasal 5 ayat 2)
menetapkan PP, (pasal 22 ayat 1), Peraturan perundang-undangan/ Yudikatif
(pasal 14 ayat 1) Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi, pasal 14 ayat 2
Presiden memberikan amnesti dan abolisi
k.
Asas
Kabinet Presidensial (Pasal 17) Kabinet memberikan pertanggungjawaban
pekerjaannya kepada presiden.
l.
Asas
Desentralisasi,Dekonsentrasi dan Asas Pembantuan dari sistem pemerintahan di
daerah (pasal 18 ayat 1-7; pasal 18a dan pasal 18b)
m. Asas
Saling Mengawasi (Check and Balance) antara kekuasaan Ekseutif dan Legislatif
sama kekuatannya.
n.
Asas
Saling MEngawasi antara kekuasaan Eksekutif dengan Yudikatif: Tidak seimbang. Pemerintah
lebih kuat kekuasaannya dibanding Yudikatif (MA)
Presiden mempunyai
hak/ wewenang mengawasi pekerjaan MA. Hak memberikan Grasi, Rehabilitasi,
Amnesti dan Abolisi merupakan hak prerogatif presiden. Hak MA/ badan peradilan
untuk mengawasi pemerintah dikatakan sebagai asas yang tidak tertulis, tidak
ditentukan dalam UUD, pemerintah dapat menyatakan MA melakukan intervensi
terhadap kekuasaan pemerintah. (Bachsan Mustafa, Bab VII, Kansil Bab X, Utrecht
Bab VII, Par 8-9, Kusumadi Pidjo Sewojo, Bab V, UUD 1945 Amandemen 1999-2002)