-->

Wewenang Organisasi Internasional

Penentuan dan interpretasi wewenang suatu organisasi internasional berasal dari campuran antara beberapa ketentuan hukum internasional umum dan ketentuan-ketentuan yang berasal dari organisasi itu sendiri. (Boermauna, 2000:440).

Wewenang normatif adalah wewenang yang memperbolehkan organisasi internasional membuat norma-norma seperti ketentuan hukum dan keuangan. Organisasi-organisasi internasional banyak yang menggunakan wewenang normativ dengan tujuan untuk memperlancar kegiatan intern. Wewenang ini akan lebih luas lagi bila organisasi melakukan kegiatan operasional dan untuk itu diperlukan rezim yuridis dari kegiatan-kegiatan tersebut.

Disamping wewenang normativ suatu organisasi internasional juga mencakup hak untuk ikut dalam konvensi-konvensi internasional. Pasal 6 Konvensi Wina tahun 1986 memberikan kepada organisasi internasional kapasitas untuk membuat perjanjian internasional dengan subjek-subjek hukum lainnya. (Boermauna, 2000:442).

Wewenang pengawasan adalah wewenang suatu organisasi internasional untuk mengawasi negara-negara anggota yang tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah disepakati sebelumnya.(Boermauna, 2000:443).

0 Response to "Wewenang Organisasi Internasional"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel