Wewenang Organisasi Internasional
Penentuan dan interpretasi wewenang suatu
organisasi internasional berasal dari campuran antara beberapa ketentuan hukum
internasional umum dan ketentuan-ketentuan yang berasal dari organisasi itu
sendiri. (Boermauna, 2000:440).
Wewenang normatif adalah
wewenang yang memperbolehkan organisasi internasional membuat norma-norma
seperti ketentuan hukum dan keuangan. Organisasi-organisasi internasional
banyak yang menggunakan wewenang normativ dengan tujuan untuk memperlancar
kegiatan intern. Wewenang ini akan lebih luas lagi bila organisasi melakukan
kegiatan operasional dan untuk itu diperlukan rezim yuridis dari
kegiatan-kegiatan tersebut.
Disamping wewenang normativ
suatu organisasi internasional juga mencakup hak untuk ikut dalam konvensi-konvensi
internasional. Pasal 6 Konvensi Wina tahun 1986 memberikan kepada organisasi
internasional kapasitas untuk membuat perjanjian internasional dengan
subjek-subjek hukum lainnya. (Boermauna, 2000:442).
Wewenang pengawasan adalah wewenang suatu organisasi internasional untuk
mengawasi negara-negara anggota yang tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban
yang telah disepakati sebelumnya.(Boermauna, 2000:443).
0 Response to "Wewenang Organisasi Internasional"
Post a Comment