Tindak Lanjut (follow up) Audit Manajemen
Proses terakhir dalam
pelaksanaan pemeriksaan yang juga merupakan elemen penting dalam pelaksanaan
pemeriksaan adalah tindak lanjut hasil
temuan pemeriksaan (follow up).
Menurut Hiro
Tugiman (2006 :75) menyebutkan bahwa :
“tindak lanjut (follow
up) oleh audit manajemen diartikan sebagai suatu proses untuk menentukan
kecukupan, keefektifan, dan ketepatan waktu dari berbagai tindakan yang
dilakukan oleh manajemen terhadap berbagai temuan pemeriksaan yang dilaporkan.
Sedangkan Pengertian Tindak Lanjut
menurut (Hiro Tugiman 2006: 72) adalah:
“Sebagai suatu proses untuk menentukan kecukupan dan
ketepatan waktu dari beberapa tindakan yang dilakukan oleh manajemen terhadap
berbagai temuan pemeriksaan audit yang ditemukan.”
Rekomendasi yaitu: saran auditor untuk mengatasi resiko
atau untuk mengatasi masalah yang ada (what should be don?). Hubungan antara
rekomendasi dan penyebab yang mendasarinya haruslah jelas dan logis.
Rekomendasi harus secara tepat mengarah kepada apa yang harus diperbaiki atau
di ubah dan siapa yang bertanggungjawab melakukannya.
Menurut (Sukrisno Agoes 2004: 175) yang
berjudul Auditing (Pemeriksaan Akuntan)
oleh Akuntan Publik, mengemukakan:
“Management
Audit, disebut juga operasional audit, fungsional audit, sistem audit
adalah suatu pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan, termasuk
kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional yang telah ditentukan oleh
manajemen, untuk mengetahui apakah kegiatan operasi tersebut sudah dilakukan
secara efektif, efisien, dan ekonomis.”
Rekomendasi dibuat agar berbagai
hal yang dilaporkan sebagai temuan audit dapat dipecahkan secara tepat waktu.
Suatu perusahaan dinilai baik apabila rekomendasi yang diberikan oleh auditor manajemen
ditindaklanjuti oleh manajemen dan dilaksanakan oleh auditee. Dalam
pelaksanaannya, auditor manajemen diharuskan untuk memantau dan meyakini apakah
tindakan korektif telah dilaksanakan dan memberikan hasil yang diharapkan.
Menurut SPAI (2004 : 18) Standar
Kinerja 2510 tentang Penyusunan Prosedur Tindak Lanjut, yaitu:
“Penanggungjawaban
fungsi audit internal harus menyusun prosedur tindak lanjut untuk memantau dan
memastikan bahwa manajemen telah melaksanakan tindak lanjut secara efektif,
atau menanggung resiko karena tidak melakukan tindak lanjut.”
Audit manajemen juga berperan dalam
membantu mengefektifkan realisasi anggaran perusahaan, karena tindakan
preventif (pengelolaan dan pengendalian resiko) yang diambil atas permasalahan
yang ditemukan oleh audit manajemen pada auditable
unit akan memudahkan para pelaksana dalam melakukan actual performance sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.
Anggaran (target) yang terealisasi
dengan baik dan sesuai merupakan salah satu bentuk indikator bahwa tujuan
perusahaan telah tercapai. Untuk itu, pelaksanaan proses tindak lanjut
rekomendasi atas audit manajemen yang efektif oleh manajemen (auditee) akan memberikan pengaruh yang
cukup besar bagi perusahaan untuk mencapai tujuannya.
Menurut Hiro
Tugiman (2006 : 75) dalam bukunya Standar
Profesional Auditor Internal, menyatakan bahwa:
“Pemeriksa Internal harus terus-menerus meninjau dan
melakukan tindak lanjut (follow up)
untuk memastikan bahwa terhadap temuan pemeriksaan yang dilaporkan sudah
dilakukan tindakan yang tepat.”
Meskipun laporan
telah diterbitkan, tidaklah berarti bahwa tahapan audit yang telah dilaksanakan
telah selesai. Pemantapan dan evaluasi terhadap tindakan-tindakan perbaikan
objek pemeriksaan berdasarkan rekomendasi yang diberikan sangat penting dalam
audit manajemen.
Audit akan
kurang bermanfaat apabila hasil temuan dan rekomendasi yang ada tidak
ditindaklanjuti oleh pihak dari objek pemeriksaan. Masalah tindak lanjut ini
tidak akan terlepas dari pelaksanaan tahap audit sebelumnya. Temuan yang tidak
tuntas dibicarakan, termasuk rekomendasi yang tidak disepakati oleh objek
pemeriksaan akan sangat berpengaruh terhadap kelancaran tindak lanjut. Tindak
lanjut ini harus mencakup penentuan kelayakan tindakan yang akan diambil oleh auditee
dalam mengimplementasikan rekomendasi.
Auditor juga
harus menetapkan suatu prosedur tindak lanjut untuk memonitor dan meyakinkan bahwa
tindakan manajemen telah dilaksanakan secara efektif sesuai dengan rekomendasi
atau manajemen yang bersangkutan menerima resiko apabila tidak menindaklanjuti
rekomendasi penugasan audit
Sementara itu,
sektor jasa pada saat ini telah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Pada
perusahaan jasa, kualitas pelayanan merupakan bagian yang tidak dapat
dipisahkan dari aktivitas perusahaan, karena kualitas pelayanan jasa merupakan
sumber utama perusahaan dalam mendatangkan keuntungan.
Sedangkan
pengertian jasa menurut William J. Stanton yang dikutip oleh Buchari Alma (2002 : 243) dalam bukunya
“Manajemen Pemasaran dan Pelayanan Jasa”
adalah sebagai berikut:
“Jasa adalah sesuatu yang dapat
diidentifikasi secara terpisah, tidak berwujud, ditawarkan untuk memenuhi
kebutuhan. Jasa dapat dihasilkan dengan menggunakan benda tidak berwujud.”
Perusahaan
berusaha memberikan manfaat ataupun pelayanan tambahan dari produknya (jasa) sehingga diharapkan produknya (jasa) dapat lebih memuaskan konsumen,
dengan cara meningkatkan kualitas pelayanan jasa menjadi lebih tinggi.
Menurut Fandi Tjiptono (2004 : 54) dalam
bukunya “Manajemen Jasa” menyatakan
bahwa:
“Kualitas
memiliki hubungan yang erat dengan kepuasan pelanggan. Kualitas memberikan
suatu dorongan kepada pelanggan untuk menjalin ikatan hubungan yang kuat dengan
perusahaan. Dalam jangka panjang ikatan seperti ini memungkinkan perusahaan
untuk memahami dengan seksama mengenai harapan dan kebutuhan pelanggan.”
Pengertian kualitas menurut Zulian Yamit (2004: 7) dalam bukunya “Manajemen Kualitas Produk dan Jasa”
adalah sebagai berikut:
“ Kualitas
adalah apapun yang menjadi kebutuhan dan keinginan konsumen.”
Sedangkan
pengertian pelayanan jasa menurut Zulian
Yamit (2004 : 22) dalam bukunya “Manajemen
Kualitas Produk dan Jasa” adalah:
“Pelayanan
jasa adalah sekelompok manfaat yang berdaya guna baik secara eksplisit maupun
implisit atau kemudahan untuk mendapatkan barang maupun pelayanan jasa.”
Dengan demikian
perusahaan dapat meningkatkan kepuasan pelanggan dengan cara meminimumkan atau
meniadakan pengalaman pelanggan yang kurang menyenangkan. Jadi pada gilirannya
kepuasan pelanggan dapat menciptakan kesetiaan atau loyalitas kepada perusahaan
yang memberikan kualitas memuaskan.
Oleh karena itu,
dapat disimpulkan bahwa untuk mempertahankan kontinuitas perusahaan diperlukan
adanya peningkatan kualitas pelayanan jasa yang lebih terarah. Sehingga
perusahaan dapat meningkatkan kualitas pelayanan jasa agar lebih unggul dan
mampu bersaing dengan tingkat perusahaan sejenisnya, serta dapat memberikan
pelayanan yang berkualitas.