Sengketa - Hubungan Internasional
Sengketa
merupakan Perselisihan atau pertengkaran dalam suatu keadaan yang tidak
dikehendaki oleh setiap orang sehat akal dan Pikiran manusia (Evans and
Newnham. 1998:121). Konsep sengketa juga lahir dalam ilmu sosiologi. Paul B
Horton dalam bukunya Sociology
mendefinisikan bahwa Sengketa dapat
disebabkan oleh hal tertentu, dan dapat mengakibakan konsekuensi hukum, seperti
perbedaan pendapat dalam kehidupan bermasyarakat mengenai beberapa persoalan
yang dapat menjadi persoalan serius dan mempunyai akibat hukum, misalnya
tentang batas tanah atas kepemilikan seseorang atau perselisihan atas
perjanjian yang telah dibuat sebelumnya (Horton dan Hunt, 1987: 120).
Pertentangan kepentingan akan suatu hal dapat menyebabkan perselisihan/persengketaan
dan untuk menghindari gejala tersebut, maka dibuat suatu aturan, yaitu
dengan membuat ketentuan atau kaedah hukum, yang harus ditaati oleh setiap
anggota masyarakat, agar dapat mempertahankan hidup bermasyarakat. Dalam kaedah
hukum yang ditentukan itu, setiap orang diharuskan untuk bertingkah laku
sedemikaian rupa, sehingga kepentingan anggota masyarakat lainnya akan terjaga
dan dilindungi. Apabila kaedah hukum itu dilanggar, maka kepada yang
bersangkutan akan dikenakan sanksi atau hukuman (http://www.sinarharapan.co.id/berita/0606/03/opi01.html).
KJ Holsti mengidentifikasi
Jenis-jenis konflik yang bersinggungan dengan teritorial suatu negara kedalam 7
jenis, yaitu :
1. Konflik Teritorial Terbatas, merupakan
suatu konflik mengenai pertentangan posisi yang menyangkut pemilikan
teritorial, Seperti klaim suatu negara terhadap suatu negara atau dekat dengan
wilayah lain yang dapat diakibatkan oleh masalah kedaulatan atas minoritas
etnis, juga sering dihubungkan dengan klaim suatu negara untuk mengontrol
wilayah tersebut.
2.Konflik dengan menggunakan peranan suatu
pemerintahan dan penggunaan ideologi sebagai basis utama pelaksanaan konflik.
3.Konflik yang diakibatkan oleh usaha suatu
negara untuk mempertahankan hak mereka atau suatu kawasan teritorial dengan
tujuan untuk melindungi aspek keamanan negaranya.
4.Konflik karena kehormatan nasional, dimana
pemerintah melakukan bentuk ancaman yang diperuntukan bagi orientasi keamanan
global dengan dilakukannya peningkatan insiden yang relatif berada dalam
kondisi krisis menjadi konflik besar.
5. Konflik Imperialisme terbatas, dimana
adanya peranan pemerintah yang ongin menghancurkan keutuhan negara lain dengan
penggunaan kombinasi ideologi keamanan.
6.Konflik yang terjadi karena pembebasan
suatu negara untuk membebaskan masyarakat negara lain.
7.Konflik yang timbul sebagai akibat dari
usaha suatu negara untuk mempersatukan negara yang terpecah (1992:597-598)
Sedangkan
Boer Mauna menyatakan bahwa sengketa terbagi dalam 2 jenis yang berspesifikasi
pada konteks politik dan hukum, pertama Sengketa Politik yang merupakan
sengketa suatu negara yang mendasarkan tuntutannya atas pertimbangan non
yuridis seperti dasar politik yang memiliki keterikatan dengan kepentingan
nasional. Kedua, Sengketa Hukum dimana terdapat kondisi pada suatu negara yang
mendasarkan sengketa atau tuntutannya atas ketentuan yang terdapat dalam suatu
perjanjian dan telah diakui oleh Hukum Internasional. (2000:188).
Salah satu upaya dalam
penyelesaian sengketa dilakukan dalam
pola-pola resolusi konflik untuk membangun masyarakat yang demokratis,
harmonis, menghargai kemajemukan dan kesetaraan serta mengembangkan pola-pola
penyelesaian sengketa yang mencerminkan keadilan prosedural dan subtansial.
Mediasi merupakan bentuk dari
dari proses alternatif dispute resolution
(ADR) atau alternatif penyelesaian sengketa. Penyebutan alternatif penyelesaian
sengketa ini dikarenakan mediasi merupakan satu alternatif penyelesaian sengketa
disamping pengadilan yang bersifat tidak memutus, cepat, mudah pelaksanaannya
dan memberikan akses kepada para pihak yang bersengketa memperoleh keadilan
atau penyelesaian yang memuaskan. Dalam proses mediasi ini juga dibantu oleh
pihak ketiga yang netral (mediator) yang dipilih oleh para pihak. Proses
mediasi berjalan lebih informal dan dikontrol oleh para pihak. Dalam proses
mediasi dianggap dapat lebih merefleksikan kepentingan prioritas para pihak dan
mempertahankan kelanjutan hubungan para pihak (http://news.bbc.co.uk/2/hi/science/nature/4267245.stm).
0 Response to "Sengketa - Hubungan Internasional"
Post a Comment