Pengertian Kedaulatan Negara
Kedaulatan
negara diartikan bahwa negara tersebut talah memiliki kemerdekaan dan adanya
kedaulatan terhadap warga-warga negaranya dalam urusan-urusan kenegaraan serta
penjelasan dalam batas-batas wilayah teritorialnya. Pengertian kedaulatan
mengalami penyempitan makna yang pada awalnya kedaulatan haknya dimiliki oleh
negara-negara merdeka yang ditandai dengan munculnya negara-negara nasionalis
yang hanya mengenal kedaulatan dalam pembatasan-pembatasan terhadap ekonomi
negara yang telah berkembang menuju tidak adanya pembatasa-pembatasan yang
dikenakan terhadap kebebasan bertindaknya, Sehingga kedaulatan suatu negara
dianggap sebagai sisa (residiuun) dari kekuasaan yang dimiliki oleh suatu
negara dalam batas-batas yang di tetapkan oleh hukum internasional. (T. May
Rudy, 2002:27).
Mochtar.K mendefinisikan kedaulatan
sebagai suatu sifat dan karakteristik hakiki dari sebuah negara, sedangkan
negara yang berdaulat dimaksudkan bahwa konsisi struktur suatu negara dalam
posisi atau kekuasaan tertinggi (1999:11)
Selain itu T May Rudy, mengungkapkan
suatu kedaulatan teritorial sebagai salah satu unsur esensial dari negara yakni
penguasaan suatu daerah teritorial, dimana terdapat hukum yang beroperasi atas
wilayah teritorialnya sehingga wewenang tertinggi atas kekuasaan teritorialnya
berada pada negara tersebut. Kedaulatan teritorial berarti bahwa di kawasan
tersebut yuridiksi atau aturan hukum yang berlaku ditentukan oleh negara tersebut
atas orang (warga negaranya) dan harta benda (Sumber daya alam) yang terkandung
didalamnya. Sehinnga dijelaskan cara-cara memperoleh kedaulatan teritorial,
diantaranya pendudukan (occupation), penaklukan (annexation), akresi
(accretion), sesi (cession), preskripsi (prescription), Integrasi
(integration), Revolusi (revolution)
a) Pendudukan
(Occupation)
Proses pendudukan ialah proses
penegakan kedaulatan atas wilayah yang bukan di bawah wewenang negara lain,
kondisi atas kedaulatan suatu wilayah dalam proses pendudukan dapat diketahui
ketika dalam kondisi tertentu, seperti wilayah tersebut baru ditemukan, ataupun
proses peninggalan oleh negara yang sebelumnya menguasai kawasan tersebut.
Proses pendudukan menentukan sejauh
mana wilayah tersebut dikuasai. Oleh karena itu terdapat beberapa teori yang
berhubungan dengan pengakuan kedaulatan dalam hubungan pernyataan klaim
beberapa negara dalam suatu wilayah tertentu, diantaranya:
1. Teori Kontinuitas (continuity),
dimana suatu tindakan pendudukan di suatu wilayah memperpanjang kedaulatan
negara yang menduduki sejauh diperlukan untuk keamanan atau pengembangan alam
wilayah yang di klaim tersebut.
2. Teori Hubungan (contiguity),
dimana kedaulatan negara yang menduduki itu mencapai wilayah-wilayah yang
berdekatan secara geografis dan tentunya berhubungan dengan wilayah yang di
klaim tersebut.
b) Aneksasi
Aneksasi adalah suatu metode memperoleh kedaulatan teritorial
yang digunakan dalam dua perangkat keadaan
1.
Dimana wilayah yang dianeksasi itu telah ditaklukan
oleh negara yang menganeksasi.
2.
Dimana wilayah yang dianeksasi itu benar-benar berada
dalam posisi lebih rendah dari pada negara penganeksasi pada waktu pengumuman
maksud negara penganeksasi
c) Akresi
Hak kedaulatan atas prinsip akresi terjadi apabila suatu
negara bertambah wilayahnya, karena faktor-faktor perubahan alam (melalui
sebab-sebab alamiah) yang mungkin terjadi oleh pelebaran aliran sungai atau
faktor alam lain ke wilayah yang telah berada di bawah kedaulatan negara yang
memperolah kedaulatan tersebut.
d) Sesi
Sesi (penyerahan) merupakan suatu metoda penting untuk
memperoleh kedaulatan teritorial. Metode ini bersandar pada prinsip bahwa hak
mengalihkan teritorialnya memiliki sifat fundamental dari kedaulatan suatu
negara
e) Preskripsi
Hak dengan preskripsi (preskripsi akuistif) adalah
hasil pelaksanaan kedaulatan de facto secara damai untuk jangka yang relatif
lama atas wilayah yang tunduk pada kedaulatan negara yang lainnya.
f) Integrasi
Proses integrasi merupakan penggambungan sebuah
wilayah ke dalam suatu negara yang mana biasanya negara yang akan diajak
bergabung atau berintegrasi tersebut lokasi dan letaknya berdekatan dengan
wilayah yang akan berintegrasi tersebut.
Tujuan untuk mengadakan proses integrasi ini untuk
memudahkan antar wilayah yang akan berintegrasi dengan negara yang berintegrasi
yang biasanya merupakan sebuah wilayah yang pernah dijajah dan berada dalam
kondisi yang ditelantarkan/dibiarkan oleh negara penjajahnya. Oleh karena
ditelantarkan maka wilayah tersebut menuntut untuk memerdekakan diri dan
membentuk pemerintahan sendiri, tetapi karena kurangnya fasilitas maupun sumber
daya manusia, maka negara atau wilayah tersebut berintegrasi dengan wilayah
atau negara yang berada di dekatnya untuk mendapatkan bantuan dan sebagai
akibatnya wilayah tersebut akan menjadi bagian dari negara yang diajak
berintegrasi.
g)Revolusi
Sebuah negara independen merupakan sebuah negara yag
berdiri sendiri tanpa ada bantuan dari negara lain maupun campur tangan dari
pihak lain. Negara Independen biasanya mendapatkan kemerdekaanya dari tangan
penjajah melalui revolusi atau perjuangan untuk menggulingkan kekuasaan
pemerintah penjajahnya untuk mendirikan sebuah negara baru walaupun tidak
diakui oleh negara penjajahnya. (2001:73-77).
Dalam memperoleh kedaulatan dalam suatu negara yang
memegang kekuasaan tertinggi suatu negara, maka dapat dibagi menjadi 2, yaitu :
1. Kekuasaan yang terbatas pada batas wilayah negara yang
memiliki kekuasaan tersebut.
2. Terdapat sebuah kekuasaan yang yang berakhir dimana
terdapat kekuasaan negara lain yang memulai berkuasa di wilayah tersebut.
(Mochtar.K, 1999:13)
Dalam perkembangan konteporer cara
pengakuan kedaulatan teritorial wilayah dapat dilakukan melalui Suatu keputusan
Konvensi negara-negara, hal ini biasanya dilakukan di dalam sutu konvensi
negara-negara yang menang pada akhir suatu perang, menyerahkan wilayah kepada
suatu negara mengingat suatu penyelesaian perdamaian umum. Terdapat pula
beberapa tahapan penyelesaian pengakuan kedaulatan teritorial wilayah, antara
lain(T. May Rudy. 2001:77-78)
.Wilayah
diperoleh suatu negara karena penentuan perbatasan yang dilakukan oleh suatu
komisi demarkasi campuran, atau dihadiahkan ex
aequo et bono oleh suatu pengadilan arbitral yang menangani suatu
perselisihan perbatasan
2. Pemberian
hak-hak teritorial kepada suatu negara berdasarkan suatu traktat antara negara
ini dan suatu suku atau komunitas pribumi, yang sebelumnya menduduki wilayah
yang bersangkutan
3.Pengakuan
yang lama dan berkesinambungan oleh negara-negara lain terhadap kedaulatan
teritorial suatu negara, walaupun ada ketidakjelasan dan keraguan tentang
lahirnya klaim negara itu, sebagai pihak yang berhak
4.Suksesi
suatu negara baru atas wilayah negara pendahulunya.
5.Wilayah
dibagikan sebagai akibat dari suatu traktat kompromi atau penyelesaian berkenaan
dengan bekas tanah sengketa.
0 Response to "Pengertian Kedaulatan Negara"
Post a Comment