Regionalisasi dalam Hubungan Internasional
Secara praktis, konsep regionalisme
sering digunakan secara silih berganti dengan konsep region/ kawasan, subregion/
subkawasan, atau subsistem. Diantara para sarjana Hubungan Internasional
sendiri terdapat ketidaksepakatan mengenai definisi baku konsep ini.
Joseph S. Jr. Nye,
seorang teoritisi Hubungan Internasional dari Amerika Serikat menyatakan bahwa
suatu pembagian region/ kawasan yang didasarkan pada aspek keamanan
mungkin dapat berbeda dari region/
kawasan ekonomi.
Secara teoritis, pembahasan
mengenai keterhubungan konsep keamanan dengan kawasan dapat ditelusuri melalui
konsep ecological Triad yang
diberikan Harold dan Margareth Sprout. Konsep ini terdiri dari aktor/ pelaku;
lingkungan dan hubungan antara actor dan lingkungan. Suatu aktor (negara dan
bangsa) akan selalu berinteraksi dengan lingkungan eksternalnya baik yang
secara geografis berdekatan maupun berjauhan. Ditinjau dari peringkat analisa,
Barry Buzan mengklasifikasikan region
sebagai peringkat analisa yang menjembatani antara peringkat analisa negara dan
system internasional.
Beberapa teoritisi lain
mengklasifikasikan suatu kawasan dalam lima
karakteristik. Pertama, negara-negara yang tergabung dalam suatu kawasan
memiliki kedekatan geografis. Kedua, mereka memiliki pula kemiripan
sosiokultural. Ketiga, terdapatnya kemiripan sikap dan tindakan politik seperti
yang tercermin dalam organisasi internasional. Kempat, kesamaan keanggotaan
dalam organisasi internasional. Dan terakhir, adanya ketergantungan ekonomi yang
diukur dari perdagangan luar negeri sebagai bagian dari proporsi pendapatan
nasional.
Pendapat lain mengenai
konsep region diberikan pula oleh Louis Cantori dan Steven Spiegel. Kedua
teoritisi ini mendefinisikan kawasan sebagai dua atau lebih negara yang saling
berinteraksi dan memiliki kedekatan geogrfis, kesamaan etnis, nahasa, budaya,
keterkaitan social dan sejarah dan perasaan identitas yang seringkali meningkat
disebabkan adanya aksi dan tindakan dari negara-negara diluar kawasan. Lebih
jauh, mereka membagi subordinate system kedalam tiga bagian: core sector (negara inti kawasan), peripheral sector (negara pinggiran
kawasan) dan intrusive system (negara
eksternal kawasan yang dapat berpartisipasi dalam interaksi kawasan).
Interaksi antarnegara
dalam kawasan, menurut Cantori dan Spiegel, terdiri atas empat variabel, yakni
sifat dan tingkat kohesivitas aktor yang akan menentukan tingkat interaksi
diantara mereka, sifat komunikasi dalam kawasan; tingkat power yang dimiliki aktor
kawasan dan struktur hubungan antar actor dalam kawasan.
Kerjasama antar negara-negara
yang berada dalam suatu kawasan untuk mencapai tujuan regional bersama adalah
salah satu tujuan utama mengemukanya regionalisme. Dengan membentuk organisasi regional dan atau menjadi anggota organisasi regional, negara-negara
anggota telah menggalang bentuk kerjasama intra-regional, dengan kata lain negara-negara
dalam suatu kawasan telah melakukan distribusi kekuasaan diantara mereka untuk
mencapai tujuan bersama. (Perwita & A. Yani, 2005:103-108)
Berikut ini adalah kriteria
yang paling umum digunakan untuk mengelompokkan negara-negara kedalam kawasan:
1) Kriteria Geografis: mengelompokkan negara-negara
berdasarkan lokasinya dalam benua, sub-benua, dan lain-lain.
2)Kriteria politik/militer: mengelompokkan
negara-negara berdasarkan keikutsertaannya dalam berbagai aliansi atau
berdasarkan orientasi ideology dan politik.
3)Kriteria ekonomi: mengelompokkan negara-negara
berdasarkan kriteria-kriteria terpilih mengenai perkembangan (pembangunan)
ekonomi.
4)Kriteria Transaksional:
mengelompokkan negara-negara berdasarkan jumlah dan frekuensi pertukaran
penduduk, barang-barang dan jasa. (Coulumbis & Wolfe, 1999:312-313)
0 Response to "Regionalisasi dalam Hubungan Internasional"
Post a Comment