-->

Pengendalian Intern atas Fungsi Penjualan

Penjualan  merupakan  sumber  pendapatan  utama  dari  perusahaan  dimana hasil penjualan yang diperoleh adalah untuk membiayai kelangsungan hidup operasional perusahaan.

Mulyadi (2001) mendefinisikan, “penjualan adalah rangkaian transaksi penjualan barang atau jasa baik secara kredit maupun secara tunai. Penjualan merupakan proses berpindah suatu hak atas barang atau jasa untuk mendapatkan sumber daya lainnya seperti kas atau janji untuk membayar atau piutang.” (h.202)
Mengacu pada pendapat Mulyadi dan Puradiredja (1998) mengenai definisi pengendalian intern maka diperlukan suatu pengendalian intern atas penjualan dalam suatu perusahaan.
Secara umum penjualan ada 2, yaitu:

1. Penjualan Tunai

Merupakan penyerahan barang atau jasa kepada pembeli dimana pembayaran dari pembeli langsung diterima saat itu juga.
2. Penjualan Kredit
Merupakan penyerahan barang dan jasa kepada pembeli dimana pembeli menangguhkan pembayaran untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian yang disepakati bersama.

Secara umum tujuan pengendalian intern atas penjualan adalah:
1. Untuk menilai kegiatan penjualan apakah telah sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan perusahaan, antara lain:
a. Semua pesanan yang diterima dari pelangan dapat diselesaikan pada waktu yang telah disepakati.
b. Syarat  pembayaran  dan  penyerahan  sudah  disetujui  pada  saat order penjualan ditandatangani.
c. Semua faktur penjualan telah dibuat, dicatat dengan benar dalam perkiraan penjualan dan piutang atau kas atau bank.
d. Semua retur penjualan yang terjadi telah disetujui oleh pejabat yang berwenang.
e. Semua potongan harga yang diberikan telah disetujui oleh pejabat yang berwenang.
f. Adanya pemisahan fungsi antara bagian-bagian yang menangani transaksi penjualan tersebut.
g. Pengeluaran dan pengiriman barang dari gudang telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
2. Untuk   mendeteksi   adanya   kelemahan   dan   penyimpangan   dalam kegiatan penjualan serta mencari upaya penanggulangannya.
3. Untuk mengevaluasi efektifitas fungsi penjualan dibandingkan dengan standar sasaran serta mencari alternatif dalam usaha meningkatkan efektifitas penjualan.
4. Untuk mengembangkan rekomendasi bagi penanggulangan kelemahan dan upaya peningkatan perusahaan.

Prinsip-prinsip pengendalian intern yang memadai atas penjualan tunai harus meliputi:
1. Adanya  pemisahan  fungsi   antara  petugas  yang   menerima  order penjualan, menerima pembayaran dan melakukan pencatatan atas transaksi penjualan tunai.
2. Pesanan yang diterima dari pelanggan haruslah diotorisasi oleh fungsi penjualan dengan menggunakan formulir faktur penjualan tunai.
3. Pengiriman   barang   kepada   pelanggan   diotorisasi   oleh   bagian pengiriman  dengan  cara  menandatangani  dan  membubuhkan  cap “sudah dikirim pada salinan surat order pengiriman.
4. Jumlah  penjualan  menurut  faktur  penjualan  setiap  hari  harus  sama dengan jumlah penerimaan kas.
5. Uang kas yang diterima dari hasil penjualan tunai harus diotorisasi oleh bagian kasir dengan membubuhkan cap lunas pada faktur penjualan.
6. Pencatatan transaksi penjualan tersebut harus diotorisasi oleh bagian akuntansi dengan cara memberikan tanda pada faktur yang telah dibukukan.
7. Formulir-formulir yang digunakan dalam penjualan tunai seperti faktur penjualan tunai, surat pesanan penjualan dan lain-lain diberi nomor urut tercetak.
8. Adanya suatu daftar harga yang resmi dari perusahaan sehingga semua penjualan yang dilaksanakan dengan harga yang wajar sesuai dengan daftar yang telah ada.

0 Response to "Pengendalian Intern atas Fungsi Penjualan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel