Tuberkulosis Akses dan Pemanfaatan Pelayanan Kesehatan
Akses dan Pemanfaatan Pelayanan Kesehatan
Perawatan di rumah sakit bukanlah suatu keharusan bagi penerita TB Paru untuk sembuh dari penyakitnya, kecuali terdapat komplikasi. Waktu pengobatan relatif lama yaitu sekurang-kurangnya 6 bulan dan bisa sembuh dengan kepatuhan menjalankan nasihat dokter atau petugas kesehatan untuk terlatih dan teratur meminum obat sesuai petunjuk.
Perawatan di rumah sakit bukanlah suatu keharusan bagi penerita TB Paru untuk sembuh dari penyakitnya, kecuali terdapat komplikasi. Waktu pengobatan relatif lama yaitu sekurang-kurangnya 6 bulan dan bisa sembuh dengan kepatuhan menjalankan nasihat dokter atau petugas kesehatan untuk terlatih dan teratur meminum obat sesuai petunjuk.
Tempat pelayanan akan memberikan pelayanan dengan tujuan membuat penderita sembuh, mencegah kematian penderita, agar tidak kambuh dan untuk menurunkan risiko penularan (Depkes, 2003).
Kemudahan akses ke sarana pelayanan kesehatan berhubungan dengan berbagai faktor penentu, antara lain jarak tempat tinggal dan waktu tempuh ke sarana kesehatan, serta status sosial ekonomi dan budaya (Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, 2009)
Dari segi jarak dapat diklasifikasikan menjadi:
a. Dekat (<1 km)
b. Jauh (1-5 km)
c. Sangat jauh (>5 km)
Sedangkan waktu tempuh ke fasilitas pelayanan kesehatan, diklasifikaskan menjadi:
a. Sangat cepat (< 15 menit)
b. Cepat (16-30 menit)
c. Lama (31-60 menit)
d. Sangat lama (>60 menit)
Kondisi di Provinsi Kalimantan Timur, rumah tangga yang berjarak lebih dari 5 km berada di Kutai Timur, Malinau dan Kutai Barat. Demikian halnya dengan waktu tempuh, daerah waktu tempuh lebih dari 30 menit ke fasilitas pelayanan kesehatan tertinggi di Nunukan berikutnya Kutai Timur (Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, 2009)
Kemudahan akses ke sarana pelayanan kesehatan berhubungan dengan berbagai faktor penentu, antara lain jarak tempat tinggal dan waktu tempuh ke sarana kesehatan, serta status sosial ekonomi dan budaya (Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, 2009)
Dari segi jarak dapat diklasifikasikan menjadi:
a. Dekat (<1 km)
b. Jauh (1-5 km)
c. Sangat jauh (>5 km)
Sedangkan waktu tempuh ke fasilitas pelayanan kesehatan, diklasifikaskan menjadi:
a. Sangat cepat (< 15 menit)
b. Cepat (16-30 menit)
c. Lama (31-60 menit)
d. Sangat lama (>60 menit)
Kondisi di Provinsi Kalimantan Timur, rumah tangga yang berjarak lebih dari 5 km berada di Kutai Timur, Malinau dan Kutai Barat. Demikian halnya dengan waktu tempuh, daerah waktu tempuh lebih dari 30 menit ke fasilitas pelayanan kesehatan tertinggi di Nunukan berikutnya Kutai Timur (Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, 2009)