Definisi Asuransi Menurut Beberapa Sumber
1. Definisi asuransi menurut Undang-Undang Republik
Indonesia nomor 2
tahun 1992 tentang perasuransian bab 1, pasal 1:
“Asuransi
atau pertanggungan
adalah perjanjian antara 2 belah
pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikat
diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberika
penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung,
yang timbul dari suatu peristiwa
yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan
atas meninggalnya hidup seseorang
yang dipertanggungkan"
2. Definisi
asuransi menurut
kitab Undang-Undang Hukum Dagang
pasal
246 merumuskan bahwa:
“Asuransi
atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung
mengikat
diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk
memberikan suatu pergantian kepadanya karena suatu kerugian,
kerusakan
atau
kehilangan
keuntungan
yang
diharapkan, yang mungkin diderita
karena suatu peristiwa tak menentu”
Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung empat unsur yaitu:
1. Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar
uang premi kepada pihak penanggung,
sekaligus atau berangsur-angsur.
2. Pihak penanggung (insurer) yang berjanji akan membayar sejumlah
uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur k menetu
3. Suatu
peristiwa (accident) yang
tak tertentu (tak
diketahui sebelumnya)
4. Kepentingan (interest) yang mungkin
akan
mengalami kerugian karena peristiwa yang tak
tertentu