Pelaksanaan dan Penyelewengan Pilkada
Pilkada ini ditujukan untuk memilih Kepala daerah di 226 wilayah yang
tersebar dalam 11 provinsi dan 215 di kabupaten dan kota. Rakyat memilih kepala
daerah masing masing secara langsung dan sesuai hati nurani masing masing.
Dengan begini diharapkan kepala daerah yang terpilih merupakan pilihan rakyat
daerah tersebut. Dalam pelaksanaannya pilkada dilaksanakan oleh Komisi
Pemilihan Umum Daerah masing masing. Tugas yang dilaksanakan KPUD ini sangat
berat yaitu mengatur pelaksanaan pilkada ini agar dapat terlaksana dengan
demokratis. Mulai dari seleksi bakal calon, persiapan kertas suara, hingga
pelaksanaan pilkada ini.
Dalam pelaksanaannya selalu saja ada masalah yang timbul. Seringkali
ditemukan pemakaian ijasah palsu oleh bakal calon. Hal ini sangat
memprihatinkan sekali . Seandainya calon tersebut dapat lolos bagai mana
nantinya daerah tersebut karena telah dipimpin oleh orang yang bermental korup.
Karena mulai dari awal saja sudah menggunakan cara yang tidak benar. Dan juga
biaya untuk menjadi calon yang tidak sedikit, jika tidak iklas ingin memimpin
maka tidakan yang pertama adalah mencari cara bagaimana supaya uangnya dapat
segera kemali atau “balik modal”. Ini sangat berbahaya sekali.
Dalam pelaksanaan pilkada ini pasti ada yang menang dan ada yang kalah.
Seringkali bagi pihak yang kalah tidak dapat menerima kekalahannya dengan
lapang dada. Sehingga dia akan mengerahkan massanya untuk mendatangi KPUD
setempat. Kasus kasus yang masih hangat yaitu pembakaran kantor KPUD salah satu
provinsi di pulau sumatra. Hal ini membuktikan sangat rendahnya kesadaran
politik masyarakat. Sehingga dari KPUD sebelum melaksanakan pemilihan umum,
sering kali melakukan Ikrar siap menang dan siap kalah. Namun tetap saja timbul
masalah masalah tersebut.
Selain masalah dari para bakal calon, terdapat juga permasalahan yang
timbul dari KPUD setempat. Misalnya saja di Jakarta , para anggota KPUD terbukti melakukan
korupsi dana Pemilu tersebut. Dana yang seharusnya untuk pelakasanaan pemilu
ternyata dikorupsi. Tindakan ini sangat memprihatinkan. Dari sini dapat kita
lihat yaitu rendahnya mental para penjabat. Dengan mudah mereka memanfaatkan
jabatannya untuk kesenangan dirinya sendiri. Dan mungkin juga ketika proses
penyeleksian bakal calon juga kejadian seperti ini. Misalnya agar bisa lolos
seleksi maka harus membayar puluhan juta.
Dalam pelaksanaan pilkada di lapangan banyak sekali ditemukan
penyelewengan penyelewengan. Kecurangan ini dilakukan oleh para bakal calon
seperti :
Money politik
Sepertinya money politik ini selalu saja menyertai dalam setiap
pelaksanaan pilkada. Dengan memanfaatkan masalah ekonomi masyarakat yang cenderung
masih rendah, maka dengan mudah mereka dapat diperalat dengan mudah. Contoh
yang nyata saja yaitu di lingkungan penulis yaitu desa Karangwetan, Tegaltirto,
Berbah, Sleman, juga terjadi hal tersebut. Yaitu salah satu dari kader bakal calon membagi bagikan
uang kapada masyarakat dengan syarat harus memilih bakal calon tertentu. Tapi
memang dengan uang dapat membeli segalanya. Dengan masih rendahnya tingkat
pendidikan seseorang maka dengan mudah orang itu dapat diperalat dan diatur
dengan mudah hanya karena uang.
Jadi sangat rasional sekali jika untuk menjadi calon kepala daerah harus
mempunyai uang yang banyak. Karena untuk biaya ini, biaya itu.
Intimidasi
Intimidasi ini juga sangat bahaya. Sebagai contoh juga yaitu di daerah
penulis oknum pegawai pemerintah melakukan intimidasi terhadap warga agar
mencoblos salah satu calon. Hal ini sangat menyeleweng sekali dari aturan
pelaksanaan pemilu.
Pendahuluan start kampanye
Tindakan ini paling sering terjadi. Padahal sudah sangat jelas sekali
aturan aturan yang berlaku dalam pemilu tersebut. Berbagai cara dilakukan
seperti pemasangan baliho, spanduk, selebaran. Sering juga untuk bakal calon
yang merupakan Kepala daerah saat itu melakukan kunjungan keberbagai daerah.
Kunjungan ini intensitasnya sangat tinggi ketika mendekati pemilu. Ini sangat
berlawanan yaitu ketika sedang memimpin dulu. Selain itu media TV lokal sering
digunakan sebagi media kampanye. Bakal calon menyam paikan visi misinya dalam
acara tersbut padahal jadwal pelaksanaan kampanye belum dimulai.
Kampanye negatif
Kampanye negatif ini dapat timbul karena kurangnya sosialisasi bakal
calon kepada masyarakat. Hal ini disebabkan karena sebagian masyarakat masih
sangat kurang terhadap pentingnya informasi. Jadi mereka hanya “manut” dengan
orang yang disekitar mereka yang menjadi panutannya. Kampanye negatif ini dapat
mengarah dengan munculnya fitnah yang dapat merusak integritas daerah tersebut.