Latar Belakang Makalah Pemerintahan Daerah
1.1 Latar Belakang
Sejak Indonesia merdeka hingga
sekarang ini, masyarakat daerah di Indonesia tidak pernah terlepas dari permintaan atas
otonomi, baik berupa batas wilayah administratif baru maupun batas-batas fisik
yang baru. Persaingan yang ketat serta kesenjangan antara daerah di Indonesia
membuat daerah berlomba-lomba untuk bisa mendapatkan kebebasan untuk memajukan
daerah mereka. Pemerintahan Orde Baru yang serba sentralisasi dan otoritarian
memicu keinginan berbagai daerah untuk mendapatkan
otonomi sejak demokrasi di Indonesia mulai diterapkan dan era reformasi
dimulai.
Pemberlakuan otonomi daerah sejak zaman reformasi dimulai dengan
pemberlakuan UU No.22/1999 dan UU No.25/1999. Dua undang-undang ini lahir untuk
merespon dua kondisi sosial-politik yaitu merebaknya tuntutan daerah untuk
memperoleh otonomi yang lebih luas, bahkan tuntutan federasi dan merdeka, serta
semangat demokrasi yang menuntut ruang partisipasi yang luas. Dan selanjutnya,
kedua UU tersebut disempurnakan kembali dengan diterbitkannya UU No.32/2004 dan
UU No. 33/2004.
UU No.32/2004 yang menjadi landasan pelaksanaan otonomi
daerah mengamanatkan bahwa tujuan otonomi adalah untuk mempercepat tercapainya
kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran
serta masyarakat. Dengan adanya otonomi daerah maka pemerintah pusat telah
memberikan sebagian besar kewenangan yang tadinya berada di pemerintah pusat
kepada daerah otonom sehingga pemerintah daerah otonom dapat lebih cepat dalam
merespon tuntutan masyarakat daerah sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Keberhasilan pelaksanaan pelayanan publik di daerah
sangat bergantung pada sumber daya manusia yang dimilikinya, kemampuan daerah
untuk mengembangkan segenap potensi yang ada di daerah otonom, serta kemampuan pengelolaan
keuangan daerah. Dengan adanya otonomi daerah, SDM-SDM yang berkualitas dan kompeten
yang selama ini menumpuk di pusat dapat didistribusikan ke daerah seiring kegiatan
pembangunan yang bergeser dari pusat ke daerah. SDM-SDM tersebut pun akan
sangat membantu daerah dalam mengembangkan pelayanan publik sehingga kualitas pelayanan
publik bisa menjadi lebih baik daripada pelayanan publik yang sebelumnya.
SDM yang berkualitas di daerah bukan satu-satunya faktor
dalam menunjang keberhasilan pelayanan publik pada suatu daerah. Pengelolaan
SDM yang tepat dan cermat pun tidak akan membuat pelayanan publik suatu daerah
menjadi lebih baik tanpa adanya keuangan daerah yaitu sebagai modal materiil
untuk menjalankan visi-misi daerah tersebut. Keuangan daerah sangat diperlukan untuk
membiayai kebutuhan-kebutuhan pemerintah daerah agar dapat memberikan pelayanan
publik yang prima kepada masyarakat. Dengan anggaran yang tepat pencapaian pertumbuhan ekonomi yang signifikan yang merupakan salah satu indikator keberhasilan
otonomi suatu daerah akan
dapat
tercapai.
Dengan memperhatikan pentingnya keuangan daerah dalam
melaksanakan pelayanan publik dan otonomi daerah, kami mengambil tema makalah
tentang keuangan daerah. Kami mengambil studi kasus keuangan daerah pada
pemerintah daerah di Cilacap karena sebagai suatu wilayah yang memiliki
otonomi, yang dalam hal ini juga berwenang mengelola keuangan dareah,
penganggaran keuangannya sarat dengan penyimpangan termasuk kasus korupsi yang
dilakukan oleh kepala daerahnya sendiri yang seharusnya mengelola anggaran daerah
untuk kesejahteraan rakyat.
1.2 Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah
ini adalah:
- untuk memenuhi tugas mata kuliah pemerintahan daerah
- untuk mengetahui penyelewengan dalam keuangan daerah
khususnya yang terjadi di Kabupaten Cilacap
- untuk mencari tahu penyebab serta bagaimana dapat
mengurangi penyelewengan dalam hal keuangan daerah