Pengendalian Kualitas Pelayanan Jasa
Pengendalian
adalah keseluruhan fungsi atau kegiatan yang harus dilakukan untuk menjamin
tercapainya sasaran perusahaan dalam hal kualitas produk dan jasa pelayanan
yang diproduksi.
Pengendalian
kualitas pelayanan jasa pada dasarnya adalah pengendalian kualitas kerja dan
proses kegiatan untuk menciptakan kepuasan pelanggan (quality is customers satisfaction) yang dilakukan oleh setiap orang
dari setiap bagian dalam organisasi.
Perusahaan memerlukan cara untuk
menilai sistem manajemen secara keseluruhan dalam arti bagaimana sistem
tersebut mempengaruhi setiap proses dan setiap karyawan serta diperluas pada
setiap produk dan pelayanan. Pengendalian proses jasa adalah sebuah pertanda
untuk peningkatan kualitas pelayanan jasa, tetapi hal itu bergantung pada
kesehatan dan vitalitas dari organisasi, kepemimpinan dan komitmen.
Pengendalian kualitas pelayanan
jasa dimulai dengan pengidentifikasian masalah yang akan dipecahkan dan
pencarian sebab-sebabnya serta penentuan tindakan koreksinya, harus selalu
didasarkan pada fakta.
Hal itu dimaksudkan untuk menghindarkan adanya
unsur subjektivitas dan pengambilan keputusan yang terlalu cepat serta
keputusan yang bersifat emosional. Selain itu, untuk memudahkan identifikasi
masalah yang akan dipecahkan dan sebagai patokan perbaikan selanjutnya,
perusahaan harus menetapkan standar pelayanan. Hubungan pengendalian kualitas
pelayanan jasa dengan peningkatan kualitas pelayanan jasa adalah proses
pelayanan yang akan menghasilkan suatu pelayanan yang berkualitas tinggi dalam
setiap tahap dan prosesnya.
Dimana, dalam setiap tahapan proses
dapat dijamin adanya keterpaduan, kerjasama yang baik antara kelompok karyawan
dengan manajemen, sebagai tanggung jawab untuk menghasilkan kualitas pelayanan
jasa yang baik.