Pengertian Asuransi dan Jenis Asuransi
Pengertian Asuransi dan Jenis Asuransi
Kebutuhan
akan jasa perasuransian makin dirasakan, baik oleh perorangan maupun dunia
usaha di Indonesia. Asuransi merupakan sarana finansial dalam tata kehidupan
rumah tangga, baik menghadapi risiko yang mendasar seperti risiko kematian atau
dalam menghadapi risiko atas harta benda yang dimiliki. Demikian pula dunia
usaha dalam menjalankan kegiatannya menghadapi berbagai risiko yang mungkin dapat mengganggu kesinambungan
usahanya. Tujuan asuransi ialah menggeser resiko (kemungkinan menderita
kerugian) kepada orang lain atau kepada suatu badan dan pekerjaannya menanggung
kerugian orang lain, karena kehilangan atau kerusakan dengan mendapatkan premi.
Maksud dengan kehilangan dalam asuransi ialah apabila
barang yang diasuransikan itu hilang (punah) sama sekali harganya, sedangkan
yang dimaksud dengan kerusakan yaitu kalau keadaan barang tanggungan keadaannya
(mutu dan kualitasnya) turun.
Menurut
undang-undang tentang usaha perasuransian No. 2/1992, dalam Darmawi (2000 : 4)
mengemukakan bahwa :
”Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian
antara dua pihak atau lebih yang pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada
tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung, yang timbul akibat suatu peristiwa yang tidak pasti, atau
untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.”
Asuransi seperti telah diuraikan di atas bermacam-macam
jenis usahanya, diantaranya yang terpenting menurut Alma (2004 : 333) yaitu:
”1. Asuransi kebakaran
2. Asuransi pengangkutan
3. Asuransi jiwa
4. Asuransi kredit
5. Asuransi kecurian
6. Asuransi Perusahaan
7. Asuransi mobil
8. Asuransi terhadap tanggung jawab karena
hukum
9. Asuransi tenaga kerja (Astek).”
Untuk lebih jelasnya ketujuh jenis asuransi di atas dapat
diuraikan sebagai berikut:
1.
Asuransi kebakaran
Asuransi kebakaran ialah asuransi yang mempertanggungkan
kerugian akibat kebakaran yang terjadi di daratan. Kalau suatu bangunan telah
diasuransikan terhadap bencana kebakaran, maka dicantumkan dalam perjanjian.
2.
Asuransi pengangkutan
Asuransi pengangkutan adalah asuransi yang
mempertanggungkan kemungkinan resiko terhadap pengangkutan barang.
Asuransi pengangkutan dapat dibagi menjadi:
a.
Asuransi pengangkutan darat - sungai
b.
Asuransi pengangkutan laut
c.
Asuransi pengangkutan udara
3.
Asuransi jiwa
Persetujuan antara kedua pihak, yang di dalamnya
tercantum pihak mana yang berjanji akan membayar premi dan pihak lain yang berjanji
akan membayar sejumlah uang yang telah ditentukan jika seseorang tertanggung
meninggal atau selambat-lambatnya pada waktu yang ditentukan. Asuransi jiwa
adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dengan konsumen yang menyatakan
bahwa perusahaan asuransi akan memberikan santunan sejumlah dana apabila konsumen
meninggal dunia, atau ditanggung sampai masa tertentu. Dengan adanya asuransi
jiwa ini, maka keluarga yang ditinggalkan merasa aman dari segi keuangan,
walaupun ini tidak diharap-harap.
Pangsa pasar asuransi jiwa di negara kita sangat
potensial. Tahun 2001 sudah ada 10,71% penduduk yang menjadi konsumen asuransi
jiwa, sebagaimana diungkapkan oleh AAJI = Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia.
Asuransi jiwa terdiri atas dua macam yaitu:
a.
Asuransi modal, pada asuransi ini
telah tercantum dalam polis bahwa bila telah tiba saatnya (meninggal/habis masa
asuransi) maka ganti rugi akan dibayar sekaligus.
b.
Asuransi nafkah hidup, di sini ganti
rugi dibayarkan secara berkala selama yang dipertanggungkan masih hidup.
4.
Asuransi kredit
Mempertanggungkan kemungkinan resiko pemberian kredit
kepada orang lain. Dalam hal ini asuransi hanya mengganti kerugian
setinggi-tingginya 75% dari kerugian. Di negara kita pernah ada LJKK (Lembaga
Jaminan Kredit Koperasi) yang memberi jaminan kepada Bank, terhadap pinjaman
koperasi.
5.
Asuransi kecurian
Yang termasuk dalam asuransi kecurian ini harus
disebutkan satu persatu barang yang diasuransikan itu. Apabila terjadi resiko,
maka barang-barang tersebut akan diganti.
6.
Asuransi perusahaan
Pertanggungan kerugian ini menyangkut perusahaan yang
dirugikan oleh suatu sebab yang dapat menghentikan/menghambat kegiatan
perusahaan. Ganti kerugiannya biasanya didasarkan kepada keuntungan kotor yang
terlepas karena terhentinya kegiatan perusahaan tersebut.
7.
Asuransi mobil
Resiko yang dipertanggungkan dalam asuransi kendaraan
bermotor ini antara lain: kerugian atau
kerusakan kendaraan yang disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik,
tergelincir dijalan, oleh sebab apapun juga, karena perbuatan jahat orang lain,
pencurian, kebakaran, sambaran petir, juga termasuk kerugian karena adanya uru
hara, dan total lost dari kendaraan.
8.
Asuransi terhadap tanggung jawab karena
hukum
Asuransi yang dilakukan untuk menjaga kalau-kalau kita
berbuat kesalahan yang dapat merugikan seseorang atau harta benda seseorang.
9.
Asuransi tenaga kerja (Astek)
Asuransi tenaga kerja yaitu usaha asuransi yang dibentuk
oleh pemerintah untuk menanggung resiko yang menimpa tenaga kerja
diperusahaan/pabrik.
Dengan jasa asuransi ini para pengusaha dan masyarakat
umumnya dapat mengurangi/meringankan malapetaka. Selain itu dengan asuransi
diharapkan perlindungan ekonomi, finansial dengan menyediakan fasilitas yang
dapat membantu kepentingan orang banyak.
Dari sini kita dapat melihat prospek yang cerah dari
pemasaran jasa asuransi ini. Lambat laun masyarakat akan menyadari keuntungan
jasa asuransi ini. Selain itu dengan asuransi mendorong kegairahan menabung di
satu pihak dan di pihak lain merangsang masyarakat untuk mempersiapkan masa
depannya. Bahkan pemerintah pun sengaja ikut serta mengatur pemberian fasilitas
untuk asuransi, dengan membuka Taspen, tunjangan asuransi pegawai negeri.
Pegawai negeri akan menerima sejumlah uang apabila mereka pensiun atau
meninggal dunia sebelum pensiun.
Melihat perkembangan ini tidak mengherankan bila
perusahaan asuransi makin lama makin berkembang. Yang penting dalam menghadapi
persaingan ini asuransi harus selalu meningkatkan layanannya sehingga dapat
bertahan dan berhasil.